PN Pekanbaru, Selasa 6 Maret 2018—majelis hakim menunda sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Rusman Yatim, Edi Erisman, Subiakto dan Abdul Rajab Nainggolan.
Saksi sudah 8 kali dipanggil tapi tak kunjung datang. Saksi tersebut adalah, Johannes Sitorus, Andrew Sitorus dan Merry Sitorus. Ketiganya memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Johannes Sitorus, sang ayah, diketahui sempat berada di luar negeri.
“Tapi sejak 21 Februari kemarin sudah kembali ke Pekanbaru,” kata JPU.
JPU minta pada majelis hakim supaya ketiganya dipanggil paksa.
“Tambah satu orang saksi karyawan Johannes Sitorus itu. Tolong hadirkan juga dia,” kata ketua majelis.
Sidang dilanjutkan, Selasa 13 Maret 2018.#Suryadi