Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Penasehat Hukum: Terdakwa Tidak Merugikan Keuangan Negara

Video

PN Pekanbaru, 23 Agustus 2018—majelis hakim buka perisdangan perkara dugaan korupsi pembangunan RTH Tunju Ajar dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana dan Rinaldi Mugni. Agenda sidang kali ini mendengarkan pembelaan atau dari pihak terdakwa.

Zulkarnain Nurdin, tim penasehat hukum terdakwa Dwi Agus Sumarno membacakan berkas pembelaan depan persidangan, menurutnya dalam kontrak pembangunan RTH Tunjuk Ajar sudah jelas pembangian kewenangannya, mulai dari Irianto Rab sebagai pengguna anggaran hingga kuasa pengguna anggaran. “Dalam kasus ini menurut kami terdakwa terlibat langsung karena sudah ada pembagian tugas mulai dari teknis, keuangan dan verifikasi,” kata Zulkarnain.

Menurut kuasa hukum, dalam persidangan tidak ada bukti bahwa terdakwa memaksa pihak terkait untuk meloloskan PT Bumi Riau Lestari. “Tim pokja sudah punya regulasi dalam hal tender sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang Barang dan Jasa,” ujar Zulkarnain.

Penasehat hukum Dwi Agus Sumarno minta pada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Setelah itu lanjut dengan pembacaan pledoi untuk terdakwa Rinaldi Mugni.

Giliran Ermansyah, penasehat hukum terdakwa Rinaldi Mugni yang bacakan berkas pledoi. Terdakwa menurut penasehat hukum merupakan tenaga ahli yang tidak termasuk dalam kelompok pegawai negeri atau penyelenggara negara, “Sehigga unsur setiap orang tidak terbukti,” kata Ermansyah.

Merski terdakwa sudah keluar dari kepengurusan CV Panca Mandiri Konsultan, ia masih melakukan pemngawasan tiap kegiatan pada 2013. Dalam kontrak kerja, CV PMK menerika uang dalam 2 termin, yang pertama sebesar 131 juta dan kedua 49 juta. “Uang tersebut merupakan kasil kerja sesuai dengan kontrak selama 4 bulan,” ujar Ermansyah.

Dalam persidangan tidak ditemuakn fakta bahwa terdakwa memberikan keuntungan yang menyebabkan kerugian negara, ini membantah keterangan penuntut umum dalam berkas tuntutan. Penasehat hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan harus bebas dari tuntutan jaksa.

Sebelum sidang usai, majelis hakim beri kesempatan pada terdakwa Dwi Agus Sumarno. Dalam keterangannya ia jelaskan untuk mencapai posisi sekarang ia butuh proses, “Jadi kiranya majelis mempertimbangkan kedudukan saya, namun jika putusannya tidak berpihak pada saya, maka saya akan diberhentikan,” kata Dwi Agus Sumarno. Sidang kembali dibuka pada 27 Agustus 2018 dengan agenda replik. #fadlisenarai

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube