Pengadilan Negeri Pekanbaru, 18 Desember 2018- Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Myanto, serta didampingi oleh masing-masing hakim anggota Dahlia Panjaitan dan M Suryadi membuka sidang perkara tindak pidana korupsi penyewelangan dana bantuan pemadaman api karhutla oleh BPBD Dumai atas nama terdakwa Noviar Indra Putra Nasution yang menjabat sebagai Kepala BPBD Dumai, Terdakwa Suherlina dan Widawati yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara BPBD Dumai.
Sidang dibuka diruang sidang Mudjono SH, pada pukul 15.35 WIB.
Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan dakwaan Primair; pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair; pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu, ketiga terdakwa dituntut oleh jaksa yang pada intinya memohon agar ketiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primier dan menuntut ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Majelis Hakim sebelum membacakan putusannya, Hakim Ketua Bambang Myanto dibantu oleh Hakim M Suryadi untuk membacakan unsur-unsur dari pasal dakwaan.
Menurut keterangan saksi-saksi dan ahli yang telah dihadirkan ataupun dibacakan berita acara nya dipersidangan, ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dari dakwaan primier yang terdiri dari unsur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga ketiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primier.
Dilanjutkan dalam membuktikan dakwaan subsidair, unsur setiap orang sudah terpenuhi, karena ketiga terdakwa adalah orang menjabat di BPBD Dumai.
Lalu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti, karena dalam fakta persidangan, terdakwa Suherlina membeli nasi bungkus untuk relawan di warung nasi milik saksi Yusmai Warnis dan saksi Rusdin. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, Suherlina menggunakan kuitansi CV Qiyamma punya saksi Supujotiono. Sehingga unsur tersebut terpenuhi.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya juga terbukti. Fakta persidangan membuktikan Terdakwa Noviar Indra Putra Nasution yang menjabat sebagai Kepala BPBD Dumai tidak mengangkat PPK setelah menerima dana siap pakai dari BNPB. Noviar hanya menunjuk Widawati untuk menjadi bendahara yang menyimpan uang tersebut.
Dan para terdakwa juga melakukan pembelian masker dengan menggunakan dana siap pakai tersebut, tetapi di fakta persidangan pembelian masker tersebut tidak pernah terjadi. Dalam memberikan honor kepada anggota relawan, juga tidak sesuai surat kontrak. Sehingga perbuatan tersebut juga memenuhi unsur Kerugian Negara sebesar Rp 219.198.457. Karena unsur-unsur dari dakwaan subsidair telah terbukti, majelis hakim membacakan hukuman yang akan diberikan kepada ketiga terdakwa sesuai perbuatan yang telah diperbuatnya.
Majelis Hakim memvonis;
- Menyatakan ketiga terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan ketiga terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina dan Widawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa;
- Noviar Indra Putra Nasution selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 1 bulan.
- Suherlina selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 1 bulan.
- Widawati selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 1 bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 63.066.152,33 yang dikurangi dari perhitungkan titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah ditipkan oleh terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai tanggal 12 November 2018 sebesar Rp. 219.198.457,00 setelah dikurangi dari uang yang tidak dinikamati oleh terdakwa Rp. 30.000.000.
Dalam putusan ini ketiga terdakwa setelah berdiskusi kepada tim penasihat hukumnya mengatakan bahwa menerima putusan tersebut. Sedangkan penuntut umum masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Perkara selesai, sidang ditutup oleh majelis hakim pada pukul 17.00 WIB, diikuti suasana haru yang menyelemuti ruangan sidang setelah dibacakannya putusan terhadap ketiga terdakwa. Noviar tampak langsung memeluk penasihat hukumnya Benny Akbar dengan erat, lalu memberikan hormat kepada majelis hakim sebelum menyalaminya. Isak tangis juga diperlihatkan oleh keluarga dari terdakwa Suherlina dan Widawati yang tampak mencoba menguatkan serta memberikan semangat kepada terdakwa terhadap putusan yang telah dibacakan. Ketiga terdakwa diiringi oleh pihak keluarga keluar dari ruang sidang sebelum dibawa oleh penuntut umum untuk kembali keruang tahanan. #habib-senarai