Kasus Pembakaran Alat Berat PT SAL

Sidang Pungkat: Pekan depan tuntutan JPU

 

–Sidang Pembakaran Alat Berat PT Sumatera Agrindo Lestari Desa Pungkat, INHIL

terdakwa1

PN Tembilahan. Senin 24 November 2014—Pukul 10.15, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tembilahan memasuki halaman kantor Pengadilan Negeri Tembilahan. Keluarga terdakwa berkerumun mendekati mobil. Para terdakwa gunakan baju tahanan warna merah, keluar dari mobil dengan berbaris rapi menuju ruang tahanan pengadilan.

Ruang sidang Kartika mulai ramai, 44 kursi yang disediakan dipenuhi pengunjung, media dan keluarga terdakwa.

Kasus pembakaran alat berat PT Sumatera Agrindo Lestari (SAL) menghadirkan 21 terdakwa, dibagi menjadi dua persidangan. Sidang pertama terdakwanya Rasidi, Yusrizal, Amril, Zol Azmi, Sahrun, Mistar, M Idris, Anasri dan Fendi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penasehat hukum terdakwa.

Pukul 10.35 majelis hakim yang diketuai Estanto Windio Lelono, hakim anggota M Affan dan D.A Putra Sitepu memasuki ruang sidang.

Terdakwa memasuki ruang sidang melalui pintu samping dengan berbaris rapi. Hakim Estanto Windio Lelono membuka persidangan, “Hari ini agenda sidang adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak pihak terdakwa, bagaimana?” tanya hakim ketua pada penasehat hukum terdakwa Jainudin. “Kami belum bisa mengahdirkan saksi ahli karena berhalangan hadir yang mulia,” kata Jainudin.

“Baiklah karena penasehat hukum terdakwa tidak bisa menghadirkan ahli, kita lanjutkan ke agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum minggu depan,” ucap hakim Estanto Windio Lelono. “Kepada jaksa mohon persiapkan tuntutan dalam satu minggu ini.” “Baik yang mulia,” jawab Jaksa penuntut umum, Junaidi.

Sidang dilanjutkan pekan depan 1 Desember 2014 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.#rct-fadli