Senin, 8 Januari 2018. Setelah tertunda 6 jam, sidang kasus penerbitan sertifikat dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan terdakwa Zaiful Yusri, Sugiarto, Rusman Yatim, Hisbu Nazar, Abdur Rajab, dan Edi Erisman, dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Miyanto, Suhanuddin dan Rahman Silaen sebagai hakim anggota.
Para terdakwa diwakili oleh Dalizatulo Lase dan tim dan penuntut umum Berman Prananta sudah berada di tempat masing-masing. Hakim ketua Bambang Miyanto persilahkan penutut umum panggil saksi yang akan diperiksa. “Silahkan hadirkan saksinya,” kata hakim Bambang.
Kamida Riana Sianipar – Karyawan Johannes Sitorus
Awalnya Kamida kerja di PT Sentra Warisan Indah Makmur milik Johannes Sitorus—pada 1992, di Kota Siantar. “Saya bekerja di perusahan perkebunan sawit,” kata Kamida. Namun pada 1995 ia dipindahkan oleh Johannes ke pekanbaru berkerja sebagai administrasi, terkait kepemilikan lahan 500 ha, Kamida tidak tahu status dan proses pengurusan, “Waktu diajukan Johannes saya tidak tau prosesnya,” ujar Kamida.
Menurutnya Lahan tersebut merupakan kebun sawit bersama yang terdiri dari karyawan, dan keluarga Johannes. “Ada kemungkinan lahan tersebut di bagikan ke karyawan, tapi didak tahu kapan,” ucap Kamida.
Johannes awalnya minta identitas (KTP) karyawan untuk pengurusan lahan tersebut, lahan dan sertifikat tidak jadi milik karyawan. Johannes hanya memanfaatkan identitas karyawan, “Saya ingin juga lahan tersebut, namun sampai sekarang belum ada kepastian,” kata Kamida. Pengurusan lahan sekitar 2003-2004, ia tidak tau ada petugas melakukan pengukuran di lokasi, saat itu ia berada di kantor jalan Imam Munandar atau Harapan Raya. “Saya tidak pernah ke lokasi dan tidak menugasi orang untuk mewakili.”
Kamida tidak pernah berurusan dengan BPN Kampar dan tidak pernah membayar pajak atas tanah tersebut. ia tidak tahu pasti berapa jumlah karyawan yang digunakan identitasnya oleh Johannes dalam pengurusan lahan.
“Saat dimintai KTP oleh Johannes, sertifikat tersebut sekarang jadi barang bukti,” ucap Kamida. Dalam pengurusan sertifikat, saksi temui notaris untuk tandatangan berkas yang nantinya sebagai syarat membuka rekening di bank CIMB Niaga, untuk peminjaman kredit. ia hanya baca sekilas berkas tersebut, “Berapa jaminan dan detai terkait lahan saksi tidak tau, semua Johannes yang urus.”
Kamida juga mengatakan, ia pernah bertemu Rusman Yatim, “Ia pernah bekunjung di kantor, tidak tau urusannya apa,” kata Kamida. ia tidak ingat pernah tanda tanganan surat ganti rugi, selanjutnya jpu perlihatkan barang bukti pada majelis dan penasehat hukum terdakwa.
Usai berikan keterangan, hakim berikan kesempatan para terdakwa untuk menanggapi, mulai dari terdakwa Zaiful Yusri. Ia membantah keterangan saksi pada 2005 lahan tersebut masih imas tumbang, “Kenyataannya lahan sudah ada sawit umumr 3 tahun,” kata Zaiful. Terkait pengurusan sertifikat Zaiful berpendapat ia dan terdakwa lainnya melakukan pekerjaan yang menurutnya sesuai dengan kebenaran formal, tidak sampai pada personal dan cara pengurusannya, terdakwa yang lain berkomentar yang sama.
Sidang usai dan di lanjutkan pada Kamis, 11 Januari 2018, agenda masih pemeriksaan saksi dari penunut umum. #fadlisenarai