PN Pekanbaru, Selasa 07 Agustus 2018—Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan membuka persidangan didampingi Hakim Anggota Sulhanuddin dan Yanuar Hanadi. Dahlia Panjaitan bertanya kepada Penuntut Umum Hamiko mengapa saksi kunci belum juga dihadirkan yaitu MR Lim, Jabri dan Haryanto. “Aliran dana mereka yang mengetahui,” jelasnya. Dan ketiga saksi juga disebut dalam dakwaan.
Persidangan dibuka pukul 14:40, Hamiko hanya menghadirkan satu saksi: Rio Alexander Siahaan (Staff Manager Optik Tunggal, Mall Ska, Pekanbaru). Rio mengaku tak mengenal terdakwa Muhammad Ali.
“Seseorang mau membeli kacamata menggunakan tunai atau kredit?” tanya Dahlia.
“Boleh menggunakan keduanya,” jawab Rio. Ia menambahkan ada pembayaran debit BCA 3.300.000 dengan nota kontan. Tidak ada data lengkap pelanggan jika membeli secara lunas, hanya atas nama Ali.
“Tahu darimana sumber uangnya?” tanya Dahlia lagi.
“Tidak,” jawabnya
Hakim bertanya apakah terdakwa sudah sering melakukan transaksi, namun Rio tidak mengetahui karena untuk mengetahuinya harus dibuka semua data transaksi. Transaksi yang dilakukan Muhammad Ali pada 11 Juni 2017 membeli sebuah sun glasses (kacamata hitam, red). Untuk tipe barangnya ia sudah lupa.
“Berapa batas maximal transaksi?”
“ Tergantung jenis kartunya, ada gold, silver, biasa,” jelasnya.
Jaksa Hamiko menanyakan nomor kartu Ali, namun saksi tidak hapal.
Usai pemeriksaan saksi Rio, hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan tiga saksi kunci minggu depan. Persidangan ditutup pukul 14:55.