Kabar

Jangan Terulang Kembali “PT. Jatim Jaya Perkasa Harus Bayar Ganti Rugi Perbaikan Lingkungan Hidup”

jjp gilo copy

 

  • Rilis Jelang Putusan
  • Sidang Perdata PT Jatim Jaya Perkasa

jjp gilo copy

(Jakarta, 24 Mei 2016) – Akankah kekecewaan publik terhadap putusan PT. Bumi Mekar Hijau di PN. Palembang, Desember 2015 lalu terulang kembali? Pertanyaan tersebut patut untuk diajukan menjelang putusan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) di PN. Jakarta Utara, pada Rabu, 25 Mei 2016. 

Sebagai kilas balik, pada 27 Januari 2015, KLHK mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. JJP. Temuan KLHK terhadap kebakaran hutan dan gambut tahun 2013 di Riau, mengindikasikan bahwa PT. JJP telah melakukan pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Karena itu, KLHK menggugat PT. JJP untuk mengganti biaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar senilai Rp 371.137.000.000,- serta biaya ganti rugi materiil sebesar Rp 199.888.500.000,-. 

Dari pemantauan Koalisi Anti Mafia Hutan, sejak pembacaan gugatan pertama kali pada 1 Juli 2015 hingga penyerahan kesimpulan oleh para pihak pada 11 Mei 2016, perkara ini telah melalui 23 kali persidangan. Selama proses persidangan, para pihak telah menghadirkan bukti-bukti termasuk ahli yang dinilai memiliki kompetensi di bidang masing-masing, termasuk melaksanakan proses sidang di tempat yang dilakukan di lokasi bekas kebakaran di Riau. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, selama pemantauan oleh Koalisi, PT. JJP terbukti sengaja membiarkan lahannya seluas 1.000 hektar terbakar, sehingga menguntungkan perusahaan. Proses pembersihan lahan menjadi lebih cepat, dapat segera ditanami dengan biaya lebih murah. Karena itu, Koalisi menilai telah cukup bukti bagi Majelis Hakim untuk memutus bersalah PT. JJP. Atas perbuatan melawan hukum dengan membakar lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Serta mengabulkan tuntutan KLHK untuk membayar biaya ganti rugi total + Rp 570 miliar. 

Melihat jalannya persidangan, Koalisi Anti Mafia Hutan menuntut agar Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan Dr. Basuki Wasis yang menerangkan bahwa tindakan PT. JJP memiliki parameter pencemaran dan perusakan lingkungan hidup berdasarkan hukum. 

Dengan terbakarnya lahan, PT JJP tak perlu lagi membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan pH gambut karena pH otomatis naik pada lahan gambut yang terbakar. PT JJP juga tak perlu mengeluarkan biaya pengadaan pupuk karena sudah digantikan dengan adanya abu dan arang bekas kebakaran. Kedua, faktor yang timbul akibat kebakaran ini sangat menguntungkan PT JJP dari segi ekonomi. Tanah gambut bekas terbakar pun menjadi subur dan cocok untuk pertumbuhan tanaman sawit. 

Keuntungan tersebut, diperoleh PT. JJP secara melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara—ISPA, terhentinya beberapa sektor ekonomi, terganggunya penerbangan, dll—merupakan bukti nyata yang dirasakan masyarakat di Riau khususnya, Sumatera pada umumnya. Karena itu, sudah sepatutnya PT. JJP dinyatakan terbukti dan bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. 

Cukup sudah kebakaran hutan dan gambut. Tak ada maaf bagi pembakar hutan dan gambut, serta demi keadilan korban polusi asap rakyat Riau tahun 2013 dan untuk tidak mengulangi duka atas putusan PT. BMH di PN. Sumsel. Di samping itu, sebagai jalan memenuhi mandat Pasal 28 H UUD 1945 yang menegaskan bahwa Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Azasi setiap Warga Negara Indonesia, Koalisi Anti Mafia Hutan menuntut agar Majelis Hakim:

  1. Menyatakan PT. Jatim Jaya Perkasa telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (Penggugat) melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 371.137.000.000.-(Tiga ratus tujuh puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
  2. Menghukum PT. Jatim Jaya Perkasa (Tergugat) membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (Penggugat) melalui kas negara sebesar Rp 119.888.500.000 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus rupiah)
  3. Memerintahkan PT. Jatim Jaya Perkasa (Tergugat) untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektar yang berada di dalam areal tergugat.

Koalisi Anti Mafia Hutan

Jikalahari, Walhi Riau, Riau Corruption Trial, AURIGA, ELSAM

Informasi lebih lanjut, hubungi:

Lovina                (Riau Corruption Trial, Jakarta)               0812 6680 2024

Okto Yugo          (Advokasi dan Kampanye Jikalahari)      085374856435

Syahrul Fitra      (AURIGA)                                                 08116611340

Andi Muttaqien   (ELSAM)                                                  08121996984

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube