Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

Sidang Putusan Zaiful Yusri dan Kawan-Kawan Batal Dibacakan

Video

PN Tipikor Pekanbaru, Senin 14 Mei 2018—majelis hakim Bambang Myanto, Rachman Silaen dan Toni Irfan membuka sidang perkara korupsi penerbitan sertifikat hak miliki dalam kawasan taman nasional tesso nillo. Berlangsung di lantai dua pengadilan, sekitar pukul 10.00.

   Terdakwanya; Zaiful Yusri, Subiakto, Rusman Yatim, Edi Erisman, Abdul Rajab Nainggolan dan Hisbun Nazar. Lima orang pensiunan pegawai badan pertanahan nasional Kampar kecuali Subiakto yang kasih aktif.

Sesuai janji hakim, mereka seharusnya membacakan putusan terhadap para terdakwa. Tapi, kata Bambang Myanto, mereka belum menyelesaikan musyawarah dan terpaksa menunda sidang hingga Senin depan.

Sidang langsung ditutup. Para pihak membubarkan diri. Termasuk para pengunjung.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube