PN Tipikor Pekanbaru, Senin 14 Mei 2014—majelis hakim Bambang Myanto, Khamozaro Waruwu dan M. Suryadi membuka kembali sidang perkara korupsi pembangunan ruang terbuka hijau, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Terdakwanya Rinaldi Mugni sebagai konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri Kosultan.
Berkas perkara Rinaldi Mugni sebenarnya dilimpahkan bersamaan dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Yuliana J Baskoro. Dakwaan ketiganya juga dibacakan oleh jaksa penuntut umum dipersidangan yang sama.
Hanya saja, penasihat hukum Rinaldi Mugni menyoal dakwaan JPU dan meminta kesempatan pada majelis hakim untuk menyampaikan keberatannya. Penasihat hukum dua terdakwa lainnya justru memilih melanjutkan persidangan.
Rinaldi Mugni didampingi tim penasihat hukum Kapitra Ampera. Keberatan mereka terhadap dakwaan JPU dinilai majelis hakim bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan terlebih dahulu dipersidangan.
Dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil bahkan telah disusun secara cermat dan benar. Majelis hakim minta perkara ini tetap dilanjutkan dan JPU menghadirkan para saksi.
Rinaldi Mugni akan disidang lagi pada Senin 21 Mei 2018.#Suryadi