Korupsi Korupsi Suheri Terta

Saksi : Saya Dengar Surya Mengeluh Bahwa Gulat Minta Uang, Minta Saham, Minta Kebun.

Sidang ke-6: Agenda Keterangan Saksi

PN Pekanbaru, Senin 30 Juli 2020–Majelis Hakim melanjutkan lagi agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta.

Setelah Senin lalu menghadirkan Gulat Medali Emas Manurung dan Cecep Iskandar, kali ini Jaksa Penuntut Umum hadirkan Alisati Firman dan Zulher.

Berikut keterangannya :

 

Zulher

Umur 55 tahun, pendidikan terakhir S-2. Ia sebagai pensiunan PNS dan pernah menjadi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Kata Zulher dalam keterangannya, awal mengenal Suheri Terta waktu datang ke kantornya dalam rangka konsultasi ISPO. Kemudian, menyusul saat ulang tahun Provinsi Riau, Menteri Kehutanan berpidato tentang rencana tata ruang wilayah akan direvisi.

Kala itu, saya langsung menyampaikan pada perusahaan-perusahaan sawit yang belum juga menyelesaikan lahan dapat diberi kesempatan. Termasuk saya menghubungi Suheri.

Setelahnya, habis maghrib Suheri dan Surya Darmadi mendatangi kantor saya. Sebagai PNS, saya selalu pulang lebih lama daripada staff yang lain, selalu datang paling awal dan pulang akhir itu adalah kebiasaan selama ini. Kebetulan saja diluar jam kantor Suheri menelepon dan ingin datang ya dipersilakan.

Maksud kedatangan mereka, meminta dijumpakan dengan gubernur, keperluannya ingin mengajukan surat permohonan pembebasan lahan. Di dalam surat tersebut, ada sebelas perusahaan yang turut meminta izin pelepasan kawasan hutan. Termasuk Duta Palma, ia sudah punya kebun sejak 10 tahun lalu, yang dua perusahaan sudah beroperasi.

Lalu kami hubungi Gulat sebab dirasa dia orang yang bisa jadi perantara.

Kala saya menjadi kepala dinas, syarat dari pembebasan lahan kawasan hutan adalah rekomendasi bupati, kemudian barulah ke gubernur. Saat itu mereka sudah mengantongi rekomendasi dari bupati tersebut.

Malam yang sama sekitar pukul sembilan, kami bertandang ke rumah Annas Maamun, niat hati hendak mengantongi izin dari gubernur, kami dipersilakan masuk. Namun saya tak ikut, yang ikut ke dalam ruangan hanya Gulat, Suheri dan Surya Darmadi.

Sikap Annas kala itu adalah mendisposisikan surat tersebut ke wakilnya, diproses sesuai aturan.

Usai disposisi, saya tak tahu permohonan tadi diproses atau tidak, saya hanya bantu membuat surat permohonan. Kami hanya bertemu di kantor, setelahnya tidak ada lagi pertemuan karena saya tidak dilibatkan.

Usai dari sana, kami sama-sama pulang, Surya berbarengan dengan Suheri, sedangkan saya sendirian. Saya samar mendengar Surya Darmadi mengoceh dan mengeluh bahwa Gulat minta uang, minta kebun, minta saham. Sedangkan Suheri hanya diam. Sedang dengan saya, tidak ada ngobrol serta menjanjikan apapun itu.

Di sana, saya tak melihat mereka memberi atau apa ke Gulat. Terdakwa hanya ngobrol menyoal lahan ribuan hektar. Saat sudah mengarah entah kemana, saya langsung keluar, tak ingin terlibat.

Dua minggu berlalu, saya mendapat panggilan telepon dari Suheri. Ia menanyakan perkembangan surat yang didisposisikan oleh Annas. Saya jawab tak tahu menahu soal itu karena tak dilibatkan dalam proses pembuatan rekomendasi.

Sebagai kepala dinas, saya tahu mengenai jatah pelepasan itu hanya diperbolehkan beberapa ribu hektar, juga harus ada izin dulu sebelum menanam. Namun faktanya, banyak perusahaan yang menyelewengkan aturan.

Ada yang pergi ke Jakarta membawa rekomendasi gubernur, namun saya tak ikut.

Tanggapan dari terdakwa bahwa ia tak pernah mengurus ISPO kepada Zulher, Suheri bilang bahwa yang selama ini mengurus ISPO selalu staffnya.

Namun saksi mengatakan selama ini memang staffnya, namun di akhir pertemuan ada Suheri datang bersam-sama dengan staff tersebut. Saksi tetap pada keterangannya bahwa ia bertemu dengan Suheri terkait 0pengurusan ISPO.

 

Alisati Firman

Umur 55 tahun, profesinya sebagai Manager Kantor Perwakilan dan Manager Pembelian dan Logistik PT. Duta Palma Group.

Menurut Alisati, keterangan yang ia berikan saat enyidikan itu sudah benar. Saat penyidikan tersebut, ia merasa tidak ada tekanan sehingga dapat dijadikan acuan.

Saya pernah diminta bantuan oleh Suheri Terta untuk diperkenalkan dengan Wakil Gubernur Riau Arsyad saat itu. Tujuannya saya tak ingat lagi, sudah tak ingat kapan pastinya yang jelas tahun 2014.

Saya kenal dengan Andi Rachman sejak 1900, karna dulu sebelum menjadi Wagub, dai adalah pengusaha yang punya SPBU dan lain sebagainya. Kami jarang berkomunikasi, namun kontaknya ada di saya. Usai permintaan Suheri, saya langsung menghubungi via telepon Wagub. Kala itu Andi Rachman menjanjikan untuk bertemu di parkiran rumah dinas gubernur.

Menjelang malam, kami bertemu. Saya mengenalkan Suheri kepada Andi saat itu. Pembicaraan disana saya tak begitu ingat, cuma Suheri meminta saran terkait lahan. Seingat saya, Wagub menjawab bahwa itu bukanlah wewenanganya.

Saat menelpon andi, saya tak sampaikan tujuannya akan memperkenalkan ini itu, saya cuma janjian ketemu saja. Ada pertemuan lain, cuma pastinya saya tak ingat, dengan Andi cuma sekali itu aja.

Jauh sesudahnya, saya bertemu Gulat dan terdakwa di Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Pertemuannya tidak lama, tak sampai 10 menit kami sudah pergi. Seingat saya kala itu Gulat meminta uang sebesar dua Milyar pada terdakwa, namun Suheri tak merespon apapun.

Kemudian, ada pertemuan lagi pada hari Minggu. Saya membawa makan keluarga saya ke Hotel Arya Duta, namun secara kebetulan saya melihat mereka ada di sana. Karena membawa keluarga, saya tak ikut nimbrung.

Dari beberapa pertemuan tersebut, saya sama sekali tak mendengar ucapan menjanjikan sejumlah uang baik 250 Juta maupun 3 Milyar dari terdakwa. Tutup Alisati.

Sidang dilanjutkan Selasa, 3 Agustus. #Wilingga

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube