Kabar Siaran Pers

Ahlul Fadli: Bukan KPK Menghambat Investasi Tapi Pejabat dan Elit Tidak Berintegritas

PEKANBARU, 24 SEPTEMBER 2019 – Kepala Staf Presiden Moeldoko salah kaprah menyebut keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat investasi. Dia menjadikannya sebagai alasan merevisi UU KPK dan dalih untuk menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

Kesalahan berpendapat itu langsung dibantah sejumlah ekonom. Bhima Yudhistira Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dikutip dari situs finance detik, mengatakan, pengesahan UU KPK yang menghambat pemberantasan korupsi akan berpengaruh terhadap daya saing Indonesia karena, menurunnya kepercayaan terhadap penegakan hukum. Buktinya, Rp 1,53 triliun keluar dari pasar saham dalam bentuk jual bersih satu minggu setelah RUU KPK disahkan.

Pernyataan serupa juga disampaikan Enny Sri Hartati Peneliti Senior INDEF bahwa, penegakan hukum berkaitan erat dengan kepastian regulasi. Kata Enny dalam situs Jawa Pos, selama ini investor mengeluh karena tak pastinya regulasi dan proses perizinan yang berbelit. Penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini bisa jadi tekanan pada orang-orang yang hendak berbuat curang dalam berinvestasi.

Padahal, riset oleh Bank Dunia dan sejumlah lembaga antikorupsi yang dirilis Katadata, menunjukkan, iklim investasi cenderung membaik sejalan dengan penekanan tingkat korupsi. Maksudnya, Indeks Persepsi Korupsi yang membaik seiring naik dengan Indeks Kemudahan Berbisnis.

“Dari dua tanggapan di atas kita dapat menyimpulkan, bukan karena keberadaan dan penindakan korupsi oleh KPK yang menghambat invetasi, melainkan perilaku elit dan pejabat di Indonesia yang suka berbuat lancung dan licik dalam kewenangannya,” kata Ahlul Fadli Koordinator Senarai.

Kasus korupsi di Riau membuktikan sendiri masalah integritas pejabat dan elit politik. Misalnya, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal jadi terpidana koruptor karena mengesahkan BKT-RKT UPHHKHT untuk 9 korporasi dihutan alam. Meski tak terbukti terima uang dari penerbitan izin itu, Rusli Zainal telah memperkaya korporasi yang mendapat izin menebang hutan alam.

Kepala daerah tingkat kabupaten dan sejumlah kepala dinas di Riau turut dijerat KPK dalam kasus korupsi yang sama. Ada Tengku Azmun Jafar mantan Bupati Pelalawan dan mantan Bupati Siak Arwin AS. Lainnya, tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau: Syuhada Tasman, Asral Rahman dan Burhanuddin Husin.

Korupsi kehutanan juga menjerat mantan Gubernur Riau setelah Rusli Zainal. Annas Maamun kena operasi tangkap tangan KPK di Jakarta. Dia terima suap alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Bersamanya, KPK juga meringkus Gulat Manurung dan Edison Marudut. Perantara dan pemberi suap.

Jangan lupa, korupsi kehutanan di Riau selalu melibatkan korporasi dan cukong. Sebab itu, KPK menetapkan Suheri Tirta Legal Manager Palma Satu dan Surya Darmadi bos Darmex Grup yang menyuap Annas Maamun sebagai tersangka.

“Presiden Jokowi harus membuang jauh-jauh pembantunya yang bermental korup dan tak berintegritas. Selain karena sudah melemahkan KPK, Jokowi mestinya memilih pembantu untuk periode kedua ini yang bisa mengembalikan semangat antikorupsi,” ujar Ahlul Fadli.

Narahubung:

Ahlul Fadli—0852 7129 0622

Suryadi—0852 7599 8923

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube