PN Tipikor Pekanbaru, Senin 14 Mei 2018—majelis hakim Bambang Myanto, Rachman Silaen dan Toni Irfan membuka sidang perkara korupsi penerbitan sertifikat hak miliki dalam kawasan taman nasional tesso nillo. Berlangsung di lantai dua pengadilan, sekitar pukul 10.00.
Terdakwanya; Zaiful Yusri, Subiakto, Rusman Yatim, Edi Erisman, Abdul Rajab Nainggolan dan Hisbun Nazar. Lima orang pensiunan pegawai badan pertanahan nasional Kampar kecuali Subiakto yang kasih aktif.
Sesuai janji hakim, mereka seharusnya membacakan putusan terhadap para terdakwa. Tapi, kata Bambang Myanto, mereka belum menyelesaikan musyawarah dan terpaksa menunda sidang hingga Senin depan.
Sidang langsung ditutup. Para pihak membubarkan diri. Termasuk para pengunjung.#Suryadi