Sidang ke 19 : Tuntutan
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat, 9 Juli 2021—Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau Hendri Junaidi, membacakan secara singkat tuntutan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dua bundel berkas bersampul merah muda, masing-masing setebal lebih kurang 20 centimeter, hanya dibaca pada pembukaan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta langsung pada inti tuntutan.
Hal-hal yang memberatkan: Yan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terakhir, Yan tidak mengembalikan kerugian negara. Adapun yang meringankan, Yan belum pernah dihukum.
Selanjutnya, penuntut umum menuntut Yan, 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Yan, juga harus bayar uang pengganti sebesar Rp 2.896.349.844.37. Yan, dikenakan dakwaan kesatu primair. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Setiap orang, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
Setelahnya, majelis beri kesempatan pada penasihat hukum Yan, menyampaikan pembelaan pada Senin 19 Juli 2021.
Yan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak mulai penghujung 2011 sampai jelang akhir 2017. Dia sempat jadi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak dan setelahnya diangkat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.
Baru 2 tahun jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mencium bau korupsi dari badan Yan ketika menduduki kursi jabatan tertinggi di Bappeda Siak. Kasus itu terendus ketika penyidik memeriksa dua bendahara pada masanya.
Yan, korupsi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor dan konsumsi pegawai. Modusnya, bawahan Yan: bendahara dan kasubbag umum memangkas perjalanan dinas 10 persen dan menggelembung harga pembelian peralatan serta makan-minum harian pegawai.
Kwitansi dipalsukan dan tidak sesuai dengan realisasi uang yang dikeluarkan dari kas bendahara. Laporan yang manipulatif tersebut tidak pernah sampai ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga wajar saja Yan sering dapat penghargaan selama jadi Kepala Bappeda Siak.
Yan mulai diperiksa pada 16 Desember 2020, setelah 12 hari dari pemanggilan pertama yang tak dihadirinya. Satu minggu kemudian, penyidik Kejati Riau kembali memanggil Yan dan langsung ditetapkan tersangka setelah diperiksa lebih kurang tujuh jam lamanya. Mulai siang itu, Yan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Yan mulai jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai 18 Maret 2021. Sampai sidang ke 17, majelis telah memeriksa 43 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan penuntut umum. Sedangkan penasihat hukum Yan juga menghadirkan satu saksi meringankan ditambah tiga ahli.
Hanya satu kali sidang ditunda karena majelis tidak lengkap dan waktu juga sudah kesorean. Masa penahanan Yan akan berakhir pada Agustus, sehingga majelis berusaha dapat selesaikan persidangan ini pada Juli.#Suryadi