Korupsi Korupsi SHM Terdakwa Zaiful Yusri, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, Edi Erisman dan Subiakto.

Siswo Suryanto: Jika Aset Tidak Ada Yang Memiliki Secara Hukum, Itu Milik Negara

Video

Pekanbaru, 27 Februari 2018. Persidangan kasus penerbitan sertifikat dalam kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) kembali dibuka mejelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, agenda sidang pemeriksaan ahli dari penuntut umum.

Siswo Suryanto, ahli hukum keuangan negara

Hukum keuangan negara, menurut Siswo, terkait hubungan antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam bentuk kesepakatan. “Ada dua hal yang perlu kita ketahui sisi politis dan administratif, keduanya berjalan bersamaan,” kata Siswo Suryanto.

Negara menguasai tanah, udara, wilayah dan lainya. “Semua yang dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk rakyat,” ucap Siswo Suryanto. Ia menambahkan semua yang dikuasai dan dimiliki, boleh dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan pemerintah.

Safril, penuntut umum tanyakan pada ahli, jika negara menguasai tanah kawasan hutan yang merupakan asset negara, Siswo mengatakan, jika aset tersebut tidak ada yang memiliki itu milik negara. Kemudian bagaimana negara memiliki asset tersebut, ada prosesnya seperti pembelian, hibah, tukar menukar dan putusan pengadilan, “Bahwa sebuah aset milik negara salah satunya dari proses tersebut,” ujar Siswo Suryanto.

Siswo mengatakan, dalam prosesnya negara sedang mencari metode, salah satunya sumber daya alam. “Apa di dalamnya terdapat kandungan minyak atau potensi lainnya harus ada metode yang mengatur,” ucap Siswo. Negara membuat beraca yang berdasarkan APBN menjadi neraca kekayaan negara total, walaupun ada pihak mengatakan itu tidak mungkin.

Persidangan kembali dibuka pada 6 Maret 2018, #fadlisenarai

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube