Bentangan Kabar

Menengok Laporan Kinerja 2017 KPK

PENDAHULUAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkum hasil kinerjanya sepanjang 2017 (klik). Ia meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Bagaimana pencegahan dan pemberantasan korupsi Riau?

Pertama, Riau bersama Sumatera Utara dan Banten merupakan provinsi yang dijadikan oleh KPK sebagai proritas dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi atau Korsupgah, pada 2016 lalu. Ini karena gubernur dari tiga wilayah ini beberapa kali terjerat perkara korupsi.

Ada beberapa hal yang mesti diterapkan oleh pemerintah dalam program ini.

Pemerintah harus transparan. Dalam hal layanan perizinan, pengadaan barang dan jasa, tambahan penghasilan pegawai dan penguatan aparat pengawas internal pemerintah. Salah satu cara untuk menerapkan sistem yang transparan tersebut dengan menerapkan sistem yang berbasis elektronik.

Ini memungkin masyarakat dapat mengakses kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah secara terbuka dan mudah.

Keinginan itu sejalan dengan apa yang dilakukan oleh KPK pada 2017 guna memperkuat program tersebut. KPK melibatkan masyarakat termasuk organisasi non pemerintah dengan membentuk Forum Masyarakat Riau Antirasuah atau Marwah.

Anggotanya ada 52. 36 diantaranya adalah organisasi masyarakat sipil dari berbagai kalangan dan latar belakang. Sisanya pegawai negeri sipil dari berbagai instansi pemerintahan.

Daerah-daerah yang dituju KPK untuk mengajak masyarakat terlibat mencegah korupsi, seperti pelayanan jaminan kesehatan nasional, bantuan operasional sekolah, penggunaan dana desa dan ikut mengawasi aplikasi Jaga Riau, tersebar di Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Pelalawan. Selanjutnya menyasar Siak, Meranti dan Kampar.

KPK bersama Forum Marwah melakukan survei, observasi, wawancara mendalam dan diskusi terarah guna menginventarisir masalah. Hasilnya, untuk memperkuat pelaksanaan program ini supaya berkelanjutan, melahirkan rekomendasi pada Pemerintah Provinsi supaya program pelibatan masyarakat pencegahan korupsi dimasukkan dalam APBD 2018.

Model pencegahan korupsi yang dilakukan KPK terus berkembang. Kali ini KPK berupaya mencegah terjadinya korupsi di sektor perizinan dengan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) untuk bisnis berintegritas.

Ia dibentuk karena persoalan aturan di daerah tingkat provinsi hingga kabupaten yang tidak sejalan dan menghambat investasi. Faktor ini memberi celah untuk terjadinya perilaku koruptif.

Untuk program yang baru dibentuk ini, KPK kembali menyasar Riau bersama 7 provinsi lainnya untuk dibentuk KAD. Yakni, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur dan Lampung.

“Sektor yang jadi fokus KPK, kehutanan, minyak dan gas, infrastruktut, kesehatan dan pangan”

Jelang penghujung tahun 2017, KPK melakukan pelelangan aset yang dirampas dari para koruptor yang telah divonsi bersalah. Ada juga dari barang hasil gratifikasi yang dilaporkan oleh para penyelengara negara. Tak hanya itu, sebagiannya dihibah oleh KPK.

Seperti aset milik Rusli Zainal mantan Gubernur Riau yang tersangkut korupsi PON tahun 2012, berupa mobil pick up senilai Rp 29,1 juta kepada Rupbasan Pekanbaru.

Secara rincinnya, berikut kinerja KPK di Riau.

Gratifikasi

Sumatera

No Provinsi Jumlah
1 Sumatera Utara 27
2 Kepulauan Riau 24
3 Sumatera Selatan 24
4 Lampung 20
5 Riau 18
6 Sumatera Barat 18
7 Bengkulu 13
8 Kepulauan Bangka Belitung 4
9 Aceh 4
10 Jambi 1

Indonesia

No Provinsi Jumlah
1 DKI Jakarta 756
2 Jawa Barat 200
3 Jawa Timur 173
4 Jawa Tengah 139
5 Banten 110
6 D.I Yogyakarta 62
7 Kalimantan Timur 48
8 Bali 36
9 Sumatera Utara 27
10 Sulawesi Selatan 26
11 Kepulauan Riau 24
12 Sumatera Selatan 24
13 Sulawesi Tengah 21
14 Lampung 20
15 Riau 18
16 Sumatera Barat 18
17 Bengkulu 13
18 Sulawesi Utara 13
19 Kalimantan Selatan 12
20 Nusa Tenggara Timur 11
21 Nusa Tenggara Barat 10
22 Kalimantan Barat 8
23 Sulawesi Tenggara 8
24 Maluku 8
25 Papua Barat 7
26 Kalimantan Tengah 6
27 Aceh 4
28 Kepulauan Bangka Belitung 4
29 Maluku Utara 4
30 Gorontalo 3
31 Kalimantan Utara 2
32 Papua 2
33 Jambi 1
34 Irian Jaya Barat
35 Sulawesi Barat

Catatan:

Dari 18 kejadian gratifikasi di Riau, hanya satu yang dilaporkan ke KPK. Yakni laporan dari Pemkab Indragiri Hulu.

Sepanjangan 2017, KPK dua kali sosialisasi gratifikasi di Riau. Keduanya sebagai narasumber deklarasi anti gratifikasi.

Pengaduan Masyarakat

Sumatera

No Provinsi Jumlah
1 Sumatera Utara 489
2 Sumatera Selatan 401
3 Riau 245
4 Sumatera Barat 147
5 Jambi 138
6 Bengkulu 117
7 Lampung 116
8 Nangroe Aceh Darussalam 81
9 Kepulauan Riau 58
10 Kepulauan Bangka Belitung 28

Indonesia

No Provinsi Jumlah
1 DKI Jakarta 840
2 Jawa Timur 605
3 Jawa Barat 566
4 Sumatera Utara 489
5 Sumatera Selatan 401
6 Jawa Tengah 394
7 Riau 245
8 Banten 182
9 Sulawesi Selatan 171
10 Kalimantan Selatan 158
11 Sumatera Barat 147
12 Kalimantan Timur 146
13 Jambi 138
14 Papua 118
15 Bengkulu 117
16 Nusa Tenggara Timur 117
17 Lampung 116
18 Sulawesi Tenggara 107
19 Kalimatan Barat 97
20 Kalimantan Tengah 95
21 Sulawesi Utara 87
22 Nangroe Aceh Darussalam 81
23 Nusa Tenggara Barat 73
24 Maluku 67
25 Bali 64
26 Papua Barat 61
27 Kepulauan Riau 58
28 Sulawesi Tengah 57
29 D.I Yogyakarta 40
30 Kepulauan Bangka Belitung 28
31 Maluku Utara 24
32 Kalimantan Utara 21
33 Gorontalo 18
34 Sulawesi Barat 17

Penindakan

Penyelidikan sepanjang 2017 ada 123 kasus tapi KPK tidak merincikan kasusnya.

Untuk Penyidikan, perkembangan dari KPK tergambar di bawah ini:

  • Perkara TPK sehubungan dengan secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan atau RAPBD-P tahun 2015 pada Provinsi Riau atas nama tersangka AM (Gubernur Riau).
  • Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalama Negeri (IPDN) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir tahap II pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011 atas nama terdakwa DJ (PPK merangkap KPA pada pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jendral Kemendagri).
  • Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalama Negeri (IPDN) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir tahap II pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011 atas nama tersangka BRK (Kadiv Gedung PT. Hutama Karya (persero)) dkk.
  • Perkara TPK dalam pengadaan dan pelaksaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalama Negeri (IPDN) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir tahap II pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011 atas nama tersangka BM (Senior Manager PT. Hutama Karya (persero) BUMN).
  • Perkara TPK sehubungan dengan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provins Riau TA 2013 s.d TA 2015 atas nama tersangka MNS (Sekretaris Daerah Pemko Dumai, Riau)
  • Perkara TPK sehubungan dengan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provins Riau TA 2013 s.d TA 2015 atas nama tersangka HOS (Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction-Swasta)

Penuntutan

  • Perkara TPK atas nama terdakwa Edison Marudut Mardasauli Siahaan sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada kementerian kehutanan.
  • Perkara TPK atas nama terdakwa H.M Johar Firdaus dan Suparman sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.

Pelimpahan ke PN

  • Nihil

Putus Tingkat Pertama

  • Perkara TPK atas nama terdakwa H.M Johar Firdaus dan Suparman sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.

Tahap Banding

  • Perkara TPK atas nama terdakwa H. M Johar Firdaus dan Suparman sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.

Tahap Kasasi

  • Perkara TPK atas nama terdakwa H. M Johar Firdaus dan Suparman sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.

Inkracht

  • Perkara TPK atas nama terdakwa H. M Johar Firdaus dan Suparman sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.

Eksekusi

  • Perkara TPK atas nama terpidana Edison Marudut sehubungan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada kementerian kehutanan.
  • Putusan PN: pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 100.000.000 subsidair 2 (dua) bulan.
  • Perkara TPK atas nama terdakwa H. M Johar Firdaus dan Suparman sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau. Putusan MA: pidana 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan.

Koordinasi dan Supervisi

Perkara yang disupervisi KPK Mendapat Kepastian Hukum

1. Dugaan TPK penyimpangan pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2007 di Kabupaten Rokan Hulu atas nama tersangka MH berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Riau Nomor: Print-09/N.4/Fd.1/04/2010 tanggal 14 April 2010.

  • Posisi sebelum supervisi: perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terdapat kendala dalam penanganannya.
  • Hasil supervisi: berkas perkara penyidikan atas nama tersangka MH telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Nota Dinas Kasi Penuntutan Kejati Riau kepada Kasi Penyidikan Kajati Riau tanggal 20 Desember 2017 dan telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada PN Pekanbaru tanggal 23 Januari 2017.

2. Dugaan TPK penjualan dan pelepasan hak atas tanah aset milik Pemkab Pelalawan tanpa keputusan Kepala Daerah, atas nama tersangka NIB berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Riau Nomor: Print-06/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mei 2014.

  • Posisi sebelum supervisi: perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terdapat kendala dalam penanganannya.
  • Hasil supervise: perkara atas nama tersangka NIB dilakukan penghentian penyidikan (SP3) dengan surat perintah penghentian penyidkan Kajati Riau Nomor: Print-29/N.4/Fd.1/01/2017 tanggal 30 Januari 2017.

3. Dugaan TPK pada pengadaan alat peraga multimedia di 50 SD TA 2007 Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print-01/N.4.23/Fd.1/05/2011 tanggal 17 Mei 2011, diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print-02/N.4.23/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015, diperbaharui kembali dengan surat perintah penyidikan kejaksaan negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print-02/N.4.23/Fd.1/02/2016 tanggal 4 Februari 2016 atas nama tersangka L dkk.

  • Posisi sebelum supervisi: perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terdapat kendala dalam penanganannya.
  • Hasil supervisi: berkas perkara penyidikan tersangka L dkk telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru berdasarkan surat pelimpahan perkara kepala kejaksaan negeri Pelalawan Nomor: B-20/N.4.23/Ft.1/01/2017 tanggal 5 Januari 2017.

4. Dugaan TPK pada pengadaan alat peraga multimedia di 50 SD TA 2007 Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print-01/N.4.23/Fd.1/05/2011 tanggal 17 Mei 2011, diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print-02/N.4.23/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015, diperbaharui kembali dengan surat perintah penyidikan kejaksaan negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print-02/N.4.23/Fd.1/02/2016 tanggal 4 Februari 2016 atas nama tersangka B.

  • Posisi sebelum supervisi: perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terdapat kendala dalam penanganannya.
  • Hasil supervise: berkas perkara penyidikan tersangka B telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarakan surat pemberitahuan Kajari Pelalawan Nomor: B-1798/N.4.23/Ft.1/II/2016 tanggal 07 November 2016.

5. Dugaan TPK dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan penguasaan tanah di kawasan HPT Tesso Nillo tahun 2003 dan 2004 Kabupaten Kampar atas nama tersangka ZY berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Riau Nomor: Print-07.a/N.4/Fd.1/08/2004 tanggal 28 Agustus 2014, Nomor: Print-07.b/N.4/Fd.1/03/2015 tanggal 25 Maret 2015, dan Nomor: Print-213/N.4/Fd.1/09/2016 tanggal 28 September 2016.

  • Posisi sebelum supervise: perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terkendala khususnya terkait pembuktian kerugian keuangan negara.
  • Hasil supervise: berkas perkara penyidikan tersangka ZY dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Nota Dinas Kasi Penuntutan Kejati Riau kepada Kasi Penyidikan Kejati Riau tanggal 9 Maret 2017 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tanggal 22 Maret 2017.

6. Dugaan TPK kegiatan pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir TA 2008 s.d 2011 sebesar Rp 529 miliar, atas nama tersangka WAF oleh Kejati Riau.

  • Posisi sebelum supervisi: perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terkendala khususnya terkait pembuktian kerugian negara.
  • Hasil supervisi: perkara atas nama tersangka WAF dilakukan penghentian penyidikan (SP3) dengan surat perintah penghentian penyidikan Kajati Riau Nomor: Print-142/N.4/Fd.1/05/2017 tanggal 29 Mei 2017.

7. Dugaan TPK kegiatan pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir TA 2008 s.d 2011 sebesar Rp 529 miliar, atas nama tersangka IK dan MB oleh Kejati Riau.

  • Posisi sebelum supervisi: perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terkendala khususnya terkait pembuktian kerugian negara.
  • Hasil supervisi: perkara atas nama tersangka IK dan MB telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Pekanbaru dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kajari Rokan Hilir Nomor: B-1659/N.4.19/Ft.1/06/2017 dan Nomor: B-1660/N.4.19/Ft.1/06/2017.

8. Dugaan TPK dalam penyertaan modal Pemkab Nias di PT Riau Airlines TA 2007 yang disidik oleh Polres Nias.

  • Posisi sebelum supervise: Unit Koorsupdak memfasilitasi penyidik Polres Nias dalam pemeriksaan Ahli Hatas Nama.
  • Hasil supervise: berkas perkara atas nama tersangka BB sudah P-21 berdasarkan surat Kajari Gunung Sitoli tanggal 4 September 2017 Nomor: B-923/N.2.21/Ft.1/09/2017.

9. Dugaan TPK dalam penyertaan modal Pemkab Nias di PT Riau Airlines TA 2007 yang disidik oleh Polres Nias.

  • Posisi sebelum supervise: berkas perkara atas nama tersangka BB sudah P-21 dengan surat Nomor: B-923/N.2.21/Ft.1/09/2017.
  • Hasil supervisi: pengiriman barang bukti dan penyerahan tersangka (tahap III) telah dilaksanakan berdasarkan surat Kasat Reskrim Polres Nias Nomor: K/415/X/RES.3.3/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Koordinasi Penindakan TPK

1. Dugaan TPK kegiatan pembangunan proyek jembatan padamaran I dan II TA 2008 s.d. 2013 Kabupaten Rokan Hilir oleh penyidik Kajati Riau.

  • Kegiatan koordinasi: mendamping ahli pengadaan barang/jasa LKPP memberikan keterangan sebagai ahli ditingkat penyidikan tanggal 3 Febrari 2017.
  • Hasil koordinasi: Ahli telah memberikan keterangan ahli dan dibuatkan berita acara oleh penyidik Kejati Riau tanggal 3 Februari 2017. Kegiatan telah dilaporkan pada Deputi Bidang Penindakan.

2. Dugaan TPK pembangunan jembatan Sungai Enok TA 2011 s.d 2014 oleh penyidik Kejari Indragiri Hilir.

  • Kegiatan yang dikoordinasikan: mendamping ahli teknis ITB memberikan keterangan sebagai ahli ditingkat penyidikan tanggal 22 Feberuari 2017.
  • Hasil koordinasi: Ahli telah memberikan keterangan ahli dan dibuatkan berita acara oleh penyidik Kejari Inhil tanggal 22 Februari 2017. Kegiatan telah dilaporkan kepada Deputi Bidang Penindakan.

3. Dugaan TPK pembangunan jembatan Sungai Enok TA 2011 s.d 2014 oleh penyidik Kejari Tembilahan oleh Kejari Indragiri Hilir.

  • Kegiatan Koordinasi: Melaksanakan Rapat koordinasi bersama ahli dan auditor BPKP perwakilan Riau serta penyidik Kejari Indragiri Hilir dan pengambilan BAP (lanjutan) terhadap ahli oleh penyidik Kejari Inhil tanggal 9 Maret 2017.
  • Hasil koordinasi: telah terselenggara rapat kordinasi dan pengambilan BAP (lanjutan) Ahli ITB oleh penyidik Kejari Inhil tanggal 9 Maret 2017. Kegiatan telah dilaporkan kepada Deputi Bidang Penindakan.

4. Dugaan TPK penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Nias Pada PT. Riau Airlines Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp 6.000.000.000,- atas nama Tersangka BBB yang disidik oleh Polres Nias.

  • Kegiatan Koordinasi: Fasilitasi bantuan Pemeriksaan Ahli Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta oleh Penyidik Polres Nias pada tanggal 10-12 Juli 2017.
  • Hasil Koordinasi: Ahli telah memberikan keterangan Ahli dalam perkara a quo sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli.

5. Dugaan TPK dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan penguasaan tanah di Kawasan HPT Tesso Nilo tahun 2003 Kab. Kampar atas nama tersangka NN dan tersangka ARN oleh Kejati Riau.

  • Kegiatan Koordinasi: Memfasilitasi dan 
Mendampingi Ahli Keuangan Negara atas nama Drs. SISWO SUJANTO, DEA. dalam memberikan keterangan sebagai ahli ditingkat penyidikan pada tanggal 18 Agustus 2017.
  • Hasil Koordinasi: ahli telah memberikan keterangan ahli dan dibuatkan Berita Acara oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 18 Agustus 2017 dan kegiatan telah dilaporkan kepada Deputi Bidang Penindakan.

Perkara TPK yang disupervisi

1. Dugaan TPK penyimpangan pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2007 di Daerah Kabupaten Rokan Hulu atas nama tersangka MH berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Riau Nomor: Print-09/N.4/Fd.1/04/2010 tanggal 14 April 2010.

  • Posisi sebelum supervisi: Perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terdapat kendala dalam penanganannya.
  • Hasil Supervisi: Berkas Perkara Penyidikan atas nama tersangka MH telah dinyatakan lengkap (P- 21) berdasarkan Nota Dinas Kasi Penuntutan Kejati Riau kepada Kasi penyidikan Kajati Riau tanggal 20 Desember 2017 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tanggal 23 Januari 2017.

2. Dugaan TPK pada pengadaan alat peraga multimedia di 50 SD TA 2007 Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print- 01/N.4.23/ Fd.1/05/2011 Tanggal 17 Mei 2011; diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print- 02/N.4.23/ Fd.1/05/2015 Tanggal 21 Mei 2015, dan diperbaharui kembali dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print- 02/N.4.23/Fd.1/02/2016 tanggal 04 Februari 2016 atas nama tersangka L dkk.

  • Posisi sebelum supervisi: Perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terdapat kendala dalam penanganannya
  • Hasil supervisi: berkas perkara penyidikan tersangka L dkk telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru berdasarkan surat pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: B-20/N.4.23/Ft.1/01/2017 tanggal 5 Januari 2017.

3. Dugaan TPK pada pengadaan alat peraga multimedia di 50 SD TA 2007 Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print- 01/N.4.23/ Fd.1/05/2011 Tanggal 17 Mei 2011; diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print- 02/N.4.23/ Fd.1/05/2015 Tanggal 21 Mei 2015, dan diperbaharui kembali dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Nomor: Print- 02/N.4.23/Fd.1/02/2016 tanggal 04 Februari 2016 atas nama tersangka B.

  • Posisi sebelum Supervisi: Perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terdapat kendala dalam penanganannya.
  • Hasil Supervisi: berkas perkara penyidikan tersangka B telah dinyatakan lengkap (P- 21) berdasarkan Surat pemberitahuan Kajari Pelalawan Nomor: B-1798/N.4.23/Ft.1/II/2016 tanggal 07 November 2016.

4. Dugaan TPK penjualan dan pelepasan hak atas tanah Aset milik Pemkab Pelalawan tanpa keputusan Kepala Daerah, atas nama tersangka NIB berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Riau Nomor: Print-06/N.4/ Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mei 2014.

  • Posisi sebelum Supervisi: Perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terdapat kendala dalam penanganannya.
  • Hasil supervisi: Perkara atas nama tersangka NIB dilakukan penghentian penyidikan (SP3) dengan surat perintah penghentian penyidikan Kajati Riau Nomor: Print-29/N.4/Fd.1/01/2017 tanggal 30 Januari 2017.

5. Dugaan TPK dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan penguasaan tanah di kawasan HPT Tesso Nillo tahun 2003 dan 2004 Kabupaten Kampar atas nama tersangka H. ZAIFUL YUSRI, SH. berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Riau Nomor: Print- 07.a/N.4/Fd.1/08/2014 tanggal 28 Agustus 2014, Nomor: Prin-07.b/N.4/Fd.1/ 03/2015 tanggal 25 Maret 2015, dan Nomor: Prin-213/N.4/Fd.1/09/2016 tgl 28 September 2016.

  • Posisi sebelum Supervisi: Perkara masih ditingkat penyidikan lebih dari 1 (satu) tahun dan terkendala khususnya terkait pembuktian kerugian keuangan Negara.
  • Hasil Supervisi: berkas perkara penyidikan tersangka ZY telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Nota Dinas Kasi Penuntutan Kejati Riau kepada Kasi Penyidikan Kejati Riau tanggal 9 Maret 2017 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tanggal 22 Maret 2017.

6. Dugaan TPK dalam penyertaan modal Pemkab Nias di PT Riau Airlines TA 2007 atas nama tersangka BB yang disidik oleh Polres Nias.

  • Posisi sebelum supervisi: perkara masih ditingkat penyidikan dan terdapat kendala dalam penanganannya.
  • Pelaksanaan supervise: KPK mensupervisi kasus ini dengan melakukan gelar perkara bersama dengan Polres Nias, Kejari Gunung Sitoli, Kejari Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara pada tanggal 24 Mei 2017. Kegiatan telah dilaporkan ke Deputi Bidang Penindakan.

7. Dugaan TPK dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan dengan menggunakan dana APBD Provinsi Riau TA. 2013, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/IV/2017/Reskrimsus, tanggal 10 April 2017 oleh Polda Riau.

  • Posisi sebelum supervisi: Perkara masih ditingkat penyidikan dan terkendala dalam Pembuktian.
  • Pelaksanaan supervisi: KPK mensupervisi kasus ini dengan melakukan ekspose perkara bersama dengan penyidik pada tanggal 26 September 2017 dan memberikan rekomendasi.

8. Dugaan TPK dalam Penyertaan Modal Pemkab Nias di PT Riau Airlines TA 2007 yang disidik oleh   Polres Nias.

  • Posisi sebelum supervisi: Berkas Perkara atas nama tersangka BB sudah P-21 dengan surat 
Nomor: B-923/N.2.21/Ft.1/09/2017
  • Hasil supervisi: Pengiriman Barang Bukti dan Penyerahan tersangka (Tahap II) telah dilaksanakan berdasarkan surat Kasat Reskrim Polres Nias Nomor: K/415/X/RES.3.3/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Catatan Senarai atas Laporan Tahun 2017 KPK

  1. Dari 18 kejadian gratifikasi di Riau, hanya satu yang dilaporkan ke KPK. Yakni laporan dari Pemkab Indragiri Hulu. Sisanya tidak ada tindak lanjut dari KPK.
  2. Sepanjang 2017, KPK dua kali sosialisasi gratifikasi di Riau sebagai narasumber deklarasi anti gratifikasi. Hal ini tidak begitu berpengruh sebab, Riau masih menempati posisi 4 wilayah yang banyak terjadi praktik gratifikasi di Sumatera dan peringkat 14 di Indonesia.
  3. Penindakan dan pencegahan korupsi di Riau masih berjalan lambat. Buktinya, dari 245 pengaduan masyarakat pada 2017—yang menempatkan Indonesia ke peringakat 3 Sumatera dan peringkat 7 Indonesia—baru 6 perkara yang masuk ke penyidikan. Itu pun perkara lama. Seperti kasus suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD-P 2015 yang dua tersangka sebelumnya, Johar Firdaus dan Suparman sudah divonis bersalah. Sampai saat ini, tersangka Anas Maamun yang menjabat Gubernur Riau waktu itu belum jelas perkembangan kasusnya.
  4. Bukti lainnya bahwa KPK lambat menyelesaikan perkara korupsi di Riau, dari 6 perkara yang sudah tahap penyidikan, belum ada satupun yang dilimpahkan ke pengadilan.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube