Korupsi Korupsi Amril Mukminin

Saksi: Adat Istiadat Untuk Bupati Amril

-Sidang Ke 6: Agenda Pemeriksaan Saksi

PN Pekanbaru, 6 Agustus 2020—Setelah menunggu sejak pagi jaksa dan penasehat hukum  baru dapat kabar sidang segera dimulai pukul 14.00. Semua mengarah masuk dalam ruang  Sidang Mudjono. Jaksa langsung  sibuk hubungkan terdakwa dan saksi yang dihadirkan lewat aplikasi video zoom.

Lepas sepuluh menit majelis hakim Lilin Herlina, Faisal dan Poster masuk. Sebelum hakim ketua Lilin ketuk palu sidang terbuka dan untuk umum, ia sampaikan hakim Sarudi digantikan sementara oleh Faisal sebab sedang bersidang perkara lain. Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr dengan Terdakwa Amril Mukminin dilanjut dengan agenda keterangan saksi.

Amril didampingi penasehat hukum dari tim Asep Rukhiat.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dari tim Tonny Frengky Pangaribuan hadirkan Triyanto, Azrul Nor Manurung dan Ichsan Suaidi. Mereka disumpah dan diminta keterangan berurutan.

Triyanto

Pria kelahiran Wonogiri, 23 November 1968 dan sekarang tinggal di Mergosari Kota Malang. Di PT Citra Gading Asritama (PT CGA) bekerja sebagai  staff logistik.

Ia pernah datang ke Bengkalis atas perintah Ichsan, pemilik PT CGA, untuk bahas kelanjutan proyek setelah perusahaan menang gugatan tata usaha negara di Mahkamah Agung. Isi perintah Ichsan,” Pokoknya jumpain Bupati Amril, pasti beres sebab saya pernah kasih.” Ichsan juga bilang ke Triyanto begitu sebab  ia pernah beri uang sekitar 2,5 Miliar ke Amril untuk pengurusan agar kontrak kerja proyek jalan Sei Pakning –Duri segera ditanda-tangan.

Sampai diBengkalis sekitar Mei 2016, butuh waktu 3 minggu untuk bisa jumpa Amril. Setelah komunikasi dengan Azrul, Ajudan Amril akhirnya bisa jumpa. Triyanto bilang ke Amril bahwa ia utusan dari PT CGA, dan segera cakap pesanan dari Ichsan. Amril arahkan untuk komunikasi dengan Tarmizi Plt Kadis PUPR saat itu. Lalu jumpai Tarmizi.

Diawal 2017, Triyanto dan Rhemon Kamil jumpain Amril saat itu bersama Azrul Nor Manurung di Hotel Adi Mulya Medan. Mereka berbincang di restoran hotel, Triyanto coba yakinkan bahwa PT CGA sudah siap untuk kerjakan proyek jalan. “Pak Bupati ini bagaimana adat istiadatnya kalau sudah tanda tangan kontrak,” tawar Trianto.”Kalau kontrak fee itu gampang, yang penting tunjukkan kerjanya dulu,” jawab Amril. Amril yakin sebab PT CGA sudah melaksanakan banyak proyek.

Ada penyerahan uang sebanyak 1,5 miliar di toilet Hotel Adi Mulya oleh Triyanto ke Azrul. Triyanto katakan tidak ada penyerahan disana, jaksa tidak bisa gali lebih dalam sebab Arul belum diperiksa.

Pengakuan Triyanto uang fee yang mengalir ke Amril lewat Azrul. Pertama,  Triyanto dipanggil Amril ke rumah dinas bupati. Ada permintaan untuk kebutuhan dana jelang lebaran. “Mas karena mau lebaran, bilang ke Ichsan, saya minta  miliar,” minta Amril.  Lalu kordinasi ke Ichsan, kemudian diarahkan ke Heri Mursid, Adik Ichsan yang pegang divisi property PT CGA. Uang dikirim Heri sebanyak 2 miliar. 21 Juni 2017 uang diberi ke Amril lewat Azrul sebanyak 1,7 miiar dalam bentuk valas dollar singapura dan amerika.  Uang diberi pakai paper bag di parkiran Hotel Grand Elite Pekanbaru. Sisa 300 juta diberi ke Tajul Mudarris dan Ardiansyah, tiap mereka terima 150 juta.

Kedua, setelah lebaran 2017 Triyanto ditelpon Azrul untuk minta uang lag. Uang itu untuk kebutuhan anak. Kordinasi ke Ichsan kemudian diarahkan ke Heri setelah itu uang dikirim 1,5 miliar. 1 miliar diberi lewat Azrul di Hotel Grand Elite Pekanbaru. Sisa 500 juta, ke Tajul 300 dan Ardiansyah 200 juta.

Tajul Mudarris adalah Kadis PUPR kala itu dan Kuasa Pengguna Angara dalam proyek jalan Sei Pakning-Duri. Sedangkan Ardiansyah sebagai pengawas proyek jalan.

Ketiga, satu minggu setelah penyerahan yang kedua.  Azrol telpon lagi, bilang minta tambahan uang sebanyak 2 miliar. Setelah komunikasi dengan Ichsan dan diarahkan ke Heri selanjutnya uang dikirim 1,5 miiar. Semua uang diberi ke Azrul. Uang diberi 11 Jui 2017 di Hotel Jaya Mulia. Skema pemberian uang, Triyanto sewa satu kamar dan uang diletak didalam.

Setengah jam berlalu, hakim Sarudi masuk.

Ada juga fee untuk anggota DPRD Bengkalis, yang mengurus itu Joko Widardo. Ia menjabat sebagai Direktur 1 PT CGA. Triyanto tahu ada pertemuan dengan anggota DPRD di rumah makan Pondok Melayu, dekat Bandar Udara Sultan Syarif Kasim 2, Pekanbaru. Disepakati 2,5 % fee untuk mereka setelah dipotong pajak.

Setelah pertemuan, malam hari ada pemberian uang di SPBU seberang Hotel Pangeran sebanyak 500 juta dalam bentuk mata uang dolar singapura. Dan Maret 2017, 500 juta lagi di Batam. Uang dikembalikan sejumlah 7.000 dolar singapura ke Arifin Aziz.

Kemudian para anggota dewan ribut dan banyak buat komentar tentang kinerja PT CGA dimedia berita. Amril sempat bilang ke Triyanto, “Apa masih ada kekurangan ke dewan?”tanya Amril. “Kalau memang ada satu pintu saja lewat saya agar dewan tidak rebut,” tawar Amril lagi. Hanya saja pemberian uang tidak terlaksana.

Triyanto pernah jumpa Tajul di kedai kopi Bengkalis. Dari pembicaraan mereka awalnya Tajul minta fee 4%, hanya saja yang disepakati 2,5% dari nilai proyek setelah pajak. Pertemuan itu dibuat seminggu sebelum tanda-tangan kontrak.

Penyerahan uang ke Tajul, pertama minta Juni 2017 minta 150 juta, yang ditransfer Rhemon hanya 80 juta. Kedua, 24 Maret 2017, 50 juta di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Ketiga, sebelum lebaran 2017, 150 juta uang diberi dirumah dinas. Empat, Juli 2017 setelah lebaran 300 juta dirumah dinas. Kelima, September 2017, 300 juta dirumah dinas.

Triyanto pernah juga fasiitasi kendaraan buat Tajul untuk acara pernikahan anaknya.

Pembicaraan fee juga dibahas pada Ardiansyah, seminggu sebelum tanda-tangan kontrak di Hotel Batiqa pekanbaru. Triyanto datang bersama Rhemon berbicara di kedai kopi di Pekanbaru. “Bro bagaimana ini hitung-hitungannya,” tanya Ardiansyah ke Triyanto. Dan disepakati 1,5% dan minta PT CGA fasilitasi mobil untuk para pengawas.

Rhemon Kamil sering diikutkan sebab ia banyak tahu tentang sejarah pengajuan proyek dan gugatan di pengadilan.    

Ada penyerahan uang ke Ardiansyah. Pertama, sebelum lebaran 2017 dirumah pribadi, Pekanbaru sebanyak 150 juta. Dua, tepatnya 2 Juli 2017 di rumah pribadi sebanyak 200 juta, tiga 100 juta di Hotel Twin Bengkalis. Keempat, September 2017 sebanyak 200 juta diserahan dirumah pribadi.

Desember 2017 Triyanto keluar dari PT CGA. Ia katakan alasannya ingin kembali ke kampung halaman di Malang.

Amril keberatan atas kesaksian Triyanto. Ia bantah dapat uang dari Ichsan 2,5 miliar. Tidak ada minta kekurangan uang ke Triyanto.  Hanya terima uang dari Azrul dan pertemuan di Plaza Indonesia, Jakarta total keseluruhan 5,2 miliar. Dan sudah dikembalikan ke rekening KPK.

Triyanto tetap pada keterangannya, selesai pemeriksaan pukul 16.30.

Hakim minta sidang ditunda sebab sudah sore dan mereka masih ada sidang perkara lain yang belum selesai. Sidang tunda, 13 Agustus 2020 dengan periksa saksi yang sudah disumpah.#Jeffri

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube