PN Pekanbaru, Senin (16/7) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyidangkan Terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni dalam Kasus Korupsi RTH. Sidang dibuka pukul 16.45 WIB di ruang Sidang Mudjono SH.
Sidang kembali ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadir.
“Seharusnya kami dapat menghadirkan saksi-saksi pada hari ini Yang Mulia, sudah ada surat panggilan namun saksi berhalangan hadir,” jelas Amin, Jaksa Penuntut Umum yang hadir sendirian dipersidangan.
Hakim menegaskan kepada Jaksa agar secepatnya menghadirkan saksi-saksinya karena persidangan sudah banyak sekali ditunda.
“Tolong agar saksi secepatnya dihadirkan, karena kami telah mengirimkan perpanjangan masa penahanan terhadap Terdakwa. Belum juga nanti Penasehat Hukum juga akan menghadirkan saksi-saksinya,” sahut Bambang Myanto, Ketua Majelis Hakim.
“Siap Yang Mulia, pada persidangan selanjutnya kami akan menghadirkan Ahli,” ungkap Amin kembali.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 19 Juli 2018 dengan agenda yang masih sama.#habib-senarai