PASKA PUTUSAN TERDAKWA THAMRIN BASRI
Pekanbaru, 25 Agustus 2017—Jikalahari dan riau corruption trial (rct) mendesak Polda Riau segera menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT Wahana Subur Sawit Indah (PT WSSI) sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 70 hektar di dalam areal PT WSSI pada 2015 di Kabupaten Siak paska putusan terpidana Thamrin Basri, pimpinan kebun PT WSSI.
PASKA PUTUSAN TERDAKWA THAMRIN BASRI
Pekanbaru, 25 Agustus 2017—Jikalahari dan riau corruption trial (rct) mendesak Polda Riau segera menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT Wahana Subur Sawit Indah (PT WSSI) sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 70 hektar di dalam areal PT WSSI pada 2015 di Kabupaten Siak paska putusan terpidana Thamrin Basri, pimpinan kebun PT WSSI.
Pada 24 Agustus 2017, Ketua Majelis Hakim Lia Yuwwanita didampingi dua hakim anggota, Selo Tantular dan Binsar Samosir memvonis Thamrin Basri 2 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup melanggar Pasal 99 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hakim menilai terdakwa telah lalai menjalankan tanggungjawabnya sebagai Pimpinan Kebun untuk menjaga lahannya dari segala macam gangguan baik binatang maupun perambahan serta kebakaran. “Tindakan terdakwa ini bentuk kealpaan yang akibatkan kebakaran, sehingga unsur kelalaian terpenuhi,” kata Selo.
Ahli Kebakaran Bambang Hero jelaskan kebakaran yang terjadi di areal PT WSSI membakar lahan gambut dengan kedalaman 5 – 15 cm seluas 70 hektar. Akibat kebakaran itu, berbagai gas yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan dilepaskan ke udara. Gas rumah kaca yang dilepaskan keudara diantaranya 157,5 ton karbon, 55,125 ton CO2, 0,57 ton CH4, 0,25 ton Nox, 0,71 ton NH3, 0,58 ton O3 dan 10,2 ton CO serta 36,75 ton total bahan partikel. Gas rumah kaca yang dilepaskan akibat kebakaran ini dinyatakan Bambang hero telah melebihi baku mutu yang diperkenankan. “Akibat kebakaran ini biaya kerusakan ekologis, ekonomis dan biaya pemulihan akibat kebakaran mencapai Rp 26.392.612.500,” kata Selo.
Ahli kerusakan tanah, Basuki Wasis menyebut dari tanah yang terbakar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan dari sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan dilampauinya parameter pH tanah dan C organik sesuai PP Nomor 4 tahun 2001. Selain sifat kimia, juga terjadi kerusakan dari sifat biologi terkait musnahnya mikroorganisme, fungi dan respirasi tanah. “Akibat kebakaran terjadi subsiden tanah dan telah melampaui baku mutu kerusakan lingkungan hidup, sehingga unsur ketiga terpenuhi,” kata Selo.”Berdasarkan pertimbangan sebelumnya terdakwa telah diyakini benar sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI sejak Juni 2015 dan diyakini sebagai pihak yang bertanggungjawab.”
Ketua Majelis Hakim Lia Yuwwanita berbeda pendapat (dissenting opinoin) dengan dua hakim lainnya. “Sebagai Pimpinan Kebun terdakwa harusnya dapat dimintai pertanggungjawaban karena tindakan kesengajaan yang dilakukannya merupakan kesengajaan dengan kemungkinan,” kata Lia.
Terdakwa selaku Pimpinan Kebun dinilai memiliki kemamampuan dan pengetahuan lebih mengingat sebelum kebakaran terjadi terdakwa telah bekerja sebagai Humas sejak 2012 dan sebelumnya merupakan mantan Kades. “Seharusnya terdakwa tahu kondisi perusahaan dan ketika menjabat sebagai Pimpinan Kebun dapat memperbaiki kekurangan perusahaan, namun kenyataannya terdakwa membiarkan saja,” kata Lia.
Terdakwa dinilai sengaja dengan kemungkinan mengetahui dengan sadar akibat dari perbuatannya. Tindakan terdakwa yang tidak memenuhi AMDAL, UPL dan UKL yang telah disusun serta mengabaikan permohonan Asril untuk menambah sarana prasarana. Walaupun ada permohonan penamabahan sarana prasarana, yang disediakan hanya ember dan cangkul. “Terdakwa juga lamban menanggulangi kebakaran yang terjadi karena baru mendatangi lokasi 3 hari setelah kebakaran terjadi,” kata Lia.
Pertimbangan lain terpenuhinya unsur kesengajaan didasarkan pada keterangan ahli Bambang Hero bahwa sejak pertengahan tahun 2015 telah ada peringatan bahwa akan terjadi badai El Nino di Indonesia yang harus menjadi perhatian tiap pelaku usaha. Dengan adanya El Nino, akan terjadi kemarau dan kondisi kering yang membuat lahan menajdi kritis dan rawan terbakar. Dengan keadaan ini setiap pelaku usaha harus mengoptimalkan segala sarana prasarana, early warning and detection system dan lahan harus dijaga 24 jam untuk menghindari kebakaran yang terjadi. “Terdakwa mengerti dan memahami secara sadar akibat dari perbuatannya, namun karena ia tidak menjalankan kewajibannya, kebakaran terjadi dan tak dapat ditanggulangi,” kata Lia. “mustahil terdakwa tidak mengetahui persoalan yang harus diperhatikan terkait kebakaran ini.”
“Petimbangan majelis hakim di atas memperlihatkan bahwa sesungguhnya pemilik dan korporasi PT WSSI bertanggungjawab atas kebakaran seluas 70 hektar baik disengaja maupun lalai hingga mengakibatkan pencemaran udara,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.
“Polda Riau segera menetapkan PT WSSI tersangka pembakaran lahan sejak tahun 2014, 2015 dan 2016. Sebab menurut keterangan saksi dan terdakwa Thamrin Basri kebakaran terus terjadi sejak 2014 di dalam areal PT WSSI,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Monitoring Sidang rct. “Polda juga segera melimpahkan berkas tersangka Ho Kiarto (Direktur Utama dan Owner PT WSSI) ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sebab status tersangka Ho Kiarto sudah dua tahun lebih jalan ditempat, dan Thamrin Basri hanya dikorbankan oleh PT WSSI,” lanjut Fadli,”menurut keterangan Thamrin Basri dirinya dikambinghitamkan dan dikriminalisasi oleh PT WSSI dan Polda Riau.”
- Narahubung:
- Woro Supartinah (Koordinator Jikalahari) 081317566965
- Ahlul Fadli (Koordinator Monitoring Peradilan rct) 085271290622