MRR VS PT Padasa Enam Utama

Gugatan MRR: Lanjutan Bukti Permulaan

PN Bangkinang, Kamis 11 Juni 2020–Ketua Majelis Hakim Meni Warlia bersama anggota Ferdi dan Ira Rosalin kembali gelar sidang gugatan Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) melawan PT Padasa Enam Utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut tergugat I, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera turut tergugat II serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau turut tergugat III.

Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat Iriansyah, kuasa hukum tergugat FM Muslim dan turut tergugat tiga. Dengan Panitera Pengganti Nova R Sianturi. Sedangkan turut tergugat satu dan dua belum pernah hadir hingga sidang ini.

Agenda sidang lanjutan pembuktian permulaan kedudukan penggugat. Iriansyah menyerahkan sejumlah bukti baik foto-foto dan pemberitaan kegiatan MRR selama berdiri. Turut tergugat tiga juga menyerahkan tambahan jawaban dari minggu lalu. Adapun tergugat Padasa Enam Utama cukup dengan jawaban sebelumnya.

Sebagaimana minggu lalu, sebenarnya majelis akan langsung baca putusan sela dengan menskor sidang beberapa saat terlebih dahulu. Namun mereka minta waktu satu minggu ke depan.

Sidang dilanjutkan pada Kamis 18 Juni 2020.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.