PN PEKANBARU, PEKANBARU- Kamis (19/7) Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni di Ruang Sidang Mudjono SH, Pukul 12.05. Sidang dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Bambang Myanto.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini kembali ditunda, setidak-tidaknya sudah empat kali secara berturut-turut.
Alasan Jaksa tetap sama pada persidangan sebelumnya, Saksi sudah dipanggil namun tetap saja berhalangan hadir. Kali ini Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi-saksinya kembali.
“Kami ingatkan kembali, bahwa para Terdakwa sudah dua kali perpanjangan masa tahanannya, jadi tolong secepatnya dipersiapkan saksinya. Karena belum lagi nanti masuk ke Saksi PH juga lalu Tuntutan dan Pledoi” Tegas Hakim Bambang Myanto, yang sekali lagi mengingatkan Jaksa agar secepatnya melakukan proses pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 26 Juli 2018.#habib-senarai