Kasus Rusli Zainal

TEDAKWA RUSLI ZAINAL TIDAK MENGAKUI PERBUATANNYA

 

Catatan Sidang keduapuluh lima

PN PEKANBARU, KAMIS 13 FEBRUARI 2014–Pagi Kota bertuah dipenuhi kabut asap, pukul 10.00 PN Pekanbaru ramai didatangi pengunjung. Sidang belum juga dimulai. Agenda persidangan hari ini pemeriksaan terdakwa Rusli Zainal. Tampak terdakwa Rusli Zainal memasuki gedung PN Pekanbaru. Seperti biasa mengenakan baju putih. Jarang sekali ia mengenakan rompi KPK, kali ini tidak. Kemarin juga hanya terlipat digenggaman tangannya. 

Hakim memasuki ruang sidang Cakra, Bachtiar Sitompul mengetuk palu membuka persidangan tepat pukul 10.33. terdakwa Rusli Zainal duduk di kursi tengah untuk diperiksa. Riyono Jaksa Penuntut Umum KPK  mulai memberikan pertanyaan perdana. 

“Sejak kapan anda menjabat Gubernur Riau?” tanyanya. 
“November 2003, aktif dan dilantik 21 November,” jawabnya. 

Terlibat atas dua kasus yaitu kasus kehutanan pada pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-UPHHKHT) perusahaan yang memiliki IUPHHKHT dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII, JPU KPK membagi pertanyaan menjadi dua. 

Kasus Kehutanan Pada Pengesahan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-UPHHKHT) Perusahaan Yang Memiliki IUPHHKHT. 

Suhada Tasman adalah Kepala Dinas Propinsi Riau diangkat oleh Gubernur sebelum terdakwa Rusli Zainal. Setelah pelantikan seluruh pejabat daerah melakukan pertemuan sehubungan program kerja. 

“Mereka (Kepala dinas) menghadap saya lupa secara spesifik, karena sudah terlalu lama,” jelasnya. 
“Bagaimana dengan permohonan BKT?” tanya Riyono. 
“Surat disampaikan di meja saya secara tertulis, saya lihat sudah ada semua rekomendasi laporan, Pertek, nota dinas, sudah diparaf. Tidak membaca keseluruhan karena sebagai pejabat baru saya harus siapkan LPJ anggaran lama, dan penganggaran yang baru,” jelasnya. 
“Apakah anda tidak tahu BKT?” tanya Riyono lagi. 
“Tidak, saya tidak mencari tahu karena sibuk seperti yang saya katakan tadi. Saya tidak tahu BKT,” jelasnya. 
“Sewaktu menjadi Bupati anda pernah mengeluarkan izin IUPHHKHT, jadi ini bukan hal yang baru bagi anda sebagai Gubernur,” jelasnya. 
“Ee,ee,ee Kadis ikut menjadi pengendali, termasuk ahli hukum saat itu?”
“Kenapa waktu jadi Gubernur anda tidak berfikir begitu,” tanya Riyono. 
“Tidak, banyak nota yang harus ditanda tangani,” jelasnya. 
 
“BKT itu apa?’ tanya Riyono. 
“Kalau dulu saya berfikir itu menetukan kordinat-kordinat, saya percaya pada Kadis. Saya hanya baca selintas yang saya lihat hanya paraf.  Dan saya tegaskan ke Kadis bahwa harus sesuai aturan perundang-undangan. Kadis adalah Gubernur di instasinya maka mereka harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas terdakwa Rusli Zainal. 
“Anda tidak tahu substansi dari yang anda tanda tangani, terserah anda jawab apa. Menurut saya itu tidak masuk akal,” ujar JPU. 
“Saya hanya berfikir pelayanan,” ujarnya. 
“Pelayanan pada siapa, siapa yang anda layani?”
“Perusahaan,” jawabnya. 

Terdakwa Rusli Zainal Ketua PB PON diangkat oleh Menpora Andi Malarangeng. “Biaya Pon bersumber dari APBD dan APBN,” jelasnya. 

“Pengajuan dana kita lakukan ke Menpora. Sumsel saja dapat Rp 1,2 T, karena kekurangannya coba kita ajukan,” jelasnya. 
 “Bagaimana dengan pertemuan anda dengan DPR RI Golkar, siapa saja yang ikut. Itu kan agenda Golkar mengapa melibatkan pejabat daerah, mereka bukan dari partai Golkar kan?” tanya Riyono.

“Ya bukan, ama dinas PU, Kadispora, Perhubungan. Pertemuan biasa saja. Ya saya menjelaskan tentang PON gambarannya secara umum. Ada beberapa anggota DPR-RI disana Setya Novanto, Kahar Muzakkir dan yang lain,” jelasnya. 

Dalam pelaksanaan PON terdakwa Rusli Zainal mengakui banyak berhubungan dengan Lukman Abbas Kadispora Riau.  “Ya dia jarang memberikan laporan kepada saya, kalau sudah ada masalah baru melapor,” ujarnya. 

Dalam pemeriksaan terdakwa diputarkan rekaman pembicaraan antara Rusli Zainal dan Lukman Abbas. Jam 00:00, 24 Feb 2012

“Sudah terkumpul setengah,” ujar Lukman
“Ya sudah yang penting kontak ke sana, jangan ke saya lagi,” ujar terdakwa Rusli Zainal

Ditanya tentang pembicaran itu terdakwa Rusli Zainal berujar tidak tahu, menurutnya mungkin itu tentang perlengkapan yang harus disiapkan untuk PON. 

“Namun berdasarkan keterangan Lukman uang yang $1.100.000 yang tanggal 24 akan diserahkan ke Kahar Muzakkir,” ujar JPU. 

Berikutnya Lukman menghubungi RZ. 

“Sudah maksimal pak uang itu dari mereka yang belum ada. Yang Pora belum jalan juga, yang ada malah yang sama bapak,” jelasnya. 

Ditanya tentang hal itu terdakwa Rusli Zainal mengatakan “ Beliau selalu begitu. Makanya dulu dari dinas PU saya pindahkan ke BLH. Tapi PON ga ada lagi orang ya saya ajak,” ujarnya. 

Dalam pelaksanaan PON dibutuhkan bebrbagai venue di Riau: senam, atletik, wushu, panahan, volley, tennis, tembak dan lainnya. “Riau tidak memiliki venue olahraga, selain harus membangun venue juga harus membangun jalan, infrastruktur dan lingkungan sosial masyarakat di sekitar venue. Karenanya dananya kurang,” jelas terdakwa. 

“Bagaimana dengan venue menembak?”
“Sebelumnya ada surat dari Koni Riau yang menyatakan bahwa akan mengganggu venue lain selain itu juga Chevron mau membantu Rp 65 M,” ujarnya menjelaskan alasan pemindahan. 
“Anda tahu tentang perubahan Perda dan permintaan uang,” tanya JPU. 
“saya marah karena permintaan saya bilang batalkan saja,”
“Bukannya anda bilang kasih Rp 500 juta saja,” tanya JPU sesuai dengan percakana Lukman Abbas dan Sekda Prop Riau. 
“Tidak pernah,” ujarnya. 
“Bagaimana dengan perkembangan Perda, Pansus, anda tahu?”
“Tidak saya sibuk wkatu itu banyak yang harus saya urus,” ujarnya
“Anda bilang PON kebanggaan saya, tidak masuk akal bagi kami anda tidak mengikuti . Dan anda suruh batalkan saja sementara waktu sudah dekat pembangunan stadium belum selesai sementara pembukaan disitu. Terserah hak anda menjawab begitu,” tegas JPU. 

“Dan anda bilang jangan dikasih walau harus batal, nyatanya yang setengah itu memang benar baru setengah,” tambah JPU lagi.

Pemeriksaan oleh JPU dan Penasehat Hukum usai, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh hakim. Tiba-tiba Bachtiar sitompul bertanya. “Pak JPU yang anu itu udah kan, Bu PH yang anu itu ok kan,” ujarnya. 

“Saya maksud pembicaraan itu berarti saya dan yang sudah bersepakat yang mengerti, coba putar lagi pembicaraannya pak JPU,” perintah Bachtiar. 
“Anu, ee gitu itu ya ,” ujar terdakwa Rusli Zainal ke Lukman Abbas
“Iya pak saya sudah mengerti,” jawab Lukman abbas. 
“Berjam-jam saya mengamati anda bicara, lancar lugas pandai bicara gak heran saya anda itu sebagai Ketua DPD dan yang lain. Tak pernah ada bicara anu gitu. Kok bisa anda begitu tertutup berbicara kepada bawahan anda,” tanya Bachtiar. 
“Karena mau naik pesawat,” kata terdakwa Rusli Zainal.
“Kebiasaan bicara, tidak akan bisa begitu,” balas hakim. 
“Saya sudah lama dipersidangan, biasanya semakin disembunyikan pembicaraan akan semakin terbuka, “ujar Bachtiar. 
“Saya juga tidak bisa terima saat anda bilang anda tidak membaca nota dinas. Anda bukan orang yang begitu. Selalai-lalainya orang pasti akan membaca itu izin. Tak mungkin anda tidak tahu  tidak masuk akal,” jelas Bachtiar. 
“Hati-hati disidang ini kami mengamati,” ujar Bachtiar. 

Pemeriksaan usai dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 20 Februari dengan agenda Tuntutan Penuntut Umum. Hakim mengetuk palu tepat pukul 16.00 tanda usainya persidangan. #Fika-rct

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube