Korupsi Surya Darmadi

Tanam Dulu Baru Urus Izin

PN Tipikor Jakarta Pusat, 30 Januari 2023—Surya Darmadi punya perusahaan induk (Holding Company) bernama Darmex Plantation. Nama Darmex singkatan dari Darmadi Ekspres. Mengurus pengawasan, pemberian kredit dan pembagian dana operasional perusahaan di holding dan sub holding. Dibawah Holding terdapat sekitar 30 perusahaan sawit yang berada di Riau, termasuk 5 perusahaan yang diproses hukum, lalu Jambi dan Kalimantan Barat. Semua kegiatan diatur Surya Darmadi sebab ia pemilik saham 99,9% dan adiknya Julia Riyadi 0,01%.

“Julia gabung sebab dalam pendirian perseron terbatas tidak boleg single holder dan penyertaan modal hanya Rp 1.000.000,” kata Surya.

Dibawahnya sub holding ada; PT Alfa Ledo yang mengurus penjualan Cruth Plam Oil. PT Monterado Mas, urus pembuatan produk turunan seperti minyak goreng dan diesel. Serta PT Asset Pasific urus pembelian property.

Perizinan

PT Kencana Amal Tani dibeli 1995 dari Titus seluas 5.384 hektar. Lahan itu awalnya dapat Hak Penguasaan Hutan, oleh Titus diuruslah SK Pencadangan Kawasan Hutan dari gubernur kala itu.  Dibeli oleh Surya sekitar ratusan juta. Ia mengajukan penggunaan tanah ke Panitia B, setelah keluar rekomendasi, hutan langsung dibabat menjadi kebun sawit. Lahan mendapat HGU pada 2003, atas rekomendasi Dirjen Planologi yang menyatakan lahan masuk Areal Penggunaan Lain, maka tidak perlu pelepasan.

Hamparan PT KAT yang satu lagi, diurus perizinan oleh Suheri Terta atas perintahnya. Dapatlah seluas 3.792 hektar bekas lahan transmigrasi. Lahan sudah ditanami sawit sebelum izin lokasi (Ilok) dan izin usaha perkebunan (IUP) keluar. “Kita langsung tanam sawit biar BPN yakin mengeluarkan HGU lalu dan bank bisa berikan kredit.”

 PT Banyu Bening Utama dibeli dari PT Bertua Aneka Yasa hanya berbekal SK Pencadangan. Selanjunya Suheri yang diperintah segera urus Ilok dan IUP. Dulunya lahan itu belukar dan langsung diubah menjadi sawit sebelum izin yang diurus Suheri keluar.

PT KAT dan BBU sudah mendapat HGU.

PT Palma Satu, izin yang diajukan sendiri. Izinnya Suheri yang urus lagi. Suheri memang bertugas bidang perizinan dan Humas. Ia pernah dihukum sebab menyuap Annas Maamun Gubernur Riau supaya perusahaan di Indragiri Hulu disetujui keluar dari kawasan hutan. Surya Darmadi juga tersangka dikasus yang sama oleh KPK.

Lahan yang diminta seluas 17.000, Ilok dan IUP dikeluarkan Thamsir Rahman Bupati saat itu. Lalu direvisi menjadi 10.200 hektar dan bisa diolah hanya 6.885 hektar sebab selebihnya gambut dalam dan sering banjir. Sisanya 1.377 hektar rencana akan diplasmakan ke masyarakat setelah terdaftar di pendapatan negara bukan pajak.

Lalu PT Seberida Subur dibeli dari PT Sri Anugrah seluas 10.000 hektar senilai ratusan juta pada 2005. Yang sudah dijadikan sawit baru 947 hektar karena lahan berbukit. Pada 2007 sudah keluar Ilok dan IUP.

PT Panca Agro Lestari dibeli di 2010 dari Tahir Santosa, Joni Winanta, Cen Antoni, dkk seluas 3.553 hektar seharga 30 juta per hektar. “Tahun segitu sudah pas itu harganya , Pak,” kata Fahzal Hendri ke Surya.

“Bibitnya apa pak?”

“Bibit PPKS dari Medan,” jawab Surya. Pusat Penelitian Kelapa Sawit.

Pernah mengajukan pelepasan tapi belum ada tanggapan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

“Mereka sudah tahu itu hutan,  pelepasan tidak akan keluar makanya dijual ke saudara,” sebut Fahzal.

Tiga perusahaan diatas belum punya HGU. Dengan total yang dikelola hanya 28.093 hektar. “Bukan 37.095 seperti disebut jaksa,” keluh Surya.

“Tapi kan totalnya SK Ilok dan IUP 37 ribu hektar lebih,” sebut Fahzal.

 Benar. Tapi kami tidak mampu mengolahnya hanya dua puluh delapan ribu, makanya mau kami lepaskan saja sebab gambut dan berbukit itu.

Thamsir mengakui pernah mengeluarkan Ilok dan IUP untuk 4 perusahaan kecuali PT KAT.  IUP BBU 2003 dan Ilok serta IUP PT PAL, PS, SS di 2007. Dan bertindak sebagai pemohon adalah Duta Palma.  Ia tidak kenal dengan perusahaan penjual awal. Ia mengeluarkan izin tersebut sebab hutan di Indragiri Hulu belum ada penetapan kawasan hutan. Ia berpegang pada Perda 10/1994 tentang RTRW Riau yang menyebut semua lahan Duta Palma masuk APL, untuk pengembangan perkebunan.

Setelah itu, Tahmsir sebut SK Ilok dan IUP yang ia keluarkan untuk syarat administrasi pengurusan izin kehutanan dan perkebunan. Lalu pembuatan dokumen lingkungan. “Jadi kalau masuk hutan, dapat dahulu pelepasan baru bisa olah lahan,” sebut Tahmsir.

Aliran uang

Semua kegiatan memberi keuntungan dan pembayaran utang perusahaan yang ada didalam holding Darmex Plantation, Sub Holding Alfra Redo dan Monterado Mas dikirim ke Darmex Plantation. Keuntungan atau dividen tahunan untuk pemegang saham, Surya kirim langsung ke PT Asset Pacific untuk dibelikan properti termasuk rumah, gedung, villa dan lainnya. “Saya kirim ke Aset Pasific biar tidak kena pajak 10%,” sebutnya.

 Surya menempatkan Cheryl Riadi dan Adil Riadi, anak kandungnya sebagai komisaris. Mereka punya aset di Indonesia, Singapura, Australia.

Ia mulai mendirikan perusahaan di Riau sejak 1987 tepatnya PT Duta Palma dan PT Cerenti Subur di Kuantan Singingi.  1990 mendirikan PT Johan Sentosa di Kampar dan masuk 1997  di Indragiri Hulu membeli PT KAT. Selanjutnya bangun kebun di Jambi hingga Kalimantan Barat. Ia pilih berusaha awal di Riau sebab dekat dengan pelabuhan Dumai, mudah untuk ekspor.

Pertemuan Terdakwa

Surya bantah pernah jumpa dengan Thamsir di lobi Hotel Indonesia. Surya pernah jumpa saat acara Temu  Investor di Riau dikenalkan oleh Rusli Zainal Gubernur Riau saat itu.

 Thamsir malah menyebut tidak pernah sama sekali. Dan semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan ia bantah yang menyatakan mereka pernah jumpa. Alasannya tidak didampingi penasihat hukum dan mata sudah kabur saat penyelidikan.

“Kalau bantah jangan tanggung-tanggung, pak . Ini ada tanda tangan PH dan anda sendiri,” sebut Fahzal.

Diakhir pemeriksaan sekitar pukul 9 malam. Hakim, penuntut umum dan PH menanyakan ke Thamsir menerima sesuatu dari Surya Darmadi.

“Ada dapat sesuatu dari Surya Darmadi?”

“Demi Allah tidak ada. Saya murni beri izin untuk masyarakat miskin,” timpal Thamsir dari pertanyaan Fahzal.

“Amed Tribja saja terima 25 juta, masa anda tidak,”tutup Fahzal.

Sidang selanjutnya pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum pada 6 februari 2023.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube