Kabar Siaran Pers

Menyoal Calon Hakim Agung Panusunan Harahap

Pekanbaru, Rabu 2 Februari 2022—Senarai mendesak Komisi Yudisial (KY) mencabut Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Panusunan Harahap dari daftar nama-nama calon Hakim Agung yang lulus seleksi kualitas.

“Hakim Panusunan Harahap belum berkualitas karena membebaskan terdakwa PT Gandaerah Hendana yang sengaja membakar lahannya. Jadi, dia belum layak jadi hakim hagung karena tidak berpihak pada upaya penyelamatan lingkungan hidup,” ungkap Koordinator Umum Senarai, Jefrri Sianturi.

Pada 31 Januari 2022, KY mengumumkan hasil seleksi kualitas calon Hakim Agung Republik Indonesia 2021/2022, berdasarkan surat Nomor: 01/Peng/Pim/RH.01.03/2022. Tercatat 55 calon Hakim Agung, masing-masing untuk kamar pidana, perdata, agama dan tata usaha negara khusus pajak, yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.

Panusunan Harahap, satu dari 36 calon hakim agung dari kamar pidana. Menurut Jeffri, dia tidak layak lagi mengikuti seleksi kepribadian karena tidak berlaku adil. Baik pada lingkungan, alam maupun masyarakat korban asap beracun akibat kebakaran lahan PT Gandaerah Hendana (GH).

Hak Guna Usaha (HGU) GH terbakar 580 ha di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, selama 21 hari pada September 2019. PN Rengat, pada 10 November 2021, menyatakan GH sengaja membakar lahan dan melanggar Pasal 98 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut majelis, GH tidak mencegah kebakaran. Padahal tahu dan sadar arealnya rawan terbakar. Majelis juga tidak membenarkan dalih perusahaan yang menyalahi masyarakat atas penguasaan HGU yang dimilikinya sejak 2005. Walau bagaimana pun, GH tetap bertanggungjawab terhadap areal tersebut karena masih bagian dari izinnya.

Namun, Panusunan Harahap dan anggotanya, justru membebaskan GH dalam putusan, Selasa 18 Januari 2022. Dia, menyatakan GH tidak bersalah dan membebankan tanggungjawab kebakaran di konsesi perusahaan itu pada masyarakat.

Alasannya, HGU GH juga dikuasai masyarakat dengan kepemilikan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kemudian, perusahaan juga sudah berupaya menguasai lahannya melalui pendekatan maupun jalur hukum namun tidak berhasil.

Menurut Jeffri, hakim Panusunan Harahap memperlihatkan kepribadian yang berpikir dangkal karena mengabaikan fakta persidangan. GH, mengakui areal terbakar bagian dari konsesinya. Tapi informasi tersebut hanya diketahui terbatas pada direksi. Tidak sampai ke penanggungjawab dan pekerja kebun. Sehingga tidak ada upaya perlindungan bahkan sempat terjadi pembiaraan saat kebakaran.

“Lagi pula, kalau sebagian konsesinya sudah dikuasai masyarakat, kenapa GH tak lepaskan saja? yang ada, sejak 2013, GH justru ngotot mempertahankan dan berupaya merebut lahan itu sampai ke pengadilan. Itu artinya, GH masih bertanggungjawab terhadap lahan terbakar itu,” ucap Jeffri. Terakhir, Jeffri mendesak Mahkamah Agung dan KY tidak meloloskan Panusunan sebagai hakim agung.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Suryadi M Nur—0852 7599 8923

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube