Pekanbaru, 19 Februari 2018. Tim penasehat hukum terdakwa Zaiful Yusri, Subiakto, Edi Erisman, Rusman Yatim, Hisbun Nazar dan Abdul Rajab, mengahdirkan Eko Sembodo ahli auditor keuangan negara. Sebelum berikan keterangan Eko Sembodo diambil sumpah oleh majelis hakim.
Eko Semodo, ahli keuangan negara
Dali Zatulo Lase, selaku penasehat hukum terdakwa meminta ahli menjelakan keuangan dan kerugian negara. Eko Sembodo katakan, keuangan negara adalah hak dan kejwajiban begara yang dapat dilinai dengan uang maupun barang, an menjadi hak kewarga negaraan. Sedangkan kerugian negara, berkurangnya nilai uang atau barang yang jumlahnya nyata dan asli sebagai akibat melawan hukum.
Tahap yan harus di lakukan ketika ada temuan kerugian negara, menururt Eko harus dimulai dari memeriksaan, “Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004,” kata Eko. Ia menambahan pemeriksaan ini terbagi menjadi indentifikasi, analisis dan evaluasi secara independen. “Proses ini untuk mengetahui keabsahan pertanggung jawaban tersebut.”
Auditor harus melakukan perencanaan dalam melakukan pemeriksaan, kemudian kegiatan pemeriksaan dan pembuatan pelaporan. “Auditor harus berpedoman pada standar, agar mengetahui kerugian negara nyata dan pasti.” Ujar Eko Sembodo. Eko mencontohkan ketika membeli barang uangnya sudah keluar, tanda terimanya ada tapi banrang tidak ada. Atau negara harusnya menerima uang namun uang diterima lebih kecil dari yang seharusnya. “Jika mau menghitung kerugian negara harus tau mana yang bisa dinilai.”
Dalam kasus ini, menurut Eko, status tanah tidak hilang yang hilang itu kemungkinan tegakannya seperti pohon atau tumbuhan lain. “Auditor harus mengatahui status hukum lahan tersebut, sehingga tau mana yang perlu dihitung kerugiannya, tegakan kayu atau yang lain,” ucap Eko Sembodo.
Majelis hakim menutup persidangan, dilanjutkan pada 22 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa. #fadlisenarai