Kasus Rusli Zainal

Apakah RZ Untungkan Perusahaan?

 Video, rekaman suara dan lembar pemantauan:

Video riaucorruption (youtube)
Saksi Nasrul Wathon (Mp3)
Lembar Pemantauan (Pdf)

–Catatan Sidang Keempat belas 

 

PEKANBARU, 8 JANUARI 2014–Setelah seminggu sidang ditunda, Rabu pagi, 8 Januari 2014 sidang kembali dilanjutkan dengan agenda lanjutan pemeriksaan keterangan ahli. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 namun baru bisa dimulai setengah jam kemudian menunggu kedatangan terdakwa. Pagi ini pengunjung ramai, seluruh kursi pengunjung penuh. Kali ini Jaksa menghadirkan Nasrul Wathon (PNS BPKP).  

Nasrul Wathon, Ahli penghitungan kerugian Negara (PNS BPKP) 

Nasrul telah memberikan keterangan ahli sebanyak 43 di persidangan. Menurutnya hutan dapat dinilai dengan uang (dapat dihitung). “Kayu merupakan kekayaan negara, karena menurut Undang-Undang dikuasai oleh negara, kalau diambil tidak sesuai dengan prosedur maka mengakibatkan kerugian negara,” terangnya. 

Dalam melakukan penghitungan ia melakukan penilaian berapa kerugian negara dengan cara menghitung kubikasi kayu dikalikan dengan harga kayu (sesuai dengan harga kementrian perindustrian dan perdagangan), dikurangi PSDH-DR maka didapatlah kerugian negara. 

Tak hanya menghitung, ia juga melakukan pengujian dengan rekapitulasi LHP dan SPT,  melakukan pengecekan di lapangan dan mewawancarai petugas LHP, lalu mengklarifikasi kepada saksi-saksi termasuk melakukan pengecekan kepada pembuat ULHP dari perusahaan dan Dishut. 

“Adapun nilai kerugian kayu dari dua kabupaten yaitu Pelalawan dan Siak dan dari 9 perusahaan dalam perkara ini adalah Rp 265.912.366.170,20,”jelasnya. 

“Apakah perbuatan terdakwa bisa dikatakan menguntungkan pihak lain (perusahaan)?” tanya Bachtiar Sitompul Hakim Ketua Majelis.  

“Setelah perusahaan memiliki izin IUPHHKHT, tak bisa langsung melakukan penebangan pohon harus memiliki RKTRKL/BKT. Menguntungkan kalau ada keuntungan di pihak lain. Karena tidak menghitung keuntungan perusahaan maka kami tidak tahu. Jika disuruh menghitung ya bisa,” jelasnya. 

“Wah bisa miss(tidak sinkron) kalau hanya menghitung kerugian negara sementara di BAP disebutkan menguntungkan pihak perusahaan,” jelas Ketua Majelis hakim.

Menanggapi hal ini Jaksa KPK Riyono menjelaskan kerugian keuangan negara sudah dihitung dan jumlahnya sudah pasti, karena perusahaan menebang kayu. “Maka nilainya ada korelasi ke situ, jadi tidak perlu dibuktikan lagi,” tegasnya. Ia juga menambahkan hal ini sama seperti perkara yang lain seperti Azmun Jaafar, Asral, Arwin, Syuhada, dan Burhanudin.

“Sudah jelas dan sudah diputus bahwa nilai kerugian keuangan negara equivalen atau berkorelasi dengan keuntungan perusahaan. Masalah perusahaan (pendapat perusahaan) tidak diuntungkan, itu dari sisi bisnis. Kita lihat dari sisi keuangan negara yang hilang, berapa, disebabkan oleh apa, kan itu,“ jelasnya Riyono usai persidangan. 

Sidang berakhir pukul 12.03 setelah pemeriksaan Nasrul Wathon, karena Suhada Tasman belum dapat menghadiri persidangan masih berada di rumah sakit. Sidang dilanjutkan esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi PON.#fika-rct 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube