Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana Korupsi RTH Rinaldi Mugni

Ahli Dari Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Kembali Tanpa Dibuka Majelis Hakim

Video

PN Pekanbaru, 31 Juli 2018– Tim pemantau Senarai melakukan pemantauan sidang Tindak Pidana Korupsi RTH atas terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro, dan Rinaldi Mugni. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan ahlinya.

Hasil wawancara dengan Penasehat Hukum Yuliana J Bagaskoro, DT Nouvendi menerangkan bahwa ahli dari jaksa berhalangan hadir dan sidang tidak dibuka majelis hakim. Ini kali ketiga persidangan tidak dibuka oleh Majelis Hakim.

“Kesepakatan bersama Panitera dan JPU, sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis 2 Agustus 2018 dengan agenda menghadirkan saksi a Decharge,” kata Nouvendi. Untuk ahli dari JPU akan dijadwalkan hadir pada Selasa 7 Agustus 2018.#habib-senarai

 

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube