Sidang ke 20 — Pembelaan Terdakwa
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 19 Juli 2021—Penasihat hukum terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid bergantian baca pledoi atau pembelaan. Dimulai dari Ilhamdi Taufik, kemudian diteruskan oleh Alhendri dan Denny Azani Baharudin Latief. Berkas setebal hampir 600 halaman tersebut hanya dibaca intinya saja. Sekitar 100-an halaman.
Penasihat Hukum terlebih dahulu menyindir ketidakdisiplinan penuntut umum selama mengikuti persidangan. Pasalnya, penasihat hukum selalu menunggu lebih pagi bahkan berjam-jam di ruang sidang. Ia mengaitkan masalah ini dengan marwah dan kehormatan pengadilan.
Selanjutnya, penasihat hukum langsung menyoal proses penegakan hukum terhadap Yan sejak awal. Katanya, saat dipanggil sebagai saksi sampai ditetapkan tersangka, Yan tidak didampingi penasihat hukum. Penetapan tersangka juga dikenakan sebelum adanya penghitungan kerugian negara. Oleh karena itu, penuntut umum disebut lalai dan melanggar sumpah kejaksaan. Bahkan, kasus ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dan diduga ada pesanan dari pejabat tertentu.
Kemudian, terkait korupsi yang didakwakan penuntut umum. Pertama, mengenai pemangkasan perjalanan dinas. Menurut penasihat hukum, biaya perjalanan dinas yang diambil oleh bendahara sebesar 10 persen bukan uang negara, melainkan uang masing-masing pegawai yang telah diberitahu tentang hal tersebut. Sehingga dari pemangkasan tersebut dinilai tidak terdapat kerugian negara.
Penasihat hukum menolak bukti rekapitulasi pemangkasan perjalanan dinas yang dijadikan penuntut umum menjerat Yan. Sebab, bukti tersebut tidak pernah diserahkan pada BPK dalam pemeriksaan tahunan. Saat hakim meminta penuntut umum membuktikan bukti-bukti tersebut diambil dari komputer pegawai Bappeda, benda tersebut justru tidak bisa dinyalakan setelah tiga kali dikasih kesempatan.
Kedua, tentang pembelian alat tulis kantor dan belanja makan-minum pegawai. Menurut penasihat hukum, Yan tidak pernah perintahkan anak buahnya mengisi kwitansi kosong dan melebih-lebihkan anggaran belanja. Kerjaan itu adalah perbuatan Erita, Eka Susanti, Dona Fitria serta Ade Kusendang tanpa sepengetahuan Yan. Terkait pembelian langsung konsumsi harian pegawai, penasihat hukum mengatakan sudah sesuai aturan.
Penasihat hukum juga membantah soal penyerahan uang oleh Dona, Ade dan Erita pada Yan. Menurut mereka, tidak ada satupun saksi yang melihat tiap-tiap peristiwa tersebut. Juga, tidak jelas soal nominal atau jumlah yang diterima maupun digunakan Yan untuk keperluan pribadi. Pemangkasan perjalanan dinas disebut untuk menutupi biaya kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD. Seperti pelaksanaan MTQ, tour de siak dan tunjangan hari raya bagi honorer.
Lagi pula, pengitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pekanbaru dianggap batal karena tidak sesuai kewenangan berdasarkan wilayah administrasi kerja. Ia tidak sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru yang mengatur tentang struktur dan tata kerja lembaga audit tersebut. Selanjutnya, penghitungan tersebut bukan merupakan audit investigasi, melainkan audit dengan tujuan tertentu.
Penasihat hukum yakin, Yan tidak korupsi. Mereka melihat rekam jejak Yan yang sering mendapatkan penghargaan dan prestasi, baik individu maupun institusi yang dinakhodainya. Penilaian sebagai yang terbaik itu diberikan oleh pemerintah daerah hingga pusat, selama bertahun-tahun Yan memimpin Bappeda Siak.
Penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan: tuntutan kabur, tidak punya dasar hukum dan harus dikesampingkan. Yan tidak bersalah dan harus dibebaskan. Mengembalikan barang-barang Yan yang disita. Memulihkan hak-hak terdakwa baik harkat dan martabat. Bila hakim berpendapat lain, penasihat hukum memohon putusan yang seadil-adilnya.
Yan, juga menyampaikan pembelaan dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk via zoom meeting. Pendapat-pendapatnya setebal 18 halaman tentang fakta-fakta persidangan tidak jauh berbeda intinya, seperti yang disampaikan penasihat hukum. Dia. Lagi-lagi menyoal prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka, lebih-lebih karena tidak didampingi penasihat hukum.
Kemudian, menyoal audit oleh inspektorat Pekanbaru yang sekedar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 110/2010. Kata Yan, setiap daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saban tahun diterbitkan guna mengatur penyusunan APBD. Bahkan, ia akan diteruskan dengan Peraturan Bupati Siak untuk mengatur pelaksanaannya.
Juga mengulas tiga tuduhan korupsi. Pertama, pemangkasan perjalanan dinas 2013-2017: kebiasaan ini sudah berlangsung dari pejabat sebelumnya, tidak pernah perintah potong perjalanan dinas, tidak pernah terima laporan hasil pemangkasan perjalanan dinas serta tidak ada temuan kerugian negara oleh BPK Riau dan Inspektorat Siak terkait hal tersebut.
Kedua, pengadaan alat tulis kantor 2015-2017: tidak tahu tindakan yang dilakukan Erita, tidak pernah terima laporan dari kelebihan uang pembelian alat tulis kantor apalagi menerimanya.
Ketiga, pengadaan makan dan minum 2013-2017: standar biaya sudah sesuai aturan yang ditetapkan, penuntut umum tidak hadirkan Yuni untuk membuktikan bahwa pembelian konsumsi tidak dapat dipertanggungjawabkan, audit BPK Riau juga tidak menemukan kejanggalan terkait hal ini. Yan juga mengatakan, dia telah berhasil menghemat pengeluaran setelah meniadakan anggaran makan siang pegawai. Sehingga uangnya dapat digunakan untuk pembangunan ruang kelas, Puskesmas dan jalan.
Terkahir, Yan menyampaikan enam penghargaan yang pernah diraih saat jadi Kepala Bappeda Siak. Baik atasnama individu maupun institusi yang dipimpinnya.
Setelah pembelaan selesai, Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina beri waktu pada penuntut umum menyampaikan replik atau tanggapan, Rabu 21 Juli. Waktu dan kesempatan diberikan semakin mepet, karena masa tahanan Yan akan berakhir pada Agustus. Majelis juga sudah menetapkan kalendar pembacaan putusan, 29 Juli nanti.#Suryadi