Kabar Korupsi Siaran Pers Suap Polisi-Jaksa

Bayu Abdilah Dan Sri Hariati Layak Divonis Penjara 20 Tahun

Pekanbaru, 29 Juli 2024— Senarai mendesak agar hakim untuk menjatuhkan putusan 20 tahun penjara kepada Terdakwa Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Hariyati 20 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar. Terdakwa suami istri ini terbukti melanggar komitmen pemerintah dalam memberantas tuntas praktik KKN dan peredaran narkotika. Keduanya aktif meminta suap ke terdakwa pengedar narkoba dengan alasan dapat mengurangi hukuman penjara.

Dari pemantauan persidangan, Senarai yakin keduanya melanggar dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Dimana pada Pasal tersebut berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Bahwa dalam penjabaran surat dakwaan yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pekanbaru, surat tuntutan serta keterangan para saksi, diketahui bahwa;

Perkara ini berasal dari penyidikan Mabes Polri, lalu berkas perkara diteliti oleh Direktorat Narkotika pada Jampidum Kejagung. Selanjutnya penuntutan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sri Haryati bersama Bayu Abdillah merupakan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai  Jaksa dan Polisi. Bermula saat Sri ditunjuk kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai jaksa penuntut umum perkara pidana (P-16 A) atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent Alias Dodo Alias Doni di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji;  Pertama, Jelang masuk rencana penuntutaan.  Karpiansyah alias Riko, Monalisa (istri Riko) dan Eva (istri Fauzan) dari Jakarta ke Bengkalis untuk jumpa Sri Haryati. Minta keringanan tuntutan Fauzan. Ketika jumpa Sri katakan kalau mau ke rumah pukul 4 atau 5 sore saja. Ketika di rumah jumpa dengan Bayu, selanjutnya Sri datang. Sri sebut “Kita lihat dulu berkasnya, ini baru selesai sidang temannya Fauzan yang dituntut seumur hidup.” Ketika pulang, Istri Fauzan bertukar nomor handphone dengan Bayu. 

Seminggu setelah itu Bayu hubungi Riko minta disiapkan uang Rp 4,5 Miliar, supaya tuntutan ringan. Riko bilang akan dikirim Rp 300 juta dulu, nanti kalau ada dikirim lagi, ini pegangan dulu. Lalu dikirimlah uang Rp 299.600.00 ke rekening BRI Fadli Irawan rekan Bayu lewat BRI Tanjung Priok.

Kedua, 23 Januari 2023, Riko dan mertua Fauzan bernama Syahroni datang ke Lapas Bengkalis, keluar kalimat Riko sebut “Kamu tenang saja semua sudah dikordinasikan dengan Bayu suami dari Jaksa Sri Hariyati. Ini bisa dibantu karena suami ibu jaksa ini adalah ‘Sambo Bengkalis’. Dia tahu pemeriksa sabu tersebut, bos-bosnya dan dia tahu itu bukan Fauzan. Kapal tempat sabu ditangkap pun ada dengan Bayu. Bayu sudah bilang ke Sri “Buk tolong dibantu ya untuk dibebaskan.”

Dua minggu setelah itu, pada malam hari di Sungai Pakning pukul 8 malam, Bayu, Sri, Riko dan Syahroni bertemu. Sri bilang dengan uang Rp 2 Miliar tuntutan 2 tahun kalau tidak ‘ramai’. 

Pertemuan ketiga. Dua minggu setelahnya. Pertemuan di rumah Sri dan Bayu. Bayu bilang “Tinggal disini saja, jangan tidur di Hotel sebab orang baru bahaya di Bengkalis,” Sebelum pertemuan ini uang sudah dikirim Rp 15o juta dengan rekening milik rekan Bayu itu.

Pertemuan keempat, dua minggu setelahnya. Bayu suruh antar uang lagi ke rumahnya di Bengkalis. Syahroni mertua Fauzan bersama Agung mengantarkan uang cash Rp 200 juta dengan janji tuntutan 12 tahun.

Seminggu kemudian, Bayu telpon Riko, mengancam kalau tidak ada uang Rp 2 miliar sore ini, tuntutan akan dijatuhkan ke tuntutan semula yakni hukuman mati.

Karena Bayu ancam hukuman tuntutan diluar kesepakatan dibawah empat tahun akhirnya keluarga membiarkan ‘permainan’  suap ini. Namun keluarga masih sayang dengan Fauzan. Dikirimlah uang Rp 350 juta ke rekening rekan Bayu tadi.

Fauzan sebut semua uang yang diberikan murni untuk pengurusan kasusnya di Bengkalis. Karena Fauzan dan keluarganya diancam jika tidak beri uang akan dituntut mati maka perlu siapkan uang. Total uang uang sudah dikirim ke Bayu sebanyak Rp 999.600.000.

Sri Haryati dan Bayu Abdillah sudah menerima suap dari Fauzan dan keluarganya. Namun usaha untuk menurunkan tuntutan mati ditolak oleh rekannya di kejaksaan negeri Bengkalis dan  Kejaksaan Tinggi Riau. Dengan alasan rencana tuntutan sudah disepakati dengan hukuman mati dan proses sudah berjalan panjang dari Kejati hingga Kejagung.  

 Akhirnya Fauzan Afriansayah pada 16 Mei 2023 dituntut hukuman pidana mati atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 47 bungkus kedalam 4 ransel dari Malaysia ke Bengkalis lewat laut. Tahap banding, Fauzan dihukum penjara 14 tahun.

Perbuatan Sri Haryati melanggar Sumpah atau Janji Pasal 10 Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi “…bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya…”

Juga melanggar Pasal 8 ayat 4 yang berbunyi : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggr nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Lalu, Bayu Abdillah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia  yang berbunyi Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  merupakan  alat  negara  yang  berperan  dalam  memelihara  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat,  menegakkan  hukum,  serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri

Serta melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf (a) Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, berbunyi  Setiap anggota Polri dilarang : melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;

“Jaksa Agung sudah layak memberhentikan Sri Haryati secara tidak hormat sebab melanggar Pasal 13 Undang-Undang Kejaksaan. Dan Bayu Abdillah melanggar serta mencoreng institusi Polri dalam melaksanakan penegakan hukum,” Kata Jeffri Sianturi Koordinator Umum Senarai.

Juga kejaksaan dan Kapolri mengevaluasi kinerja bawahannya, hasil pemantauan Senarai, Jaksa dan Polri kerap terlibat kasus korupsi seperti Ali Honopiah terlibat pencucian uang dihukum penjara 2 tahun dan Jaksa  Hayin Suhikto penjara 5 tahun, Ostar Al Pansri 2 tahun Rionald Febri Rinando 4 tahun kasus pemerasan pengelolaan dana Bos kepada seluruh kepala sekolah SMP se Indragiri Hulu.

Nara hubung :
Jeffri Sianturi – 0853 6525 0049

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube