Frank Wijaya dan Sudarso Korupsi

Pulang Ekspos Perusahaan Beri Uang ‘saku’

PN Pekanbaru, 24 Januari 2023—Pemeriksaan saksi perdana perkara Frank Wijaya dan Sudarso, penuntut umum hadirkan delapan orang. Mereka terdiri dari pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau dan Kuantan Singingi (Kuansing). Kepala desa serta camat.

Tarbarita Simorangkir Mantan Kepala Bidang Pengendalian, Pemberdayaan dan Penyelesaian Sengketa BPN Riau. Sekarang sudah pindah tugas ke Medan.

Ia ikut dalam Panitia B perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia  Agrolestari. Dan hadir saat ekspos 3 September 2021 di Hotel Prime Park. Perusahaan saat itu mengajukan perpanjangan di wilayah kerja Singingi Hilir seluas 1.215 ha, Logas Tanah Darat 2.152 ha dan Gunung Sahilan 1.835 ha.

Saat ekspos ia tahu syarat pembangunan plasma 20 persen  belum ada. Tapi pembahasan tetap lanjut dengan alasan ikut perintah Syahrir Kepala BPN Riau saat itu, perusahaan hanya perlu lengkapi surat rekomendasi Bupati Kuansing. Tentang mengakui penempatan plasma di Kampar sebagai bagian dari plasma untuk kebun Kuansing, sebab luasannya mencapai 21 persen.

Setelah itu jadwal pemeriksaan dan sidang lapangan sudah ditetapkan, namun semua batal pasca operasi tangkap tangan.

Tarbarita ikut juga dalam panitia perpanjangan HGU PT Eka Dura.

Lalu Syafri Kepala Bidang Hubungan Hukum di BPN Riau. Pernah didatangi Sudarso dikantor membahas soal pemecahan sertifikat HGU pasca keluarnya Permendagri 118/2019 tentang perubahan batas wilayah Kuansing dan Kampar. Ada juga pembicaraan tentang plasma yang belum dibangun padahal umur HGU mau kadaluarsa.

Ia jawab keluhan Sudarso dengan normatif, supaya berkomunikasi dengan pihak Kantor Pertanahan Kampar dan Kuansing untuk proses pemecahan.

Syafri ikut dalam tim Panitia B pada PT Aditama Palma Lestari, PT Adei Plantation, PT Agritama Prima, PT Dian Anggara Persada, PT Riau Anugerah Sentosa, PT Graha permata Hijau, PT Riau Agung Karya Abadi, PT Seiwangi  Sejati Luhur, PT Inecda, PT Pulau Pundur Perkasa. Kini ia sudah pensiun.  

Lanjut Usman Raya Kepala Seksi pada Bidang Land Reform dan Konsolidasi Kanwil BPN Riau. Ia ikut ekspos menggantikan atasannya yang sakit. Dalam pertemuan itu hanya ingat bahwa perusahaan belum punya plasma di Kuansing.  

Ibrahim Dasuki Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah Kantor Pertanahanan Kuansing. Katakan, Fahmi Zulfadli Legal perusahaan pernah memasukkan pengajuan perpanjangan HGU ke kantornya. Setelah itu kepala kantor membuat surat pengantar ke Kanwil BPN Riau, untuk proses selanjutnya sebab pengajuan lebih dari 250 hektar. Pengajuan tetap diproses meskipun beberapa syarat belum lengkap. “Itu urusan Panitia B,”Jawabnya.

Saat mengikuti ekspos, dengar ada protes dari kepala desa  yang menyebut mereka belum pernah menerima manfaat dan dibangunkan plasma sejak perusahaan berdiri.  Apalagi tidak terima kalau kebun plasma ditempatkan di Kampar.

Yang hadir bersama Ibrahim yakni Ruskandi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Ia datang menggantikan kepala bidang-nya Dwi Handaka. Yang ia ingat jelas, adanya pembacaan surat protes dari Desa Suka Maju mengeluh soal plasma yang belum dibangun dan 164 hektar lahan desa yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

Dari pihak desa, Sunyeto Kepala Desa Bumi Mulya. Adimulia berdiri disana sejak 1996. Saat ekspos ia sebut jika mau HGU diperpanjang, harus bangun plasma dahulu. Tapi keluhan itu ditimpali Syahrir, tidak perlu bangun plasma lagi hanya perlu rekomendasi bupati.

Penolakan perpanjangan datang dari Abdul Rohmat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Beringin Jaya. Desanya sudah sepakat menolak HGU perusahaan diperpanjang. Datangnya Adimulia membuat banyak masalah dan sampai sekarang tidak pernah menikmati plasma. Padahal Beringin Jaya merupakan daerah paling luas masuk usaha perusahaan yakni seluas 3.367 ha.

Terakhir, sebab Syahrir selalu menimpali tidak perlu lagi bangun plasma, Risman Ali Camat Singingi Hilir tidak ambil pusing. Ia tidak sampaikan keluhan masyarakatnya, malah setuju dengan perpanjangan.

Saksi yang ikut ekspos diberi uang ‘saku’oleh perusahaan saat pulang. Upah telah hadiri ekspos. Tarbarita dan Usman 10 juta. Ibrahim terima 3 juta, Ruskandi 2,5 juta, Sunyeto 2,5 juta, Abdul Rohmat 3 juta dan Risman 5 juta. Pasca tangkap tangan Risman uang dibalikkan ke staff Paino, Senior Manajer  Adimulia. “Saya nggak tenang, makanya balikkan ke perusahaan,” ucapnya. Untuk yang lain dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Sudarso bantah keterangan saksi yang bilang tidak ada bangun plasma di Kuansing, sudah terbangun di Desa Bumi Mulya 350 hektar.

Sidang selanjutnya 31 Januari 2023 masih dengan agenda yang sama.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube