Kabar Siaran Pers

Kinerja Kejaksaan Agung di Riau Buruk

Pekanbaru, Jumat 3 Juli 2018—Senarai mendesak Presiden Joko Widodo evaluasi kinerja Kejaksaan Agung karena, tak kunjung menyelesaikan berkas tuntutan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia. Alasan belum selesai musyawarah terkesan mengada-ada dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Sudah dua kali sidang dengan agenda tuntutan PT Triomas FDI ditunda. Masing-masing 26 Juli dan 2 Agustus. Selama itu, majelis hakim telah memberi waktu hampir satu bulan pada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan berkas tuntutan. Penunut umum Kejari Siak mengaku telah mengirim berkas pada Kejaksaan Agung. Hanya saja, mereka tidak tahu kenapa berkas tidak dikirim kembali.

Menurut Ahlul Fadli, Koordinator Senarai, koordinasi antara Kejari Siak dan Kejaksaan Agung sangat buruk. “Penilaian kami, Kejaksaan Agung tidak serius menangani perkara lingkungan hidup di Riau.”

Tidak hanya itu, selama persidangan berlangsung tim Kejaksaan Agung juga tidak pernah sama sekali turut hadir dipersidangan. Padahal, keikutsertaan mereka sangat diperlukan untuk menggali fakta persidangan.

Senarai juga mendesak, JPU Kejari Siak menuntut PT Triomas FDI pidana denda Rp 10 miliar dan pidana tambahan melakukan perbaikan ekologis senilai Rp 1,3 triliun, dan penutupan seluruh usaha dan/atau kegiatan PT TFDI karena, terbukti melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT Triomas FDI sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau kriteria kerusakan lingkungan hidup.

“Fakta persidangan menunjukkan telah terjadi kebakaran di areal PT Triomas FDI sejak Februari hingga Maret 2014. Areal terbakar seluas 400 ha di Divisi 1, 4 dan 5 berupa lahan gambut,” kata Fadli.

Menurut Muhammad Hidayatuddin, areal terbakar di blok E17, F16 dan F17 bekas tegakan kayu dan tanaman sawit tak produktif berusia 3 tahun. Selain itu areal terbakar di blok C6, C7, C7A, C7B, C14 – C17 ditemukan bekas tumpukan tegakan kayu yang sedang diland clearing. Menurutnya, blok C14 sampai Blok C22 dan Blok D15 sampai Blok D22 masuk dalam rencana tanam 2014.

Ahli Sumardi, mengatakan, api berasal dari blok C14 divisi IV dan meluas ke divisi V serta divisi I. Faktanya, saksi Hengki, bersama warga setempat saat padamkan api tidak melihat karyawan PT Triomas di lokasi kebakaran. Padahal, api sudah melahap sebagian lahan mereka dan semakin meluas keesokan harinya.

Kebakaran lahan PT Triomas karena aktivitas land clearing, pembuatan jalan dan penumpukan kayu dibeberapa blok. Muhammad Hidayatuddin, menemukan fakta itu beberapa bulan paska kejadian. Pekerjaan itu dilakukan CV Kurnia Cipta Mandiri yang dikontrak PT Triomas FDI. Karyawan Haswar, Direktur CV Kurnia Cipta Mandiri, melihat api saat bekerja di lahan.

Ahli Azwar Maas, mengatakan, lahan gambut rusak, flora dan fauna musnah dan kualitas gambut untuk menyimpan cadangan air menurun drastis. Setidaknya, kerugian ekologis yang timbul akibat kebakaran lebih dari Rp 1 triliun. Begitu kata ahli Yudi Wahyudin. Saksi Hengki menyebut, warganya terkena infeksi saluran pernapasan akut.

Itu karena kebaran lahan PT Triomas FDI meluas sampai hampir satu bulan. Sebab, minimnya sarana dan prasarana pencegah dan penanggulangan kebakaran. Perusahaan ini tidak menjalankan SOP dan tidak memiliki tim pemadam kebakaran khusus. Yang ada hanya karyawan kebun merangkap tim pemadam kebakaran.

Fakta di atas berdasarkan audit Turyawan Hadi dan Agus Hartono, tim unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan atau UKP4. PT Triomas FDI dinilai tidak patuh dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran. Saksi Saiful Amar mengatakan, PT Triomas FDI tidak pernah melaporkan kegiatan usaha sejak punya AMDAL pada 2006. Supendi baru melapor setelah kebakaran.

“Dari fakta di atas, terlihat jelas perusahaan sengaja tidak melengkapi sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan Karhutla karena, punya motif untuk pembersihan lahan dengan cara bakar dan sengaja membiarkanya meluas,” kata Ahlul Fadli.

Serangkaian fakta diatas cukup bagi JPU untuk menuntut PT Triomas FDI dengan maksimal. Kejaksaan Agung tidak perlu menunda apalagi mengulur waktu menetapkan PT Triomas FDI telah sengaja melakukan kerusakan lingkungan hidup. Presiden Joko Widodo segera panggil Jaksa Agung H. M. Prasetyo serta evaluasi kinerja anak buahnya demi keadilan ekologis.

Narahubung:

Ahlul Fadli—0852-7129-0622

Suryadi—0852-7599-8923

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube