PEKANBARU, 9 Agustus 2018- Pengadilan Negeri Pekanbaru melanjutkan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Terbuka Hijau ex Kantor Dinas Pekerjaan Umum dengan Terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni. Dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto didampingi oleh masing-masing hakim anggotanya Kamazaro Waruwu dan Suryadi pukul 17:29 WIB diruang sidang Mudjono SH.
Meski persidangan dibuka menjelang petang, hakim tetap melanjutkan persidangan yang beragendakan pemeriksaan dari ketiga terdakwa ini. Karena masa tahanan terhadap terdakwa akan segera habis dan perkara ini harus putus ditanggal 30 Agustus 2018.
Ketiga terdakwa diperiksa secara bersamaan dimuka persidangan, tetapi penasehat hukum masing-masing hanya bisa memeriksa terdakwanya saja.
Pertama, terdakwa Dwi Agus Sumarno. Terdakwa terlebih dahulu diberikan beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait Proyek Ruang Terbuka Hijau ex Kantor Dinas Pekerjaan Umum. Pada saat proses pengerjaan proyek tersebut pada tahun 2016, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Dan pada proyek itu terdakwa bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Anggaran proyek tersebut diambil dari APD 2016 sebesar 9 Milliar.
Sebelum tahun 2016 sudah pernah direncanakan, dan programnya selalu keluar. Namun pada tahun 2016-lah proyek ini baru bisa terlaksanakan. Dan Nilai Kontrak proyek ini sebesar 8 Milliar lebih.
Mengenai pemenang tender PT Bumi Riau Lestari (BRL), Yuliana J Bagaskoro dan Oki Oktari yang bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan di proyek RTH, pernah menemui Terdakwa Dwi, Yuliana mengatakan ada lelang di LPSE yaitu Proyek RTH, dan Yuliana menerangkan kepada Dwi ingin ikut lelang tersebut. Dwi hanya mengatakan agar mengurusi sendiri lelang tersebut.
“Kalau mau ikut, urus sendiri sajalah, lengkapi semua persyaratannya” Jelas Dwi pada saat pertemuan yang berlangsung sekitar 5 menit dirumahnya itu.
Terkait tugu integritas, dibangun pada saat terjadinya addendum kedua dengan menggunakan anggaran baru. Dan itu terjadi pada saat rapat HAKI yang akan dilaksanakan di Riau. Hasil dari rapat tersebut Dwi diperintahkan agar membangun tugu tersebut. Setelah menerima hasil rapat tersebut, Dwi langsung mencari seniman yang bisa membangun tugu integras itu.
Junaidi Sam, seniman yang ditemui oleh Dwi untuk bisa mengerjakan tugu integritas yang akan dibangun didalam proyek RTH, dan juga bertemu dengan Heri yang mempunyai studio patung di Yogyakarta. Heri pada saat itu memberikan harga kepada Dwi sebesar 750 Juta, Dwi mengangggap harga tersebut terlalu mahal, dan Dwi menawar harga sekitar 150 Juta.
Tetapi setelah negosiasi yang dilakukan di tempat makan didepan Mall SKA Pekanbaru antara keduanya disepakati harga pembuatan tugu tersebut sepakat dengan harga 425 Juta. Mengenai perjanjian kontrak, diserahkan semuanya kepada Yusrizal yang bertindak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek tersebut.
Penasehat Hukum Dwi bertanya terkait uang 80 juta yang diterima oleh Terdakwa Dwi yang ada didalam Dakwaan. Dwi mengatakan tidak pernah menerima uang 80 Juta dari pihak siapapun, dan tidak pernah mendapatkan uang dari Proyek tersebut.
“Saya tidak pernah mendapat uang diproyek ini apalagi sampai 80 Juta. Mau itu dari PPK, KPA, PPTK, ataupun Pelaksana Pekerjaan. Saya saja baru tau PT BRL memenangkan lelang pada saat ada kasus korupsi RTH ini” Jelas Dwi yang juga menerangkan bahwa baru mengetahui PT Bumi Riau Lestari yang memenangkan lelang Proyek RTH itu.
Yuliana J Bagaskoro, Terdakwa yang kedua diperiksa.
Yuliana pada proyek ini bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan, bersama dengan Oki Oktari yang menjabat sebagai Komisaris di PT Bumi Riau Lestari (BRL), Perusahaan yang memenangkan lelang untuk melaksanakan proyek Ruang Terbuka Hijau ex Kantor Dinas PU. Yuliana juga punya perusahaan yang bergerak dibidang Fisik, yaitu PT AJB. Namun Yuliana yang tidak ada didalam struktur organisasi PT BRL bersama Oki bekerja sama dengan menggunakan perusahaan PT BRL karena perusahaan tersebut punya pengalaman serta Sub Bidang.
Sebelum pelelangan dilakukan, Oki mengajak Yuliana untuk menemui Dwi Agus Sumarno yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU. Tujuannya untuk meminta bantuan kepada Dwi untuk memenangkan lelang tersebut. “Tujuan kami kesana untuk meminta bantuan pak Dwi, tetapi pak Dwi hanya menyuruh kami mengusahakan sendiri” terang Yuliana.
Pada saat pelelangan berlangsung, Kusno Direktur PT BRL ada ikut bersama Yuliana serta Oki. Terkait dokumen-dokumen perusahaan serta ahli dipersiapkan semua oleh Oki. Namun pada saat pelelangan dimenangkan, Kusno sedang berada di Jakarta dan saat melakukan penandatanganan kontrak, dilakukan oleh Oki Oktari dengan Kuasa yang dibuat di Notaris dari Kusno. Setelah penandatangan kontrak tersebut, Kusno mengatakan agar proyek diurus saja oleh Yuliana dan Oki.
“Setelah memenangkan lelang, saya, buk Oki dan pak Kusno ada bertemu. Pak Kusno mengatakan agar proyek ini saya dan buk oki saja yang mengerjakan. Saya tidak tahu alasan pak Kusno bertindak begitu” Jelas Yuliana pada saat melakukan pertemuan di Hotel Angkasa Pekanbaru.
Kusno, juga sering datang ke Pekanbaru. Kusno juga sering mengerahkan anggotanya untuk ikut membantu Yuliana dan Oki didalam pengerjaan Proyek tersebut.
Terkait Proses Pengerjaan Yuliana bersama Oki melaksanakan proyek tersebut, Terdakwa Yuliana melakukan pekerjaan fisik dilapangan, sedangkan Oki mengerjakan tanaman.
Mengenai tugu integritas, Yuliana mengatakan bahwa ada pada saat diadakannya addendum kedua. Awalnya Yuliana dan Kosultan Pengawas protes untuk mengerjakan pekerjaan tersebut karena menggunakan anggaran baru. Namun Yusrizal yang menjabat sebagai PPK meyakinkan Yuliana dan Kosultan Pengawas agar pekerjaan tersebut dilaksanakan.
“Menurut saya itu item baru, karena itu tidak ada didalam RAB awal dan saya keberatan awalnya” Ungkap Yuliana.
Terkait kekurangan item-item yang ada dilapangan, seperti kabel, lampu, dan pipa. Terdakwa mengatakan bahwa secara visual, sudah sesuai dengan kontrak. Mengenai Kabel yang lebih besar dari yang ada dikontrak, Yuliana menjelaskan bahwa kabel yang ada dikontrak tidak ada dijual dipasaran. Sehingga Yuliana mencari kabel yang spesifikasi nya hampir sama yang ada didalam kontrak. Itu disepakati langsung oleh Kosultan Pengawas serta PPK pada saat dilapangan.
Hakim Ketua Bambang Myanto mempertanyakan mengapa Terdakwa melakukan hal tersebut.
“Seharusnya itu dilaporkan ke PPK dan diadakan rapat untuk dilakukan addendum, bukan mengambil keputusan sendiri” tegas Bambang kepada Yuliana.
Dan untuk lampu taman, itu juga sudah sesuai kontrak. Lampu yang mati menurut terdakwa itu faktor cuaca, karena lampu dipasang diruang terbuka yang setiap saat terkena air hujan ataupun sinar matahari.
Rinaldi Mugni, Terdakwa ketiga yang diperiksa dipersidangan. Rinaldi Mugni menjabat sebagai Tenaga Ahli Koordinator Lapangan di CV Panca Mandiri Kosultan (PMK). Rinaldi Mugni yang mendirikan perusahaan tersebut dulunya menjabat sebagai Direktur namun Rinaldi Mugni mengundurkan diri dan memberikan jabatan Direktur kepada Raymon Indra.
Didalam Proyek RTH ini Terdakwa bertindak sebagai Kosultan Pengawas. Ketika mengajukan penawaran Rinaldi Mugni mengajukan Arri Arwin yang menjabat sebagai Estate Manager di Perusahaan dan Rinaldi untuk menjadi petugas pengawas. Kedua orang tersebut menggantikan Petugas pengawas sebelumnya yang ditolak karena tidak terdaftar sebagai pegawai CV PMK.
“awalnya hanya Arri saja yang disetujui, namun sesuai kontrak personil berjumlah 3 orang, maka dimasukkan Rinaldi satu lagi disana” Jelas Rinaldi Mugni
Pekerjaan yang dilakukan oleh Rinaldi Mugni yaitu mengawasi Arri Arwin dan Rinaldi dalam hal administrasi pekerjaan, serta laporan pekerjaan.
“Kalau laporan pekerjaan, dimulai dari laporan mingguan, bulanan, Arri dan Rinaldi yang membuat. Dan laporan itu mereka serahkan ke PPK” Jelas Rinaldi Mugni.
Adapun terkait item-item yang ada dilapangan seperti kabel yang tidak sesuai dikontrak, itu semua diganti karena kesepakatan bersama dengan Pelaksana Pekerjaan dan PPK karena kabel yang ada dikontrak tidak ada dijual dipasaran.
Terkait laporan akhir yang dilakukan dua kali yaitu pada tanggal 19 Desember 2016 dan 26 Desember 2016. Terdakwa tidak mengetahui hal tersebut, karena semua laporan dibuat oleh Ari Arwin dan Rinaldi sebagai petugas pengawas dilapangan.
Mengenai upah kerja sebesar 163 Juta, terdakwa mengetahui. Dan semua upah tersebut ditransfer langsung ke Rekening Bank CV Panca Mandiri Kosultan.
Sidang ditutup pada pukul 20:16 WIB, dan agenda sidang berikutnya yaitu Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang dilanjutkan kembali ke hari Kamis 16 Agustus 2018.
#Habib-Senarai