Sidang ke-7 Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Pekanbaru, Kamis 4 Agustus 2020— Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina memulai lagi sidang lanjutan tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum hadirkan lima orang saksi sekaligus. Diantaranya Arsyadjuliandi Rachman Mantan Wakil Gubernur Riau, Ardesianto Kasie Perpetaan dan Inventarisasi Hutan, Irwan Effendi sebagai Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. M. Yafiz Mantan Kepala Bappeda Provinsi Riau dan Supriadi sebagai Mantan Kasubbid Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Provinsi Riau.
Berikut keterangannya :
Arsyadjuliandi Rachman
Lahir di Pekanbaru berumur 59 tahun, sebelumnya adalah Wakil Gubernur Riau 2014-2018.
Saya menjabat sebagai wakil gubernur sejak Februari 2014 sampai setelah Annas sebagai Gubernur Riau menjadi tersangka. Mengenai SK 673 saya tau, pada waktu itu Provinsi Riau sedang menunggu kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah dan laporan tim terpadu sudah ada.
Pada 9 Agustus, Zulkifli Hasan hadir di acara ulangtahun Provinsi Riau. Ia menerbitkan SK 673 dan itu dapat digunakan oleh pemerintah.
Di dalam SK Menhut, ada 1,6 juta perbahan kawasan hutan dan mengembalikan dari non hutan menjadi hutan sekitar seribu hektar, itu yang saya ketahui. SK tersebut diserahkan saat itu juga kepada Annas, tindak lanjutnya ya kata menteri mana yang tidak terakomodir dapat diusulkan.
Sebelumnya saya tak dapat perintah apapun, hanya saja saya pernah diundang buat rapat membahas RTRW. Rapat sekali lewat saja, tak ada yang bertanya dan langsung selesai begitu saja. Lupa kapan persisnya, yang hadir mungkin sekitar sepuluh orang. Kepala Bappeda, asisten 2, Dinas Kehutanan, kemudian Annaa sebagai Gubernur Riau juga hadir. Rapatnya di kediaman beliau.
Hasil pembahasannya akan dipersiapkan surat yang bakal diantar ke Menteri Kehutanan. Ada beberapa penambahan, kalau tidak salah yaitu Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Bagan, Dumai, Rokan Hilir kemudian kawasan industri yang ada di Tenayan dan beberapa jalan di Provinsi Riau.
Saya mendapat perintah oleh gubernur untuk mengantar surat ke Jakarta, saya berangkat dengan Irwan dan Yafiz. Saya tidak tahu persis isi surat secara teknis. Pokoknya sesampai di sana, staf kementerian bilang surat diterima dan nantinya akan diproses. Saya ingat, saat itu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bilang nanti akan ada penambahan, ada sekitar tiga ribu hektar.
Setelahnya tidak tahu lagi, apakah ada revisi atau tidak. Pokoknya surat diterima, itu saja.
Hasil dari pertemuan tersebut saya laporkan ke Annas pada hari berikutnya. Menyampaikan apa saja yang disampaikan oleh menteri. Annas mendengarnya hanya mengangguk saja.
Mengenai permohonan revisi ke dua saya tidak tahu, saya mengetahuinya setelah ada masalah ini.
Mengenai surat dari Perusahaan Palma saya mengetahuinya di akhir Agustus. Isinya tak mengetahui persis tapi mengusulkan beberapa perusahaan mereka untuk masuk ke kawasan bukan hutan. Iya mereka minta masukkan dalam kawasan perkebunan.
Saya pernah bertemu Surya Darmadi, jabatannya kala itu pemilik dari Palma. Dia kala itu datang sendirian ke kediaman gubernur untuk mengantar surat.
Dengan Suheri Terta saya kenal sudah lama. Kami saling tahu karena sama-sama pengusaha. Kalau tidak salah, jumpa Suheri setelah menerima surat disposisi yang diantar Surya Darmadi ke saya. Jelang malam ia mendatangi saya di parkiran rumah dinas gubernur. Itu bertemu sekejap saja, sambil berdiri.
begitu saja, setelah itu tak ada lagi bertemu Surya Darmadi maupun Suheri Terta.
Ardesianto
Pria berumur 43 tahun ini adalah Mantan Kasie Perpetaan dan Inventarisasi Hutan pada 2014. ia mengenal Surya Darmadi maupun Suheri Terta. Namun tidak ada hubungan keluarag maupun pkerjaan.
Lahan PT Duta Palma sebenarnya sudah masuk dalam hasil tim terpadu untuk diusulkan dalam perubahan kawasan hutan. Namun itu hanya sebatas hasil dari tim terpadu saja. Ia sebagai bahan dasar saja. Kemudian ternyata diusulkan kembali oleh Gubernur Riau.
Sebagai Kasie Pemetaan, saya terlibat dalam pembuatan peta dan membantu Cecep karena ia adalah atasan saya. Revisi yang ke dua saya tak ikut dengan Cecep untuk merubah peta. Jadi Cecep kala itu merubah petanya dengan siapa saya tidak tahu.
Pokoknya terkait pengusulan perusahaan tersebut saya tidak tahu sama sekali. Terdakwa Suheri Terta tidak pernah mendatangi saya begitupun Surya Darmadi. Saya hanya mengenal mereka saja.
Irwan Effendi
Umur 59 tahun, dia adalah seorang dosen di Universitas Riau. Juga sebagai Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2014-2015. Ia mengaku tidak mengenal terdakwa Suheri Terta juga tak mempunyai hubungan kerja maupun hubungan keluarga.
Cecep adalah bawahan saya, mengenai SK itu saya tahu. Diserahkan pada Ulang Tahun Provinsi Riau. Saya ingat kala itu menteri bilang tolong untuk dipelajari dan memberi waktu dua minggu jika masih ada yang masu diusulkan. Setelahnya, kami langsung bahas dengan gubernur serta wakilnya. Kita coba revisi ada beberapa yang menganggu, misalnya Tol Dumai-Pekanbaru yang lahannya masuk dalam kawasan hutan, jadi tol tersebut gak nyambung.
Ususlan kami ada dua kali, untuk yang ke dua nya, itu kami minta sesuai dengan laporan hasil tim terpadu. Ada beberapa lahan yang berlum terakomodir, misalnya jalan tol, jalan provinsi, bandar udara di Bagan, kawasan Candi Muara Takus dan beberap lahan di Rokan Hilir Riau.
Saat mengantar surat tersebut ke Jakarta saya ikut, ada juga Arsyadjuliandi Rachman. Seingat saya itu tanggal 12 Agustus, pertemuan dengan menteri singkat saja. Menteri ingin mengadiri acarara lain, jadi dia melihat surat yang kami bawa itu cepat saja. Seingat saya Zulkifli setuju saja atas usulan yang kami bawa.
Setelahnya kami kembali ke Pekanbaru, dan rapat lagi melalui Bappeda dan melapor ke gubernur. Pada rapat itu, gubernur menyampaikan sedikit saja, tambah ini tambah itu, ada tambahan dari tim terpadu juga dari gubernur. Ya beragam.
Surat ke dua kalinya itu saya juga ikut ke Jakarta, turut juga Cecep. Cuma isi surat tersebut saya tidak tahu persis, saya juga tak tahu bahwa di dalam lampiran surat itu isinya ada PT Duta Palma.
Sebelumnya, saya pernah dengan gubernur menemui Menteri Kehutanan Zulkifli di kediamannya. Tujuannya hanay silaturahmi saja, isi pembu=icaraan gubernur minta tolong agar proses RTRW disegerakan. Seingat saya menteri kala itu bilang sudah mau selesai, dia usahakan siap sebelum jabatannya berakhir.
Dengan Surya Darmadi dan Suheri saya tidak mengenal mereka sama sekali, juga tak pernah bertemu.
Yafiz
Pria ini berumur 58 tahun, ia adalah Mantan Kepala Bappeda Provinsi Riau 2014-2016. tidak mengenal Surya Darmadi maupun Suheri Terta juga tak punya hubungan keluarga serta pekerjaan.
Berdasarkan kesaksiannya, saat mengantar surat ususlan dari Pemerintah Provinsi Riua ke kementerian, yang dilakukan menteri saat itu adalah mencontreng beberap poin. Zulkifli buru-buru karena akan menghadiri acara ke Cibubur.
Saya terlibat dalam pembuatan surat usulan atas perintah Cecep. Karena ia adalah atasan saya. Kala itu Cecep katakan ada beberapa perubahan usulan dari gubernur yang akan dilepaskan dari kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
Menjadi dasar pembuatan surat adalah arahan gubernur melalui Cecep. Sehingga kami buatlah perubahan. Cecep tak ada menyampaikan terkait Duta Palma. Saya tidak tahu ada perubahan untuk memasukkan Duta Palma. Saya juga tak ikut ke Jakarta.
Saya juga ikut mengetik surat pengantar revisi tersebut, namun tidak tahu akan dibawa ke Jakarta. Cecep tidak bilang akan membawa surat tersebut.
Supriadi
Berumur 49 tahun, ia sebagai Kasubbid Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Provinsi Riau 2014. mengaku mengenal Suheri Terta namun tak punya hubungan keluarga maupun kerja.
Pertama mengenal terdakwa saat dia datang ke Bappeda untuk menanyakan prosedur perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Provinsi Riau. Beliau bertanya bagaimana prosesnya agar perusahaan mereka dapat masuk dalam usulan revisi yang dari kementerian. Dia memperkenalkan dirinya dari PT Duta Palma. Beliau datangnya dengan siapa saya lupa. Jawaban saya kala itu ya semua usulan harus dari Gubernur Riau.
Dengan Surya Darmadi saya kenal juga, karena mereka pernah datang ke kantor bersama Suheri. Surya tak ada bicara, Suheri mengatakan bahwa ingin memasukkan perusahaan mereka ke dalam kawasan bukan hutan. Setelahnya saya tinggal begitu saja.
Pertama kenal dengan suheri terta dia datang ke bappeda menanyakan perubahan rtrt pemprov. Beliau menanyakan bagaimana proses jika ingin perusahaan kami dapat masuk dalam usulan revisi yang dari kementerian. Dia memperkenalkan dirinya dari duta palma group. Beliau datang dengan siapa saya lupa. Ya waktu itu saya jelaskan bahwa semua usulan dari gub riau. Dengan surya darmadi, kenal mereka pernah datang ke bappeda ke kantor.
Kemudian pertemuan berikutnya mereka datang, surya darmadi gak ada ngomong, suheri bilang kalo dia ingin memasukkan perusahaan mereka ke dalam kawasan hutan. Tidak ada jawaban dari saya, setelahnya saya tinggal.
Surya datang hanya sekali saja, namun Suheri beberapa kali.
Hakim menunda sidang dan memutuskan untuk melanjutkannya pada 6 Agustus mendatang. #Wilingga.