Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

Johannes Sitorus : Rekomendasi Tim 9 Tidak Wajib

Video
PN Pekanbaru, 13 Maret 2018
. Setelah dua kali pemanggilan oleh penuntut umum dan tidak hadir, saksi Johannes Sitorus dipanggil paksa untuk memberikan keterangannya di persidangan. Johannes Sitorus hadir bersama anaknya Andrew Sitorus. Majelis hakim buka sidang pukul 16.30, dengan memeriksa Johannes Sitorus.

Johannes Sitorus, pemilik lahan

Dari semua terdakwa, Johannes hanya kenal dengan Rusman Yantim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kepau Jaya. Johannes jelaskan bagaimana ia memiliki lahan seluas 500 ha tersebut, Ia mulai mengururus kepemilikan tanah mulai dari SKGR menjadi sertifikat, lahan ganti rugi dari desa dengan cara kolektif melalui solar dengan dibantu oleh warga lain.

Permohonan atas nama keluarga Johannes, antara lain, Andoni (adik kandung), Meri (istri antoni), orang tua Johannes, Jonatan Sitorus (abang kandung), Diego (anak Jonatan), Christine (anak Jonatan), Rey (anak antoni), Ramli, Yessy, Ida, andi (staf Johannes) dan pembantu rumah Johannes.

Modal untuk membiayai pengurusan sertifikat berasal dan sumbangan keluarga Johannes, ia membeli lahan dengan harga 1.8 juta untuk tiap 2 ha atau 1 persil. Setelah ganti rugi, PT Sinar Siak Dian Permai atau SSDP, ingin membeli lahan tersebut. Kemudian melalui Johannes PT SSDP pada 2001 ajukan permohonan ke bupati Kampar terkait izin prinsip untuk lahan 500 ha. Johannes Sitorus dulu merupakan karyawan PT SSDP.

Johannes Sitorus masuk dalma tim 9 yang dibentuk oleh Bupati Kampar, tim 9 bertugas untuk memastikan permohonan dari Johannes secara kolektoif tersebut tidak tumpang tindih. laporan tim 9, salah satunya lahan yang dimohonkan agar berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, agar tidak terjadi tumpang tindih kawasan. “Rekomendasi tim 9 itu tidak wajib,” menurut Johannes. Keluarnya laporan tim 9, membuat PT SSDP tidak melanjutkan permohonan izin prinsip yang mereka ajukan sebelumnya.

Yang melengkapi persayaratan Johannes adalah Edi Tamar selaku pejabat BPN Kampar, ada 5 tahap proses pengeluaran sertifikat. Saat pengusulan ke BPN, ada salah seorang dari nama yang di usulkan untuk sertifikat, meninggal. Namun berkas tidak di ubah oleh Johannes.

Saat pengecekan ke lapangan, tidak ada anggota keluarga turun ke lokasi, yang ada tim dari BPN dan pegawai Johannes yaitu Sabri. Di lokasi sudah tertanam, sawit, pisang dan karet, selama pengurusan berkas menurut Johannes tidak ada pihak yang keberatan terhadap permohonannya, namun menurut penuntut umum saat itu ada LSM Riau Madani yang menggugat lahan yang sama di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dari barang bukti penntut umum, warga memiliki SKT tahun 1998, sebagai dasar kepemilikan. Untuk mejadikan ke SKGR tahun 2000, mereka dibantu Camat dan Kepala Desa. Johannes mengeluarkan 43o juta sebagai biaya pembebasan lahan untuk 250 warga desa. Setelah sertifikat keluar, wilayah tersebut dilakukan pemetaan oleh Dinas Kehutanan pada 2005.

Sebelum 1999, warga menawarkan lahan mereka pada Johannes. “Kebetulan lahan tersebut tidak jauh dari  lahan milik saya,” katanya. Johannes sudah tau wilayah itu melalui Nurbit. Pada 2000, ia membeli lahan tersebut. 2003 ia ajukan permohonan ke BPN Kampar, saat pengukuran Johannes tidak berada di lokasi. Batas lahan di buat tiap blok oleh petugas dari BPN yang terbuat dari pipa paralon.

Andrew Christian Sitorus, Anak Johannes Sitorus

Andrew tidak banyak tahu proses permohonan lahan atas namanya, “Semua yang urus bapak saya, saya hanya tanda tangan,” katanya. Ia juga tidak di lokasi saat pengukuran, Andrew di Amerika sedang kuliah, “Jadi bapak yang antar berkas ke Amerika.”

Sidang usai, lanjut lagi pada Kamis, 22 Maret 2018 agenda pemeriksaa para terdakwa. #fadlisenarai

 

 

 

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube