Korupsi Surya Darmadi

Herban : Intinya Penggunaan Kawasan Hutan Diluar Fungsinya Harus Mendapat Pelepasan Menteri

PN Tipikor Jakarta Pusat, 18 Januari 2023—Saksi yang ditetapkan hakim untuk dipanggil dari berkas penuntut umum, hari ini diperiksa. Herban Heryandana Direktur Pengukuhan dan Penataausahaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-KLHK. Ia sebut baru kali ini diundang bersidang, bukan mangkir. Penuntut bilang di sidang lalu sudah memanggil namun tidak datang. Kini alasannya berubah, mereka anggap pembuktian cukup jadi memilih tidak memanggil Herban.

Herban pegang jabatan itu sejak Januari 2019. Ia memang banyak menyebut tidak tahu, soal datanya  yang belum diolah, lupa dibawa dan bukan wewenangnya memberikan penjelasan.

Dari peta indikatif kawasan hutan KLHK,  kebun PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani,  PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur masuk dalam Hutan Produksi dapat Dikonversi- HPK dan Hutan Produksi Terbatas- HPT.

Jikalau HPK  ingin dimanfaatkan untuk perkebunan, lahan dicadangkan dahulu untuk fungsi non kehutanan, dapat Surat Keputusan- SK pencadangan selanjutnya bisa mendapat persetujuan pelepasan. Kalau HPT sulit untuk dilepaskan sebab fungsinya harus diubah dengan proses yang panjang, baru bisa mendapat pelepasan. Surat Keputusan persetujuan pelepasan wewenang menteri KLHK.

Sebelum pelepasan keluar, pemerintah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari kabupaten-kota. Terkait penujukan lokasi yang akan dialihfungsikan. Gubernur akan keluarkan pertimbangan teknis pencadangan lahan. Lalu izin yang dikeluarkan kementerian pertanian. Jika syarat lengkap, menteri akan keluarkan SK pencadangan, difase ini perusahaan bisa minta dispensasi untuk persiapan lahan. Terakhir setelah memperhatikan rekomendasi tim teknis,  baru menteri dapat menyetujui pelepasan lahan.

Iima perusahaan Duta Palma milik Surya Darmadi yang memanam sawit dalam kawasan hutan sejak 2000 awal, bisa melakukan penyelesaian dengan skema Peraturan Pemerintah PP 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Perusahaan terlebih dahulu mendaftar ke KLHK

Kini dengan terbitnya UU 11/2020 tentangCipta Kerja  lalu diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan 2/2022 bisa mengajukan penyelesaian keterlanjuran menanam kebun dalam kawasan hutan dengan Pasal 110 A dan 110 B. Dan peraturan teknisnya yakni PP 24/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi Di Bidang Kehutanan.

Tim Satuan Pelaksanaan dan Direktorat Penegakan Hukum KLHK akan memberikan penilaian, pasal mana yang akan diterapkan ke perusahaan. Skema normatifnya, jika dengan Pasal 110 A kebun sawit yang ditanam dalam kawasan hutan sudah  punya izin sesuai perda namun syarat lainnya belum ada. Maka diberi waktu 3 tahun untuk mengurus izin lainnya. Jika tidak selesai, diberi tambahan tenggat 1 tahun lagi dan dikenai sanksi administratif, ini sesuai Pasal 110 B.

Sewaktu ditanya hakim ia mampu menjelaskan, ketika ditanya penasihat hukum ia mulai absyur menjelaskan penerapan peraturan itu dan bagaimana cara penilaiannya. Ujung-ujungnya  ia sebut bukan kewenangannya untuk menerangkan pengenaan pasal.

Hakim beri peringatan supaya ia berikan keterangan yang jelas dan pasti. Jangan mudah dipengaruhi oleh penggiringan pertanyaan.

Herban katakan intinya penggunaan kawasan hutan diluar fungsinya harus mendapat pelepasan menteri. Jika kebun sudah terbangun dalam hutan bisa pakai skema PP 24/2021 dan PP 104/2015.

Pasca peraturan keluar, di 2012 Duta Palma pernah ajukan pelepasan ke menteri lalu dibalas. Lalu 2016 baru penuhi kelengkapannya. Dilengkapi lagi 2018. Lalu pengajuan terakhir 2020.

Hanya kebun PT Kencana Amal Tani sebelah selatan yang diterbitkan SK pelepasan. Untuk sebelah utara  hanya sebatas SK pencadangan pada dikondisi ini hutan belum bisa alihkan.

Hari ini seharusnya pemeriksaan saksi dari penasihat hukum, sebab sudah sore mereka hanya disumpah dan akan diperiksa esok hari. Saksi Florus Daeli dan Marshal Gibson mendengar semua kesaksian Herban dalam ruang sidang.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube