PN Pekanbaru, Rabu 29 Agustus 2018—Ketua Majelis Hakim Bambang Miyanto bersama M Suryadi dan Khamozaro Waruwu membuka sidang tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Penuntut umum hendak menyampaikan tanggapan atas pembelaan penasihat hukum terdakwa minggu lalu.
“Untuk menyingkat waktu, kami tidak bacakan yang mulia,” kata Fuji, lalu diminta majelis hakim menyerahkan lembaran replik nya.
Penuntut umum tetap pada tuntutannya.
Menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa. Yuliana J Bagaskoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana pasal 3 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi selama masa dalam tahanan. Denda Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Bayar uang pengganti Rp. 755.357.542,99. Jika tidak, harta bendanya disita untuk dilelang. Bila tak cukup juga, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Menghukum Yuliana bayar biaya perkara Rp. 10 ribu.
Penasihat hukum tetap pada pembelaannya. Majelis hakim akan bacakan putusan Senin 3 September 2018.