Korupsi Korupsi RTH Dwi Agus dan Yuliana

Penasehat Hukum: Terdakwa Dwi Terbukti Tidak Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Video

Pengadilan Negeri Pekanbaru, 30 Agustus 2018. Persidangan perkara dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Juliana G Bagaskoro dan Rinaldi Mugni. Pada sidang kali ini, majelis hakim berikan kesempatan pada tim penasehat hukum terdakwa untuk membacaan duplik sebagai jawaban replik penuntut umum sebelumnya.

Kuasa hukum Dwi Agus Sumarno, Zulkarnain Nurdin bacakan berkas pembelaan atau pledoi. Ia keberatan terhadap tuntutan Jaksa, dalam kasus ini menurutnya wewenang terdakwa Dwi tidak melampaui tugasnya sebagai Kepada Dinas PUPR Provinsi Riau. “Dalam kasus ini, lebih banyak berperan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tugas Kegiatan (PPTK),” kata Zulkarnain.

Selain itu, terdakwa Dwi sudah melimpahkan wewenang kepada Irianto Rab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “KPA yang banyak terlibat dalam pembangunan ini,” ucap Zulkarnain. Ia mengatakan, PPK dan PPTK melakukan tugas dalam pembangunan RTH di lokasi, “Mereka yang meninjau dan membuat anggaran.”

Irianto Rab saat memberikan keterangan mengatakan, ia  ditunjuk dan minta mundur dari tim karena tidak berkompeten, “Tapi yang menunjuk dia pihak Pemerintah Provinsi, bukan wewenang Dwi,” ujar Zulkarnain. Dalam hal proses lelang, menurut penasehat hukum terdakwa, Dwi tidak pernah memberi akses kepada Yuliana G Bagaskoro agar PT Bumi Riau Lestari, “Memang ada perjumpaan antara Dwi dan Yuliana namun Dwi minta agar mengikuti proses lelang,” kata Zulkarnain.

Penasehat hukum juga menyanggah keterangan saksi Arman Syah yang katakana ia pernah dihubingi Dwi Agus Sumaro untuk meloloskan pengerjaan pembangunan RTH. “Apa yang dikatakan Arman Syah sudah dibantah oleh terdakwa di persidangan,” ucap Zulkarnain. Ia menambahkan, semua proses lelang dan anggaran agar mengacu pada Perpres Nomor 54 tentang Barang dan Jasa.

Selama proses lelang hingga pengerjaan pembangunan RTH, terdakwa Dwi Agus Sumarno tidak melakukan intervensi. “Terdakwa menyerahkan wewenang pada PPK dan PPTK,” ucap Zulkarnain. Ia mengatakan terdakwa terbukti tidak melakukan tindak pidanan serta tidak ada penyelewengan wewenang.

Dalam kesimpulannya, penasehat hukum minta pada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa. #fadlisenarai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube