Korupsi Korupsi Amril Mukminin

Saksi: Uang Ke Amril atau Lewat Iwan Sakai sebanyak 450 juta

Sidang Ke 4 Korupsi Amril Agenda Pemeriksaan Saksi

PN Pekanbaru, 16 Juli 2020—Majelis hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus buka kembali sidang  perkara 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr. Terdakwa Amril Mukminin dalam kasus korupsi  dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dan gratifikasi dari PT Mustika Sawit Agung Sejahtera.  Amril hadir dengan sambungan video conference di Rutan Pekanbaru.

Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Asep Ruhiat dan tim. Dari Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi dihadiri oleh Feby Dwiandospendy, Tonny Frengky Pangaribuan dan tim.

Sidang hari ini hadirkan 4 saksi, berikut keterangannya.

Tajul Mudarris

Januari 2017 sampai Juni 2018 pernah jabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Penggua Anggaran (KPA). Selama menjabat, ia hanya tahu proyek paket jalan Duri – Sei pakning.

Proyek jalan Sei Pakning –Duri yang dimenangkan PT CGA dibatalkan sebab ada backlist oleh Bank dunia atas perusahaan itu. Pembatalan disahkan oleh M Nasir waktu jadi Kepala Dinas PUPR  tahun 2013 , kini terpidana korupsi jalan Batu Panjang –Pangaan Nyirih. Kemudian perusahaan buat gugatan, PT CGA menang dalam gugatan tersebut di Mahkamah Agung.

Atas putusan tesebut Amril saat itu jadi Bupat Bengkalis perintahkan untuk konsultasi dengan Kejaksaan Negeri  Bengkalis, badan pemeriksa keuangan dan pembangunan, Lembaga Kebjakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dan Polisi Republik  Indonesia. Hanya Kejari Bengkalis dan LKPP yang tanggapi, keduanya rekomendasikan untuk laksanakan putusan mahkamah itu asal lokasi pembangunan tidak berubah.

Setelah gugatan, Triyanto pernah jumpai Tajul diruang kerjanya. Ia minta segera ditetapkan anggaran proyek jalannya. Tajul segera jumpai Amril. Sama, Amril juga minta dipercepat sebab proses administrasi sudah selesai dan jalankan sesuai peraturan.

Dua minggu sebelum tanda tangan kontrak kerja, Tajul dan Triyanto ketemu di Kedai Kopi Bengkalis Pekanbaru. Tajul minta komtmen fee jika kontrak ditanda tangan. Triyanto sanggupi 2% atau sekitar 1,3 Miliar dari uang muka pembayaran dan diluar pajak. Uang itu akan dipakai untuk operasional lapangan, keperluan ia sendiri, M Nasir dan Amril.

Dalam percakapan mereka berdua di kedai kopi bengkalis, Triyanto bilang akan ada juga komitmen fee yang diberikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ardiansyah dan Bupati Amril. Triyanto yang akan berikan langsung uang ke Amril dan tidak disebut besarannya. Dan jumlah fee 2% Amril sudah tahu itu. Dan Triyanto minta lagi ke Tajul, untuk mempercepat tanda tangan proyek jalan.    

Kemudian kontrak ditanda tangani 24 Mei 2017 diruang rapat Hotel Batiqa Pekanbaru atas permintaan Direktuk PT CGA Sandi Muhamad Siddik.  Sandi bersama dua stafnya Arifin Aziz dan Jainuri. Tajul bersama Ardiansyah. Tajul dan Sandi yang tanda tangani kontrak. Dan diketahui Amril. Dalam kontrak nilai poyek sebesar 498 miliar.

Setelah tanda tangan kontrak tajul komitmen fee diberi:

  1. 1. Sebelum tanda tangan proyek, 20 Maret 2017 sudah dapat uang 150 juta dari Arifin Aziz. Uang diberi  didepan Hotel Red Planet Pekanbaru.
  2. 2. Sebelum lebaran 2017 sebanyak 100 juta. Uang diantar langsung Triyanto keruang kerja. Uang untuk keperluan lebaran.
  3. 3. Sebelum lebaran 2017 sebanya 200 juta. Alasan minta hanya bantuan. Uang diberi di ruah dinas. Hanya Tajul dan Triyanto disana. Tajul sempat bilang mana kekurangan fee yang sudah dijanjikan. Triyanto jawab “Tenang saja.” Tajul ingat hanya 100 juta yang diberi bukan 200.
  4. 4. Setelah lebaran 2017, lagi Triyanto datang ke rumah dinas. Hanya mereka berdua. Uang yang diberi 200 juta.
  5. 5. Pernah dapat uang dari Arifin Aziz, Manajer lapangan proyek jalan Sei Pakning-Duri  18 Februari 2018. Uang diberi 200 juta di rumah pribadi Tajul di Jalan Merapi N0 30, Harapan Raya.
  6. 6. Dapat uang 50 juta dari Arifin Aziz. Saat itu ada Tajul dan Jainuri, pengawas lapangan PT CGA proyek jalan Sei Pakning-Duri. Perteuan di restoran Taman Mini, Jakarta.
  7. 7. Pernah dapat uang 50 juta dari Triyanto untuk akomodasi urus pernikahan anak Tajul, Geri Putra di Surabaya. Uang diambil di Indomaret jalan Ahmad Yani Surabaya.
  8. 8. Di Surabaya dapat fasilitas di Hotel Tunjungan Plasa Surabaya sebanyak lima kamar. Sewa bus dari Surabaya ke Mojokerto untuk transportasi nikahan anaknya.

Uang yang diberi ke Amril Mukminin dan orang dekatnya yakni Iwan Sakai.

  1. 1. Tajul langsung beri ke Amril sebelum lebaran 2017 ke Amril sebanyak 100 juta. Untuk bantuan lebaran.
  2. 2. Diberi langsung ke Amril dirumah pribadi Jalan Siak Pekanbaru pada  akhir tahun 2017 sebanyak 50 juta.
  3. 3. Uang diberi ke Iwan Sakai, ia bilang Amril minta uang dan Tajrul berikan. Pertama,  100 juta di Hotel Grand Elite Pekanbaru, kedua, 200 juta di Kedai Kopi Laris, Jalan Karet Pekanbaru. Setelah Tajul konfirmasi  ke Amril, katakanya tidak ada minta uang.  Amril sangkal dapat uang dari Tajul dan tidak pernah suruh Iwan minta uang.
  4. 4. Saat hadiri pesta nikahan anak Tajrul. Tajul ditelpon Protokoler Amril untuk disediakan fasilitas selama disana. Tajrul mengiyakan permintaan itu dan langsung telpn Triyanto. Yang dapat fasilitas yakni Amril, keluarganya dan para staff.

Banyaknya uang dan fasiitas yang didapat Tajul dari Triyanto sebanyak 975 juta. Uang itu kemudian dia beri Ke Amril maupun lewat Iwan Sakai  sebanyak 450 juta. Sisa 425 juta sudah habis.” Uangnya sisa untuk saya tidak ada lagi, belum setor ke negara juga, “ ucap Tajrul.

Dalam persidangan Tajrul akui bahwa pernah dapat uang dari Triyanto dalam proyek air bersih Durolis, yang diberi baru 150 juta dari perjanjian 400 juta. Kedua, dari kontraktor bernama Rubi Handoko alias Akong sebesar 50 juta, untuk proyek jalan Bengkais-Perapat Tunggal. Ketiga, dari Along sebanyak 5 juta. Dan peningkatan jalan Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana sebanyak 20 juta.

Setelah proyek jalan, sekitar akhir tahun 2017, Tajrul jumpai Ichsa Suhaidi, Pemilik PT CGA di Rumah Sakit Bogor. Pertemuan itu tanyakan tentang penyebab pembangunan jalan Sei Pakning- Duri lambat. Amril tahu ia kesana dan lapor hasil pertemuan. Amril bantah pernyataan ini dalam sidang.

Proyek jalan Sei Pakning-Duri yang dikerjakan oleh PT CGA diputus kontrak pada 1 Novembe 2018. Sebab tidak ada kemajuan, proyek baru berjalan 18% seharusnya sudah berjalan 55%. Proyek diputus atas rekomendasi Hadi Prasetiyo Ketua PPK kala itu.

Kini Tajul bekerja sebagai Kepala Pelaksana Badan Penangguangan Bencana Daerah Bengkalis.

Ardiansyah

Pada proyek jalan Sei paning-Duri ia menjabat sebagai PPTK untuk kegiatan pembangunan 2017-2019. Pada saat PT CGA dinyatakan menang di Mahkamah Agung, Ia dan Tarmizi dipanggil oleh Amril untuk bicarakan Memorandum of Understanding dan pembuatan ulang kontrak. Diminta juga konsultasi ke lembaga negara hanya Kejaksaan Negeri Bengkalis dan LKPP yang respon surat mereka, intinya segera patuhi putusan mahakamah agung dan lokasi pembangunan masih sama.

Ia diminta Amril untuk pertegas perpanjangan kontrak. Kemudian kontrak ditanda tangani 24 Mei 2017 Ia  bersama Tajul datangi pihak PT CGA di Hotel Batiqa Pekanbaru.

Sebelum kontrak di tanda tangani, Ardiansyah berjumpa dengan Triyanto di  Kedai Kopi di Pekanbaru untuk bicarakan fee. Triyanto tawarkan 1,5% dari nilai kontrak untuk ia dan terima. Ardiansyah kenal dengan Triyanto pada akhir 2016, atas instruksi Aril Mukminin.   Rincian uang yang dterima:

  1. 1. Pada saat pergi kosultasi ke LKPP difasilitasi tiket pesawat dan hotel oleh PT CGA lewat Triyanto.
  2. 2. Dari Triyanto Juli 2017 di rumah mertua Adiansyah Jalan Paus Pekanbaru sebanyak 150 juta.
  3. 3. Dari Triyanto Juli 2017 di jalan Paus Pekanabaru sebanyak 200 juta.
  4. 4. Dari Triyanto Juli 2017 di Hotel Wins Pekanbaru sebanyak 200 juta.
  5. 5. Dari Arifin Aziz dan Jainuri melalui Helmi teman dekat Ardiansyah sebanyak 100 juta. Uang diberi di Harapan Raya.
  6. 6. Dapat 100 juta dari Arifin Aziz lewat Helmi. Uang di beri di Hotel Grand Hawai Bengkalis. Dan pernah dijanjkan akan diberi mobil Toyota Harier, namun belum terealisasi.

Total uang yang ia dapat dari pihak PT CGA sebanyak  671 juta dan semua sudah disetor ke Bank Mandiri cabang komisi pemberantasan korupsi. Uang itu sempat dipakai oleh Ardiansyah sebanyak 250 juta dan sisanya diberi ke 3 orang pengawasan proyek Sei Pakning-Duri.

Setelah kontra perjanjian kerja jalan, pihak PPTK Bengkalis baru beri pengawasan dan teguran April 2018 sebab kemajuan proyek lambat.  Sempat juga jumpa dengan Ichsan Suhaidi Pemilik PT CGA di Rutan Cibinong untuk pertanyakan lambatnya pengerjaan proyek. Ichsan terpidana kasus korupsi Dermaga Labuan Haji Lombok Timur.  Ia kesana bersama Arifin Aziz dan Jainuri. Tidak ada juga kemajuan proyek dan sudah beri teguran 3 kali ke PT CGA, ketua PPK Hadi Prasetio putuskan kontrak kerja dengan PT CGA pada 1 November 2018. Kini PT CGA sedang  gugat pemkab Bengkalis  atas pemutusan kontrak sepihak tersebut.

Kini Adiansyah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Bengkalis.

Arifin Aziz

Pada proyek jalan Sei Pakning-Duri, PT CGA menunjuk ia sebagai Manajer Lapangan. Dan bergabung setelah lebaran 2017 namun sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak di Bengkalis sejak Juni 2016.

Ia mengakui berikan uang kepada Tajul Mudarris dan Ardiansyah sebagai uang operasional lapangan. Dan pertemuan di hotel, restauran adalah cara untuk percepat anggaran dan proyek dijalankan dengan imbalan komitmen fee.

Ia pernah beri 500 juta ke Triyanto atas perintah Ichsan Suhaidi di Mess Bengkalis,dan pasti ada kaitannya dengan proyek jalan. Namun ia tidak merinci kemana uang itu diberikan.

Kini PT CGA sudah dipailitkan. Dan proyek jalan Sei Pakning-Duri tidak jalan sebab pendanaan yang minim dan pemilik perusahaan susah diajak komunikasi karena jadi terpidana korupsi.

Ia pernah diberi uang $Sing 70.000 dari Abdul Kadir, katanya uang itu berasal dari PT CGA dan hendak dikembalikan. Setelah komunikasi dengan anak Ichsan Suhaidi yakni Riski Adriansyah, uang itu ia pakai untuk bayar upah pekerja PT CGA yang hendak lebaran.     

Jainuri

Bekerja sebagai Pengawas lapangan proyek jalan Sei Pakning-Duri. Pernah dierintah Ichsan Suhaidi untuk beri uang ke Tajul, Ardiansyah dan Helmi orang dekat Ardiansyah. Awalnya mereka yang minta tolong untuk oprasional proyek kemudian permintaan itu disampaikan ke pemilik PT CGA.   

Sidang akan dilanjut kembali 23 Juli 2020 dengan agenda saksi dari jaksa.#Jeffri

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube