Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana

Yusrizal dan Tri Riswanto Dihadirkan Kembali Dipersidangan

Video

PN Tipikor Pekanbaru, Senin 14 Mei 2018—majelis hakim Bambang Myanto, Khamozaro Waruwu dan M. Suryadi melanjutkan sidang perkara korupsi pembangunan ruang terbuka hijau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Terdakwanya Dwi Agus Sumarno mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumberdaya Air serta Yuliana J Baskoro Kontraktor PT Bumi Riau Lestari.

Majelis hakim memeriksa kembali Yusrizal pejabat pembuat komitmen dan Tri Riswanto ketua panitia peneliti kontrak. Sebelumnya mereka diperiksa terpisah. “Anda dihadirkan untuk dikonfrontir kembali keterangannya,” kata Bambang Myanto.

Tri Riswanto juga diminta beberapa dokumen salahsatunya SK penunjukkan sebagai ketua panitia peneliti kontrak.

Keduanya kembali ditanya mengenai pembangunan tugu anti korupsi yang semula tak ada dalam kontrak awal proyek ruang terbuka hijau. Keterangannya tetap sama pada pemeriksaan sebelumnya. Bahwa, usulan bikin tugu anti korupsi dicantum dalam addendum kedua setelah rapat di lapangan.

Tri Riswanto, sebelum mengiyakan penambahan volum pekerjaan, bertanya pada Yusrizal tentang tambahan biaya Rp 425 juta sebagai nilai tugu. Yusrizal mempersilakan Tri bertanya langsung pada Dwi Agus Sumarno.

Pada Tri, Yusrizal mengatakan tidak setuju dengan penambahan volum pekerjaan dan merasa terpaksa menandatangani berita acara lapangan, karena mendengar hal tersebut instruksi Gubernur Arsyadjuliandi Rachman. Menurutnya, untuk bikin tugu itu mestinya dilelang ulang.

Tri mengatakan tidak perlu karena, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pasal 87 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Masalahnya, tugu tersebut justru dikerjakan oleh pihak ketiga diluar dari PT Bumi Riau Lestari. Padahal, kontraknya atas nama perusahaan tersebut.

Majelis hakim mengatakan, Tri salah menafsirkan pasal tersebut. Ia tentang perubahan kontrak bukan penambahan kontrak. Tri tak menjawab sanggahan majelis hakim.

Tak ada informasi baru dari pemeriksaan keduanya. Dwi Agus Sumarno tetap mengatakan, pembuatan tugu anti korupsi sudah melalui rapat koordinasi bersama panitia hari anti korupsi. Bukan pemerintah Gubernur semata.

Sidang dilanjutkan, Selasa 15 Mei 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube