–Sidang kasus pembakaran alat berat PT Sumatra Agrindo Lestari (SAL) di Desa Pungkat
PN Tembilahan. Rabu 3 Desember 2014, Sidang dibuka Pukul 11.36, hari ini adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap 9 terdakwa; Rusidi, Yusrizal, Amril, Zol Azmi, Sahrun, Mistar, M Idris, Anasri dan Rendi—yang didakwa membakar alat berat PT Sumatra Agrindo Lestari (SAL) desa pungkat—Inhil.
Hakim ketua Estanto Windio Lelono, bersama M Affan dan D.A Putra Sitepu sebagai hakim anggota, memasuki ruang sidang kartika. Hakim ketua Estanto Windio Lelono buka sidang, “Hari ini sesuai agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, bagaimana?” Tanya Estanto.
Kejaksaan Negeri Tembilahan di wakili Yoga Pamungkas, mengatakan pihaknya belum siap dalam pembuatan tuntutan, “Tuntutan dari kami belum siap, kita minta di tunda seminggu,” Kata Yoga.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Jainudin menyetujui sidang di tunda, “Kami tidak keberatan jika sidang di tunda,” ucap Junaidi.
Hakim ketua Estanto Windio Lelono menutup persidangan, tuntutan akan dibcakan pada hari senin 8 Desember 2014. #fadli