Sidang ke-4: Agenda Putusan Sela
PN Pekanbaru, Senin 20 Juli 2020-Majelis Hakim Saut Maruli Pasaribu, Sarudi dan Darlina melanjutkan lagi agenda sidang tindak pidana korupsi terdakwa Suheri Terta. Dimulai pukul 10.49, sidang beragendakan putusan yang diberikan hakim terhadap tanggapan JPU serta pembelaan Tim Penasehat hukum.
Hakim mengatakan pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum Suheri Terta tak dapat diterima karena JPU sudah menerangkan secara jelas dan tegas peran terdakwa dalam pemberian hadiah berupa uang kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Kemudian, menimbang bahwa keberatan dari terdakwa yang mengatakan bahwa jaksa tak mendalilkan secara jelas peran Surya Darmadi dan cermat, padahal menurut pertimbangan Majelis Hakim yang dilakukan Suheri serta Surya Darmadi peran, perbuatan, serta akibat dan dampaknya. Oleh karena itu, keberatan dari terdakwa ditolak.
Selain itu, menimbang keberatan tentang Gulat Medali Emas Manurung, bahwa tentang tersangka itu semua adalah kewenangan dari penyidik, sehingga pembelaan tersebut ditolak.
Selanjutnya, Jaksa sudah menguraikan secara jelas jumlah uang senilai 3 Milyar Rupiah dari yang dijanjikan sebesar 8 Milyar.
Terakhir, menurut Majelis Hakim tidak ada lagi keraguan dan ketidakjelasan dari penuturan jaksa. Ia sudah memenuhi syarat, maka pemeriksaan Saudara Suheri Terta dilanjutkan.
Dengan hal-hal diatas, hakim mengadili:
- Pembelaan Suheri Terta tidak dapat diterima.
- Pemeriksaan terdakwa Suheri Terta dilanjutkan.
- Pada sidang selanjutnya, maka akan menghadirkan saksi-saksi lewat video conference.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin depan. #Wilingga