Frank Wijaya dan Sudarso Korupsi

Bagi-Bagi Uang Untuk Pegawai Kanwil BPN Riau

PN Tipikor Pekanbaru, 01 Februari 2023 –Sidang tindak pidana korupsi terdakwa komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan General Manajer Sudarso, kembali dibuka Ketua Majelis Hakim Yulia Arta bersama dua anggotanya, Iwan Irawan dan Adrian Hasiholan Bogawijn. Agenda kali ini masih mendengarkan saksi, dengan dihadirkan nya 4 orang saksi dari lingkungan pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Pemeriksaan saksi persidangan dimulai dari, Yeni Veranika  Analis Hukum Pendaftaran dan Penetapan Pendaftaran Pertanahan Kanwil BPN Riau. Ia bertugas dalam menganalisa, mengolah, penetapan hak dan membuat resume untuk Panitia B.

Yeni menerima 3 berkas permohonan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA) dari Indri Kartika Dewi. saat itu ia ditugaskan Umar Fathoni Kepala Bidang Penetaan Hak dan Pendaftaran untuk menganalisa berkas permohonan tersebut bersama Sidiq Aulia rekannya sesame Analis Hukum. Ia tahu berkas itu memiliki kekurangan, salah satunya tidak ada surat pengantar dari Kantor Pertanahan Kampar dan Kuansing namun tetap diperiksa sebab sudah mendapat disposisi Syahrir Kepala Kanwil BPN Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, dibuatlah resume untuk dilaporkan ke Umar. Lalu disuruh lagi untuk membuat surat undangan pelaksanaan ekspos di Hotel Prime Park.

Saat Yeni membuat notulensi  ekspos. Ia mendengar Sudarso mengakui belum mempunyai plasma untuk kebun Kuansing.

Yeni terima uang dari Fahmi dan Sudarso sebanyak Rp 7 juta.

Indri Kartika Dewi, Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah Kanwil BPN Riau. Ia terima surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA) dari Fahmi Zulfadli Legal perusahaan. Saat menerima berkas sudah ada pemberitahuan akan kedatangan Fahmi dari Umar.

Indri tidak ikut ekspos, namun ia yang mengurusi pemesanan hotel, konsumsi dan alat tulis kantor. Fahmi serahkan uang Rp 40 juta untuk pembayaran semua pengeluaran itu. Sisanya sekitar Rp 8 juta dipakai untuk keperluan pribadi Indri.

Ia yang membuat undangan peninjauan lapangan pasca ekspos. Ia hanya menerima perintah dari Umar meskipun ada syarat yang belum dipenuhi PT AA.

Rizal Arif Honorer Administrasi Umum Kanwil BPN Riau. Saat ekspos ia bertugas serahkan mik ke peserta. Tidak tahu menahu  materi ekspos. Setelah itu dapat Rp 2 juta dari Yeni.

Masrul Kepala Seksi Pemeliharaan Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Riau. Ia hadir sebagai perwakilah dari Indri. Yang masih diingat kala itu, Syahrir sebut perlunya rekomendasi penempatan  plasma dari Bupati Kuansing. Diakhir ekspos terima Rp 3 Juta.

Keempat pegawai Kanwil yang terima uang dari perusahaan sudah kembalikan ke rekening penampungan KPK pasca diperiksa penyidik.

Selesai seluruh pemeriksaan saksi, tidak dibantah oleh terdakwa. Sidang kemudian akan dilanjut pada 7 Februari 2023. #Rahmat

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube