Hasil paparan Made Ali dari Riau Corruption Trial (RCT) amat menarik. Ia jadi awal pembuka diskusi mengatasi masalah korupsi dengan tema Bersama Mencegah & Memberantas Rasuah Di Bumi Lancang Kuning. Diskusi diadakan pada Kamis, 24 Oktober di Hotel Amaris Pekanbaru. Empat lembaga menjadi penyelenggara diskusi: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Indonesia Corruption Watch (ICW), Riau Corruption Trial (RCT) dan Pusat Pengembangan Produk Hukum Daerah Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Made Ali memaparkan fakta dan data tentang kasus korupsi di Riau. Korupsi terjadi di semua tingkatan pemerintahan propinsi maupun kabupaten/kota di Propinsi Riau. Total ada 39 kasus korupsi rentang 2004-2013. Umumnya terjadi korupsi markup dan penggelapan dana APBD. Untuk Pemprov Riau terdata 5 kasus, Siak, Kampar, Dumai masing-masing 5 kasus juga. Keempat daerah ini menempati urutan pertama kasus korupsi.
Rokan Hulu 4 kasus, Bengkalis 4 kasus, Rokan Hilir 4 kasus membuat tiga daerah ini menempati urutan kedua. Indragiri Hilir 2 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 2 kasus, Kepulauan Meranti 1 kasus dan Kota Pekanbaru 1 kasus. Daerah-daerah ini berada di urutan ketiga kasus korupsi.
Dipaparkan juga jumlah anggaran yang dikorup. Terendah di Dumai dengan anggaran Rp 200 juta. Sedangkan tertinggi di Rokan Hilir dengan jumlah anggaran yang dikorup mencapai Rp 142 miliar. Khusus korupsi di Riau, paling dominan korupsi APBD dan korupsi perizinan di sektor kehutanan. Aktornya mulai dari Kepala Dinas, Bupati sampai Gubernur Riau.
Pembicara utama pada diskusi yakni Yusuf dari Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Saifuddin Syukur dari Pusat Pengembangan Produk Hukum Daerah FH UIR.
Yusuf mengakui bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. “Karena itu perlu penanganan luar biasa,” katanya. Ia perlu melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau YS Widodo pernah memaparkan data bahwa pada periode Januari-September 2013, Polda Riau menangani 18 perkara korupsi dengan total kerugian Rp 45 miliar. Sebanyak Rp 210 juta sudah kembali ke kas negara. Dari 18 kasus, 17 kasus di antaranya ke tingkat penyidikan (P21) dan 1 kasus telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Yusuf mengakui 18 perkara korupsi yang ditangani Polda Riau tergolong capaian yang rendah. Luas wilayah dan jarak jauh menjadi salah satu alasan. Kendala lainnya, menurut Yusuf, tidak semua kasus bisa terungkap dengan cepat. “Masih banyak masyarakat yang enggan menjadi saksi untuk kasus korupsi, dengan alasan takut,” ujarnya.
Pembicara lain, Saifuddin Syukur, sudah tak heran dengan data dan fakta kasus korupsi di Riau yang dipaparkan Made Ali. Baginya, korupsi sudah mengakar di tubuh pemerintahan. “Coba bayangkan, untuk bisa menduduki jabatan atas, seorang bawahan harus mengikuti semua arahan dan prosedur atasan. Kalau orang atasnya korupsi semua, otomatis bawahan yang bersih pun harus ikut korupsi agar bisa menjadi atasan,” katanya.
Jadi korupsi, lanjut Saifuddin, adalah kejahatan yang penuh perhitungan. Lantas bagaimana cara menguranginya? “Harus ada kekuasaan yang menyebar, check and balances, sistem keadilan yang bagus, transparansi, serta ada aturan yang jelas.”
Saifuddin juga paparkan problematika korupsi di Indonesia. Ada 7 poin yang perlu diperhatikan agar korupsi tak terus membudaya. Pemahaman agama (ritual formal) yang baik. Perlu pula sistem nilai atau moralitas yang baik dari para pemangku jabatan. Selain itu, sistem pendidikan, sistem sosial, budaya/kultur, birokrasi juga harus baik.
Pada sesi tanya jawab, Yusuf dari Polda Riau menegaskan bahwa jajarannya sangat berkomitmen tinggi untuk memberantas korupsi di Riau. “Kami sudah punya divisi propam untuk menanganinya,” katanya.
Syahril Abu Bakar dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau turut menanggapi perihal korupsi di Riau. Ia membayangkan betapa besarnya kerugian negara akibat korupsi. “Yang jadi masalah, korupsi ini karena kepentingan atau moralitas orangnya?” ia balik bertanya.
Irina Sari dari Transparancy International Indonesia (TII) wilayah Riau mempertanyakan gelar Datuk Setia Amanah yang disandang tersangka Rusli Zainal selaku Gubernur Riau. “Gelar kehormatan itu tidak pantas disandang oleh seorang koruptor,” katanya. Abu Bakar menegaskan bahwa gelar tersebut akan dicabut begitu Rusli Zainal menyandang status terdakwa.
Ia juga tambahkan bahwa sudah ada wacana LAM Riau akan bekerjasama dengan KPK dari sisi pencegahan terkait budaya Melayu. “Ini salah satu bukti komitmen kita (LAM Riau) turut memberantas korupsi di Riau,” ujarnya.
Diskusi mengatasi masalah korupsi ini ditutup oleh Muslim Rasyid, koordinator Jikalahari. “Diskusi ini jadi salah satu cara sekaligus bukti komitmen kita memerangi korupsi di Riau,” katanya. Ini bukan diskusi terakhir. Diskusi serupa akan digelar lagi dengan menghadirkan Kejaksaan Riau sebagai pembicara. “Kita hendak dengar komentar mereka terkait data korupsi Riau ini. Kita tagih juga komitmen mereka untuk berantas korupsi di Riau,” tutup Made Ali dari RCT. #Lovina