Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Sidang Korupsi RTH, Ditunda 3 Kali Berturut-turut

Video

PN Pekanbaru, Senin (16/7) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyidangkan Terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni dalam Kasus Korupsi RTH. Sidang dibuka pukul 16.45 WIB di ruang Sidang Mudjono SH.

Sidang kembali ditunda karena saksi dari  Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadir.

“Seharusnya kami dapat menghadirkan saksi-saksi pada hari ini Yang Mulia, sudah ada surat panggilan namun saksi berhalangan hadir,” jelas Amin, Jaksa Penuntut Umum yang hadir sendirian dipersidangan.

Hakim menegaskan kepada Jaksa  agar secepatnya menghadirkan saksi-saksinya karena persidangan sudah banyak sekali ditunda.

“Tolong agar saksi secepatnya dihadirkan, karena kami telah mengirimkan perpanjangan masa penahanan terhadap Terdakwa. Belum juga nanti Penasehat Hukum juga akan menghadirkan saksi-saksinya,” sahut Bambang Myanto, Ketua Majelis Hakim.

“Siap Yang Mulia, pada persidangan selanjutnya kami akan menghadirkan Ahli,” ungkap Amin kembali.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 19 Juli 2018 dengan agenda yang masih sama.#habib-senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube