Kabar Siaran Pers

Aksi Solidaritas Tolak Pelemahan KPK

Pekanbaru, 8 September 2019 – Sejumlah  koalisimasyarakat sipil Riau yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi membentang spanduk tiga kali setengah meter di depan Gedung Bank Perwakilan Riau, Minggu (8/9/2019). Koalisi mengajak masyarakat yang melintasi area bebas kendaraan untuk membubuhkan tandatangan.

Mereka sukarela beri dukungan dan menolak pelemahan KPK. Mereka juga masih percaya dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini. Dukungan tersebut datang dari berbagai kalangan: tua, muda, laki-laki, perempuan, kaum millenial termasuk para pelajar. 

Selain minta tandatangan dukungan, koalisi juga menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka. Poin-poinnya telah disusun bersama, sehari sebelum aksi solidaritas untuk KPK ini berlangsung. Berikut pernyataannya:

Revisi UU KPK akan melemahkan komisi antirasuah dan menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Riau. Tahun ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka di Riau. Diantaranya, PT Palma Satu, Suheri Tirta (Legal manager PT Duta Palma tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Agro Group). Kemudian Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. KPK juga tengah menangani laporan Koalisi Anti Mafia Hutan terkait 20 korporasi Hutan Tanaman Industri sebagai pelaku suap terhadap mantan Bupati Siak Arwin AS dan Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar untuk menerbitkan izin korporasi di atas hutan alam di Riau.

Untuk itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Riau Selamatkan KPK, menyatakan sikap:

 

  • Mendesak  Presiden Joko Widodo menolak pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Menolak:
  • KPK menjadi lembaga pemerintah pusat di bawah Presiden.
  • Dewan Pengawas bentukan DPR RI.
  • Penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan.
  • Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara yang tidak selesai dalam satu tahun.
  • Penuntutan perkara harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
  • Kapolri memperkuat Dittipidkor Breskrim Polri karena selama ini prestasinya tidak progresif. Di Riau misalnya, Dirreskrimsus tidak berani menetapkan tersangka gubernur, bupati dan korporasi hitam.
  • Penegak hukum lain di luar KPK untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
  • Menolak revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Pekanbaru, Sabtu 7 September 2019

Atas Nama Koalisi Masyarakat Sipil Riau Selamatkan KPK

Jikalahari – Senarai – LBH Pekanbaru – HMI Komisariat FISIP Unri – Walhi Riau – Forum Marwah – Lakpesdam NU Riau – GMNI Pekanbaru – Grasi – Jari – Fitra Riau – IPMAKUSI Pekanbaru

Tags

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube