Pekanbaru, 21 Mei 2018 – Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto bersama anggotanya Rahman Silaen dan Toni Irfan harus menghukum terdakwa Zaiful Yusri penjara 10 tahun serta Subiakto, Hisbun Nazar, Edi Erisman, Abdul Rajab Nainggolan dan Rusman Yatim penjara 7 tahun juga membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.
Mereka melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena, menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Johhannes Sitorus dan keluarganya dalam kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 500 ha, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau.
Para terdakwa melanggar UU penetapan luas tanah pertanian dan peraturan dasar pokok agraria, yang mengatur luas maksimum kepemilikan lahan oleh seseorang adalah 20 ha. Tapi, kata Ahlul Fadli Koordinator Senarai, dipersidangan terbukti ada anggota keluarga Johannes Sitorus memiliki SHM lebih 20 ha.
Selain itu, para terdakwa juga mengabaikan UU Kehutanan dan Peraturan Menteri Agraria tentang pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara. Sebab, sertifikat yang diterbitkan dalam kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu oleh Menteri Kehutanan.
Padahal, Balai Konservasi Sumberdaya Alam Riau pernah meminta Zaiful Yusri sebagai Kepala BPN Kampar mencabut kembali sertifikat yang telah diterbitkan. Karena, areal tersebut berada dalam proyek kawasan madu lebah. Ia menolak lalu dijadikan tersangka oleh BKSDA.
“Tanah yang diterbitkan sertifikat itu juga bekas areal hak penguasaan hutan PT Uniseraya yang pengelolaannya dikembalikan ke negara sejak 1994,” kata Ahlul Fadli.
Perbuatan melawan hukum para terdakwa lainnya yakni, melanggar peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah karena, tidak meneliti kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan oleh Johhanes Sitorus serta kelayakan pemohon.
Sebab, sambung Ahlul Fadli, dari 28 pemohon sertifikat ada yang di bawah umur yakni, Christine J Sitorus. “Menurut dakwaan jaksa, ia keponakan Johannes Sitorus yang waktu itu masih 15 tahun.”
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, perbuatan Zaiful Yusri dan kelima terdakwa telah menguntungkan Johannes Sitorus sebesar Rp 14.454.240.000.
Senarai merekomendasikan:
- Majelis Hakim menghukum pidana penjara 10 tahun bagi Zaiful Yusri dan 7 tahun penjara bagi Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab dan denda Rp 1 miliar serta pidana tambahan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 14.454.240.000,- karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
- Majelis Hakim dalam pertimbangannya memasukkan peran Johannes Sitorus sebagai orang yang dengan sengaja mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan, agar di proses pidana.
- Majelis Hakim memerintahkan kawasan yang dimohonkan oleh Johannes Sitorus dikembalikan ke negara untuk kepentingan rakyat.
- Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang melanggar KEPPH.
Narahubung:
Ahlul Fadli Koordinator Senarai—0852-7129-0622