Dana Penanggulangan Karhutla 2015 oleh BPBD Dumai Korupsi

Ada Nama Noviar Indra Putra dalam Pengajuan Relawan Kegiatan BPBD Dumai yang Diminta Suherlina

Video

Pengadilan Negeri Pekanbaru (27/8) – Lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kota Dumai dengan terdakwa Noviar Indra Putra Nasution , Suherlina dan Widiawati dalam agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menghadirkan 9 orang saksi untuk diperiksa guna dimintai keterangannya, namun 2 saksi dipulangkan, karena sidang dimulai sore hari. Saksi tersebut ialah Tengku Zuhri selaku Kepala Sub bidang bagian Keuangan BPBD Prov Riau dan Jimgobus selaku Kepala Bidang Kedaulatan BPBD Prov Riau. Kedua saksi diperintahkan untuk hadir kembali pada pada tanggal 3 September 2018 mendatang, dan ini panggilan resmi dari Pengadilan.

Ketujuh saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa diperiksa secara bersamaan dimuka persidangan.

Dimulai dari memeriksa 5 saksi pertama, yaitu Eko Suharjo yang menjabat sebagai Wakil Walikota Kota Dumai, yang pada saat kejadian perkara kasus ini selaku Ketua RAPI. Lalu 4 saksi lainnya, Ismail Siregar, Manut, Wahyu Wibarti, dan Kuswanto selaku Anggota RAPI.

Eko menjelaskan, RAPI adalah organisasi Radio yang ada di Kota Dumai. Eko selaku ketua menjelaskan organisasi ini berkegiatan dalam memberitahukan adanya kebakaran hutan dan lahan dikota Dumai, khusunya pada saat Kebakaran yang terjadi pada tahun 2014. Yang pada saat itu, anggotanya ikut menjadi Relawan untuk pemadaman api kebakaran hutan tersebut yaitu saksi Manut.

Manut dan Kuswanto, Manut menerangkan bahwa ia turun kelokasi kebakaran selama dilaksanakannya kegiatan pemadaman api yang berlangsung 32 hari yang diprogram oleh BPBD Kota Dumai. Tetapi saksi Kuswanto hanya beberapa kali kelokasi kebakaran.

Pada saat sebelum melakukan kegiatan, Manut mengajukan 28 orang anggota RAPI untuk ikut melaksanakan kegiatan pemadaman tersebut. Pengajuan tersebut dilakukan atas permintaan Terdakwa Suherlina selaku Sektertaris BPBD Kota Dumai. Nama-nama tersebut diserahkan saksi kepada Anto, salah satu anggota dari BPBD Kota Dumai.

Tetapi Suherlina membantah hal tersebut.

“Nama-nama yang diajukan tersebut diminta tidak melalui saya, dan saya juga tidak ada meminta pengajuan tersebut, nama-nama tersebut diserahkan oleh Anto kepada saya” jelas Suherlina saat dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi Manut.

Namun saksi tetap pada keterangannya yang mengatakan pengajuan tersebut diminta oleh Suherlina.

“Apakah dari 28 nama tersebut ada nama Indra Putra? Saksi tahu siapa Indra Putra itu?” Tanya JPU pada Manut.

“Yang saya tahu, Indra Putra itu ya terdakwa yang duduk disini, Pak Noviar” Terang Manut.

“Apakah ada orang lain yang bernama Indra Putra didalam kegiatan tersebut?” Tanya JPU lagi.

“Saya rasa tidak ada, hanya Pak Noviar ini saja” Jelas Manut.

Saat diminta tanggapannya, Terdakwa Noviar tidak mengetahui namanya ada dalam pengajuan Anggota RAPI untuk ikut sebagai Relawan dalam kegiatan tersebut. Terdakwa juga tidak tahu namanya dibuat sebagai Indra Putra di nama-nama pengajuan tersebut.

Terkait kegiatan tersebut Manut  dan Kuswanto mendapatkan uang lelah dari BPBD Riau, yang diberikan langsung oleh anggota dari BPBD. Dan pada saat kegiatan tersebut, peran masyarakat juga ikut membantu relawan dalam memadamkan api.

“Kami ada menerima honor, ada yang 150 ribu ada yang 200. Pada saat kegiatan berlangsung pun kami ada diberi makan berupa nasi bungkus. Masyarakat juga ikut membantu, tetapi mereka hanya diberi nasi bungkus oleh pihak BPBD” Jelas Manut.

Sedangkan saksi Ismail Siregar dan Wahyu Wibarti tidak ada turun kelokasi kebakaran, kedua saksi hanya ikut dalam menyiarkan berita tentang terjadi kebakaran yang ada dikota Dumai pada tahun 2014.

Setelah mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut, saksi dipersilahkan keluar dari persidangan. Lalau dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 saksi lainnya yaitu Saksi Setiawan Cahya selaku Kepala Seksi Perencanaan Direktorat (Bidang Penanggungjawab BNPB) dan Tono Sumartono Kepala Seksi Kedaulatan Direktorat Penyelamatan dan Tanggap Darurat BNPB Prov Riau.

Kedua saksi diperiksa secara bersamaan, keterangan saksi berterkaitan dalam proses pencarian dana siap pakai dari BNPB sebesar Rp 581.000.000 kepada BPBD Kota Dumai.

Pada saat sebelum pencairan dilakukan, belum ada usulan dari BPBD Kota Dumai untuk membentuk pejabatnya. Dan pada saat proses pencairan berlangsung BPBD Kota Dumai tidak dimapingi oleh BPKP Prov Riau.

Namun  Terdakwa Noviar mengatakan pada proses penerimaan dana siap pakai tersebut, ia didampingi oleh pihak BPKP Prov Riau. Tanggapan tersebut dikuatkan oleh Terdakwa Suherlina yang pada saat proses pencairan tersebut juga ikut bersama Noviar. Dan dana tersebut diterima oleh Terdakwa berupa Cek Giro sebesar Rp 581.000.000.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi Setiawan dan Tono, Hakim menutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin mendatang, 3 September 2018. #Habib-Senarai

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube