Pekanbaru, 13 Desember 2018 – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana korupsi Badan Penanggulanan Bencana Daerah Dumai dengan terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati. Persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto, serta hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Suryadi.
Persidangan ini beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, begitu sidang dibuka Jaksa Maiman Limbong langsung membacakan repliknya dimuka persidangan. Jaksa langsung membacakan pokok inti Tanggapannya terhadap Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa sekaligus terdakwa, yang intinya tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan sebelumnya.
Sekaligus Benny Akbar dan Indra Yadi penasehat hukum dari ketiga terdakwa yang langsung menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada berkas pledoinya yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Persidangan ditutup dan ditunda oleh majelis hakim yang akan dilanjutkan pada hari Selasa 18 Desember 2018 dengan Agenda Putusan dari Majelis Hakim. #habib-senarai