Media Briefing: JELANG PUTUSAN KARYAWAN PT JATIM JAYA PERKASA DI PN ROHIL
Pekanbaru, Senin 10 Agustus 2015—Jikalahari dan Riau Corruption Trial mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agungmemantau langsung majelis hakim Saidin Bagariang, Zia Uljannah dan Dewi Hesti Indria, saat sidang Putusan pada Rabu 12 Agustus 2015 di PN Rokan Hilir atas nama terdakwa Kosman Emanuel Siboro karyawan PT Jatim Jaya Perkasa atas perkara kebakaran hutan dan lahan di atas areal PT Jatim Jaya Perkas.
Pada 2013 terjadi kebakaran hutan dan lahan gambut seluas 1000 ha di atas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa di Kebun Simpang Damar Desa Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. PT Jatim Jaya Perkasa merupakan salah satu anak usaha Wilmar group.
Pada 25 Juni 2015 Penuntut umum menuntut terdakwa Siboro 5 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar atau seluruh asetnya disita karena terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1)[1] jo Pasal 116 ayat (1) huruf b[2] UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hasil pantauan sidang Riau Corruption Trial sejak Maret-Juli menunjukkan beberapa kekhawatiran putusan tersebut lebih rendah dari tuntuan penuntut umum atau malah bebas dari hukuman,” kata Muslim Rasyid, Analis Riau Corruption Trial.
Terkait Hakim
Ketiga majelis hakim tidak memiliki sertifitkat lingkungan. Hakim bersertifikat lingkungan hidup merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan. Pasal 5 jelas menyebut Perkara Lingkungan Hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup.
Bila tidak ada hakim bersertifikat lingkungan, Pasal 21 ayat (2) jelas menyebut dalam hal suatu pengadilan tingkat pertama di peradilan umum dan peradilan tata usaha negara tidak terdapat hakim lingkungan hidup, Ketua Pengadilan tingkat banding menunjuk hakim lingkungan hidup yang ada di wilayahnya secara detasering.
Bahkan bagi hakim diberi pedoman khusus berupa Keputusan Ketua MA No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Padahal Wadji Pramono, Wakil Ketua PN Rohil adalah hakim bersertifikat lingkungan hidup. Merujuk Keputusan Ketua Pengarah Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup No: 56/TuakaBin/SK/VII/2014 tentang Nama-nama Hakim Lingkungan Hidup, Wadji Pramono salah satu hakim yang lulus pada 2014.
Majelis hakim Saidin Bagariang menyebut korporasi tidak bisa dipidana. Sidang pemeriksaan Ahli Alvi (ahli pidana) menyebut korporasi bisa dihukum. Saidin Bagariang membantah dan mengatakan kepada ahli korporasi tidak bisa dihukum. Padahal merujuk pada UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup subjek hukum salah satunya adalah korporasi.
Terdakwa mencoba meyakinkan hakim dirinya tidak bersalah. Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan bukan dia bertanggungjawab, harusnya asisten afedling enam Simamora, karena dia hanya sebagai menjalankan perintah dari manajer perusahaan dan Simamora. Dalam UU PPLH terdakwapun bisa dipidana karena bekerja atas nama badan usaha PT Jatim Jaya Perkasa.
Penundaan sidang empat kali tanpa dibuka oleh majelis hakim. Majelis hakim dominan membuka sidang di sore hari. Dan saat sidang jelang tuntutan, majelis hakim menunda sidang tanpa membuka sidang. Alasannya jaksa belum menyelesaikan tuntutannya.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Jikalahari dan Riau Corruption Trial:
- Mendesak majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman terberat 10 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar karena terbukti sengaja membiarkan lahan PT Jatim Jaya Perkasa terbakar. Bahwa hakim juga harus membuat dalam putusannya tanggungjawab korporasi dan atau direktur korporasi PT Jatim Jaya Perkasa karena sengaja membiarkan lahannya terbakar dengan motif ekonomi.
- Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar hadir langsung dalam putusan terdakwa Siboro karyawan PT Jatim Jaya Perkasa.
“Putusan hakim yang berpihak pada lingkungan hidup terutama berpihak pada masyarakat Riau yang jadi korban asap dan rusaknya lingkungan hidup akibat karhutla adalah penting. Setidaknya bisa mengurangi penderitaan masyarakat Riau dari kabut asap yang telah terjadi selama 18 tahun terakhir. Di samping itu, hukuman berat dan setimpal semestinya diberlakukan agar perusahaan tidak mengulangi tindakan yang sama di kemudian hari,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
Wawancara Lebih Lanjut Sila Hubungi:
- Woro Supartinah, Jikalahari/08117574055
- Muslim Rasyid, riau corruption trial/081276377233
——-selesai—–
[1]Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
[2]Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut