Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

Kepala Dusun, Bakir: Saya Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Pengukuran

Video

Pekanbaru 18 Januari 2018, Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangkinang bersama Kejaksaan Negeri Riau hadirkan saksi Bakir yang merupakan Kepala Dusun Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu. Pukul 14.47, hakim ketua Bambang Miyanto membuka persidangan dan persilahkan saksi ambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.

Bakir juga memiliki lahan seluas 2 ha di Desa Buluh Nipis pada 1995 dengan kepemilikan SKT, bersama Solar dan warga lainnya ia membetuk kelompok tani. namun pada tahun 2000 ia bersama warga lainnya menjual lahan pada Johannes Sitorus. “Saya dan warga lainnya tidak sanggup kelola lahan lagi, jadi kami jual saja,” kata Bakir.

Saat pengurusan Surat Tanda Keterangan, Bakit menyerakan pada Solar dengan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat. “Tidak ada pungutan biaya saat itu,” ujar Bakir. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pengurusannya oleh Endi selaku sekretaris Desa. Penjualan melalu Solar sebagai perwakilan kelompok tani, “Tiap hektar dijual Rp 800 ribu.”

Selaku Kepala Dusun ia tidak pernah diundang oleh pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kampar (Panitia A) untuk hadir dalam pengukuran tanah di Dusun IV Desa Buluh Nipis dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Johannes Sitorus.

Dari keterangan Bakir, para terdakwa tidak ada membantahnya, sidang ditutup dan masih pemeriksaan saksi. #fadlisenarai

Live Tweet

https://twitter.com/senarai_id

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube