Kabar Opini

Harapan Kepada Gubernur-Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029: Menghentikan Tabiat Korupsi 20 Tahun Terakhir

Membuka ruang partisipasi publik secara bermakna, transparansi kebijakan dan terdepan bertindak saat terjadi korupsi di Propinsi Riau, adalah langkah awal mencegah dan memberantas korupsi.  

Ditulis oleh : Made Ali, S.H (Eks Koordinator Jikalahari 2018-2024, pendiri Senarai.or.id, founder AktivismeHukum dan Advokat)

KPK menetapkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru pada 4 Desember 2024.

KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2024 menyita uang tunai total Rp 6,8 miliar dari ketiga tersangka.

Dan ini baru pertama kali terjadi  di Provinsi Riau kepala daerah berani melakukan korupsi di tengah masyarakat Riau sedang fokus merayakan pesta demokrasi Pilkada serentak pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota se Riau. Dihari ketiga tersagka di OTT KPK, masyarakat Riau sedang was-was menunggu kepala daerah terpilih.

Risnandar menambah deretan angka kepala daerah terlibat korupsi kurun waktu dua puluh tahun terakhir yang melakukan korupsi setelah pilkada, saat menjabat atau setelah tidak lagi menjabat.

Pantauan Senarai korupsi kepala daerah dua puluh tahun terakhir, kurun waktu 2005-2025:

pertama, Gubernur Riau: Saleh Djasit (Pengadaan Damkar, 2003), Rusli Zainal (Izin Kehutanan dan PON 2009, 2004 dan 2009), Annas Mamun (Alih fungsi hutan dalam RTRWP Riau, 2014).

kedua, Bupati dan Walikota: Ramlan Zas (Pengadaan Genset, Rohul 2003), Arwin AS (perizinan kehutanan IUPHHKHTI, Siak 2002-2003), Tengku Azmun Jaafar (perizinan kehutanan IUPHHKHT, Pelalawan 2002-2003), Raja Thamsir Rahman (perizinan kehutanan IUPHHKHT, Indragiri Hulu 2002-2003), Herliyan Saleh (penyertaan modal PT Bumi Laksmana Jaya dan dana bantuan sosial, Bengkalis 2011-2012), Amril Mukminin (Proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis 2017-2018), Zulkifli AS (Suap DAK, Dumai 2017-2018), Mursini (Kegiatan belanja rutin Sekda, Kuansing 2007-2008), Andi Putra (Rekomendasi perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari, Kuansing 2022-2023), Sukarmis (Pengadaan barang jasa hotel, Kuansing 2008), Muhammad Adil (potongan anggaran di dinas, Kepulauan Meranti 2023).

Indra Muchlis Adnan Bupati Indragiri Hilir korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri 2004-2006. Ia dihukum ditingkat pertama dan banding 7 tahun penjara, namun bebas ditingkat kasasi dibebaskan. 

ketiga, korupsi saat tidak menjadi kepala daerah: Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim korupsi saat menjabat Sekda Pelalawan (pembelian tanah kantor Bakti Praja Pelalawan 2000, Bupati Kampar Burhanuddin Husin korupsi saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi perizinan RKT IUPHHKHT  Riau 2007, Bupati Rokan Hulu Suparman korupsi saat menjadi Ketua DPRD Propinsi Riau terkait perubahan APBD 2014-2015 dan Wakil Bupati Bengkalis korupsi saat menjadi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air PDAM di Indragiri Hilir. 

Dari 12 Kabupaten dan Kota, hanya Kabupaten Rokan Hilir, kepala daerahnya belum tersentuh korupsi. Kabupaten tertinggi kepala daerah korup yaitu Bengkalis dan Kuansing (masing-masing tiga kepala daerah).

Dari catatan SIPP PN Pekanbaru, sepanjang 2023 pelaku korupsi tertinggi ASN (29 Kasus berupa korupsi anggaran, suap dan gratifikasi), korporasi (23 kasus, memperkaya korporasi), perbankan (kredit fiktif), kepala desa (penerbitan izin dan dana desa).

Setidaknya 20 tahun terakhir modus korupsi pengadaan barang dan jasa serta korupsi perizinan sektor kehutanan dan pertanahan paling sering terjadi atau menjadi lahan basah bagi kepala daerah.

Apakah memang selama menjabat sebagai Gubernur Riau rentang 2005-2025, tiga Gubernur Riau Rusli Zainal, Annas Mamun dan Syamsuar tidak berkomitmen memberantas korupsi?

Bila merujuk pada Visi-Misi dan Program Kerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Riau 2005-2025 yang direvisi perlima tahun untuk mengakomodir Visi-Misi dan Program Kerja Gubernur terpilih, hasil kajian Senarai menemukan isu transparansi, partisipasi publik dan anti korupsi tidak ada yang tegas untuk memerangi korupsi. Ketiga Gubernur punya niat mulai mensejahterakan masyarakat Riau, namun dalam perjalanan periodik, korupsi yang mereka lakukan baik secara langsung dan tidak langsung yang memperlambat terwujudnya masyarakat sejahtera dan lepas dari kemiskinan struktural. Masa pemerintahan ketiga Gubernur, selama 20 tahun tidak pernah lepas dari penangkapan oleh KPK.

Masa lalu atau tabiat korupsi kepala daerah dua puluh tahun terakhir, tentu menjadi refleksi dan aksi bagi Abdul Wahid-SF Hariyanto: hendak melanjutkan tabiat korupsi atau menghentikan korupsi lima tahun memimpin Riau?

Untuk menjawab akan kemana arah pemberantasan korupsi 2024-2029, setidaknya perlu melihat komitmen anti korupsi di dalam Visi-Misi dan Program Kerja saat menjadi Calon Gubernur Riau.

Publikasi Senarai pada 28 Oktober 2024 atau jelang debat pertama calon Gubernur Riau mencatat pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto tidak punya komitmen anti korupsi. Yang paling mengkhawatirkan dalam salah satu program prioritas bernama Riau Mantap yang berisi pembangunan (projek) yang rentan dikorupsi, yaitu: penyiapan jalur kereta barang penunjang industri dan perekonomian masyarakat, pembangunan hotel Riau Slipi Jakarta, pembangunan Riau Tower, pembangunan jembatan Dumai-P.Rupat, relokasi bandara SSQ II Pekanbaru, fly over Simpang Panam, pembangunan jembatan Sei Pakning-Bengkalis, pembangunan islamic center provinsi riau, dan proyek infrastruktur lainnya mulai dari peningkatan jalan di Propinsi Riau, air bersih, rumah layak huni hingga pengelolaan limbah berupa TPST.

Bukan projeknya yang disoalkan, tentu projek ini ditunggu masyarakat Riau, namun proses pengerjaan, berkaca tabiat 20 tahun terakhir, rentan dikorupsi.

Bentangan tulisan ini, tentu saja berharap sangat pada Abdul Wahid-SF Hariyanto yang akan dilantik sebagai Gubernur pilihan Rakyat Riau pada 20 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan tabiat korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau sebelumnya.

Saran saya, membuka ruang partisipasi publik secara bermakna, transparansi kebijakan dan terdepan bertindak saat terjadi korupsi di Propinsi Riau, adalah langkah awal mencegah dan memberantas korupsi.  

Tidak mudah memang, sebab Gubernur Riau sebelumnya tidak pernah berani melakukan hal itu, itulah kenapa korupsi terjadi, atau memang benar, bahwa kepala daerah yang menutup partisipasi dan transparansi publik serta membiarkan korupsi terjadi, sesungguhnya sejak awal punya niat hendak melakukan rasuah.

Apa kaitan korupsi PJ Walikota Pekanbaru dengan pelantika Gubernur Riau? itu tanda dari KPK, bahwa KPK tidak berhenti memberantas korupsi terhadap Kepala Daerah di Riau di tengah Pilkada maupun saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.*



About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube