Sidang Ke 5 Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Pekanbaru, Kamis 23 Juli 2020—-Majelis hakim Lilin Herlina, Faisal dan Poster Sitorus masuki ruang sidang. Faisal menggantikan hakim Sarudi sebab berhalangan. Sidang digelar di ruang R Soebekti. Terdakwa Amril Mukminin hadir lewat Video Conference dari Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.
Agenda pemeriksaan saksi, penuntut umum hadirkan tiga saksi lewat sambungan video conference.
Berikut keterangan saksi:
Rhemon Kamil
Remon Kamil merupakan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), yang menduduki jabatan sebagai Project Manager (Kepala Proyek) jalan Duri-Sei Pakning. Saksi yang diberi fasilitas mobil oleh PT CGA diminta untuk mendampingi tim dari PT CGA selama berada di Bengkalis ataupun di Pekanbaru. Berdasarkan keterangannya, PT CGA pernah membuat kesepakatan dengan terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis nonaktif) untuk melanjutkan rencana proyek jalan Duri-Sei Pakning. Rhemon mengetahui pemilik PT CGA Ichsan Suhaidi dan Triyanto. Triyanto yang urusi gugatan hukum dan pelaksaan kontrak menggantikan Roseb (almarhum). Pernah jumpain Amril Mukminin, Tajul Mudaris (Kadis PUPR), dan anggota DPRD Bengkalis.
September 2016 Triyanto, Rhemon jumpai Amril di rumah makan sebuah hotel di Medan. Untuk membicarakan terkait proyek Duri-Sei Pakning.
Rhemon Bersama Rahman, orang PT CGA yang bekerja di DPRD Bengkalis, jumpai Ichsan di lapas Sukamiskin. Ichsan tanyain mereka apakah sudah beri kewajiban fee untuk Amril, pertemuan itu sekitar Februari 2017. Ichsan juga curhat bahwa selama sidang gugatan mereka sudah kehabisan 10 miliar.
Masih di Februari 2017 Rhemon dan Triyanto pernah beri amplop putih berisi uang ke Azrool Noor Manurung di toko roti jalan Nangka, pekanbaru. Triyanto bilang akan beri uang ke ajudan Amril itu. Uang diantar ke mobil hitam pas belakang mobil mereka.
Pada Maret 2017, pernah juga dapat kiriman uang dari Heri Mursid untuk Indra Gunawan Eet sebanyak 80 juta. Uang diserahkan lewat Tajul Mudarris. Mereka jumpa di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Saat itu tajul sedang berada disana. Setelah mereka berbincang selama satu jam, ternyata kaca mobil pecah dan uang hilang. Selang seminggu, uang 80 juta ditransfer Triyanto lagi, dan uang langsung diberi ke Eet.
Di Februari 2017 pihak PT CGA diwakili oleh Triyanto dan Joko Widardo. Sedangkan dari DPRD diwakili oleh Heru Wahyudi, Abdul Kadir, Kaderismanto dan Indrawan Sukmana. Dalam pertemuan tersebut Triyanto menyampaikan kepada Rhemon bahwa ada fee sebesar 2.5 % yang harus dipenuhi oleh PT CGA untuk DPRD Bengkalis. Rhemon yang dipercaya untuk membuat RAP (Rencana Anggaran Proyek) waktu itu merasa keberatan atas fee 2.5% dan ditawar hingga disepakati di angka 1.5%. Kemudian Triyanto menyiapkan uang sebesar Rp. 500 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dengan amplop warna putih untuk diserahkan pada Heru Wahyudi. Kemudian Heru perintahkan agar uang tersebut diserahkan pada Abdul Kadir. Uang diberikan di SPBU samping Hotel Sabrina Jalan Sudirman. Selang beberapa hari Triyanto kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta dalam bentuk dollar singapura kepada Abdul Kadir di Batam.
Setelah tanda tangan kontrak, ada pertemuan dengan Tajul Mudarris untuk membicarakan fee, Tajul mudarris meminta fee 4%. Namun PT CGA tidak menyanggupi dan menawar hingga disepakati di angka 2.5%. Seminggu kemudian ada pertemuan dengan Ardiansyah, Ardiansyah meminta fee sebesar 1.5% dan PT CGA hanya sanggup 1%. Persentase itu diambil dari nilai proyek.
Berdasarkan dari pertemuan-pertemuan tersebut, Triyanto menyampaikan kepada Rhemon bahwa ada kesepakatan antara PT CGA dengan Pemkab Bengkalis, Dinas PUPR dan DPRD Bengkalis. Hasil kesepakatan tersebut PT CGA menjanjikan komitmen fee sebesar 8% atau setara dengan Rp. 36 milyar untuk Bupati Amril Mukminin. 2.5% atau setara dengan Rp. 11 milyar untuk Kadis PUPR Tajul Mudarris, dan 1.5% atau setara Rp. 7 milyar lebih untuk DPRD Bengkalis, dan 1% atau setara Rp. 5 milyar untuk Ardiansyah sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan. Dari nilai total proyek 498 miliar.
Rhemon bilang bicara fee jadi risiko agar proyek bisa terlaksana.
Amril keberatan pertemuan dengan Ichsan hanya bahas tentang kelanjutan setelah gugatan menang. Tidak ada bahas komitmen fee.
Syukur Mursyid Broto Sejati alias Heri Mursyid
Syukur Mursyid alias Heri Mursyid merupakan penanggungjawab unit divisi property PT CGA sejak tahun 2002-2019. Berdasarkan keterangannya, Heri bertindak sebagai penyalur dana jika ada permintaan uang dari proyek jalan Duri-Sei Pakning.
Ia dan Roseb diperintah Ichsan Suhaidi untuk beri sejumlah 2 atau 3 miliar ke Amril Mukminin agar proyek jadi Surat Perintah Kerja ditanda tangani. Perintah itu keluar setelah Ichsan jumpa Amril Mukminin di Mall Plaza Indonesia, Jakarta.
Heri pernah jumpa Amril Mukminin saat hadiri pesta pernikahan anak Tajul Mudarris. Saat itu Amril ingin berlibur di Jatim Park, diperjalanan mereka singgah diproyek pekerjaan PT CGA bernama perumahan waterpark tirtasani. Heri tawari rumah buat Amril. Rombongan Amril pakai fasilitas mobil pribadi Heri setelah diminta Triyanto, ada tiga mobil yang dipakai.
Heru pernah kirim uang ke Triyanto berikut alirannya;
- Sekitar 4 miliar lebih untuk Amril
- Juni 2017 sekitar 3 miliar setelah diminta Amril. Setelah Triyanto jumpa Amril di rumah dinas. Uang yang diberi hanya 2 miliar, 1,7 miliar untuk Amril, 150 juta untuk Tajul dan 140 juta buat Ardiansyah.
- 10 juli 2017 seminggu setelah lebaran 2017, beri ke Amril uang 1 miliar, 300 untuk Tajul dan 200 juta untuk Ardiansyah.
- 3 Februari 2017 dapat uang 80 juta untuk diberi lewat Tajul Mudarris sebab anggota DPRD tidak mau buat kesepakatan. Heru ingat bahwa uang itu hilang sebab kaca mobil Rhemon pecah.
uang muka yang baru dicairkan dari beri Pemkab Bengkalis mengalir ke divisi property sebanyak 9,3 miliar. Kemudian 3 miliar dikirim ke Triyanto untuk pengurusan proyek agar di Bengkalis.
Amril Keberatan dengan kesaksian Heri, ia bantah tidak pernah terima uang dari Ichsan. Juga tidak ada adat-istiadat komitmen fee.
Sandi Muhammad Sidik
Sandi Muhammad Sidik merupakan Direktur Utama PT CGA sejak mei 2017 yang ditunjuk oleh Ichsan Suhaidi. Pada 24 Mei 2017, Sandi tanda tangan kontrak di Hotel Batiqa Pekanbaru. penandatanganan kontrak tersebut dihadiri oleh Tajul Mudaris dan Ardiansyah. Kemudian Sandi Muhammad Sidik juga mengatakan bahwa uang masuk ke PT CGA sebesar Rp. 65 milyar sebagai uang muka proyek Duri-Sei Pakning. 9 miliar dikirim ke bagian property yang dipegang oleh Heri Mursid. selebihnya diserahkan pada Siti Badriyah (bagian keuangan PT CGA) berupa cek dan giro.
Dia hanya mengetahui sepanjang itu. Setelah peandatanganan proyek di Hotel Batiqa ia dikirim ke Kalimantan Timur untuk jalankan proyek lain. Ia tahu informasi PT CGA dapat teguran 1 sampai 3 dari Pemerintah kabupaten dan pemutusan kontrak. Proyek tidak jalan sebab pembayaran termin dua tidak dibayar.
Pria kelahiran Abepura 22 Oktober 1988 kini ditahan Polresta Surabaya. Dan memberikan keterangan sebagai tahanan.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pada 6 agustus 2020 untuk pemeriksaan saksi.#Rifal