Kasus Rusli Zainal

Al Azhar: “LAM Riau Selalu Mengkritik Kehutanan Agar Ada Solusi Degradasi Hutan”

 

—Catatan Sidang keduapuluh empat 

PN PEKANBARU, RABU 12 FEBRUARI 2014–Sidang belum dimulai, waktu menunjukkan hampir pukul sepuluh. Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum telah hadir. Kali ini tampak Al-Azhar (Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau) menjumpai terdakwa Rusli Zainal di ruang tahanan terdakwa. 

Tepat pukul 10.05 sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul. Bangku kayu panjang telah dipenuhi tiga puluh pengunjung. Semakin dekat putusan, pengunjung yang datang tampak ramai. 

Kali ini agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli Jaksa Penuntut Umum KPK , namun saksi ahli  yang  diminta tidak dapat hadir yaitu Dr. Ir. Joko Sarwono, MT (Dosen ITB), ia bersaksi untuk memberikan keahliannya menganalisis rekaman suara. “Maaf saksi sedang sakit,” ujar Riyono Jaksa KPK. Ia pun menyerahkan kesaksian yang berbentuk dokumen kepada ketiga majelis hakim. 

Pihak penasehat hukum menghadirkan saksi ade charge tiga orang yaitu: Al Azhar (Ketua LAM Riau), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum  (Dosen FH UGM), dan Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya SH, LLM (Mantan Kepala BPHN, Mantan Hakim MK). 

Al Azhar, Ketua LAM Riau

Perkenalan ia dan terdakwa Rusli Zainal di tahun 1980-an saat menjadi aktivis kampus di Universitas Riau). “Aktivis, lalu menjadi pengusaha, Bupati dan Gubernur,” terangnya.  

Menurutnya terdakwa Rusli Zainal adalah orang Riau pertama yang dipilih secara langsung dan masyarakat sipil pertama yang menjadi Gubernur di Riau. “Kemajuan Riau dari segi pembangunan, dan Riau menjadi dilirik di NKRI, banyak beasiswa di tingkat SMA, S1, S2 bahkan Doktor,” jelasnya. 

Tak hanya itu program K2I untuk memberantas kemiskinan juga sangat berhasil menurut pria berjanggut ini. Ia juga mendapat gelar Datuk Sri Amanah dari LAM Riau, dan berbagai penghargaan lainnya baik dari provinsi dan negara jiran.

“Sebelum PON kita tak punya venue olahraga apapun, sekarang bisa dinikmati tak hanya di Pekanbaru tetapi juga tersebar di Kabupaten,” jelasnya. “Awalnya PON Riau itu mission impposible tetapi dari segi perayaannya terbilang sukse ujarnya,” kata Al Azhar.

Tak hanya itu, ia amat prihatin dengan apa yang menimpa terdakwa.  

“Sebagai terdakwa saya prihatin, terdakwa RZ sudah berkorban berkorban jiwa raga demi Riau,” jelasnya. Tampak terdakwa Rusli Zainal berlinang air mata mendengar pernyataan tersebut. “Apakah terdakwa pernah mengeluh soal dana?” tanya Bachtiar Sitompul.

“Tidak yang mulia, hanya bilang sulit mendapat bantuan dari pusat,” jelasnya. 

“Bagaimana dengan kebijakan tentang kehutanan?” tanya Rahman Silaen. 

“Kami di LAM Riau selalu mengkritik soal kehutanan berharap agar ada solusi degradasi hutan,” jelasnya. “Soal izin yang dikeluarkan bagaimana,” tanya Rahman lagi. 

“Banyak dikeluarkan pejabat yang lama dan bukan dikeluarkan izin dari daerah,” jelasnya.

Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya SH, LLM, Mantan Kepala BPHN, Mantan Hakim MK.

Menurutnya dalam penerbitan nota dinas dari bawahan ke atasan yang tidak diketahui atasan adalah sebuah penggiringan. “Logikanya dia sudah tahu apa yang akan disahkan, tapi kenapa ia serahkan ke orang lain, itu penggiringan namanya,” ujarnya. 

Mengenai izin yang dikeluarkan oleh terdakwa menurutnya jika syarat tidak terpenuhi maka batal demi hukum. “Jika ada nota dinas apalagi Gubernurnya masih baru, dikasih begitu ini penyesatan namanya,”jelasnya. 

Tak hanya itu ia juga menjelaskan lampiran dan SK merupakan satu tidak boleh terpisah. “Seharusnya ia tak perlu menandatangani inilah saya bilang tipu-tipu. Ini yang dinamakan haram jadah,” ujarnya. 

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum, Dosen FH UGM

“Kewenangan berdasarkan pidana adalah sesorang yang mengesahkan sesuatu, tak mungkin orang yang tidak berwenang yang mengesahkannya,” jelasnya. 

Dan saat ditanya soal pertanggungjawaban pidana mengenai produk hukum  ia menjawab yang batal demi hukum pertanggungjawaban pidananya jika ada perbuatan melawan hukum maka ada pertangggungjawabannya dan sebaliknya. 

“Bagaimana dengan penyertaan,” tanya Riyono. 

“Penyertaan adalah satu dengan lain berhubungan, melibatkan banyak hal apalagi jika akibatnya satu. Tindakan administrasi yang menimbulkan perbuatan melawan hukum dapat dipidana,” jelasnya. 

Hakim Ketua Majelis bertanya tentang motif kepada Prof Marcus. 

“Adanya kehendak yang melatarbelakangi  dilakukan perbuatan, tidak ada PMH yang dilakukan tanpa motif,” ujarnya. 

“Bagaimana dengan kehati-hatian,” tanya hakim lagi. 

“Eror yuris setiap orang harus tahu tentang aturan yang ada, semakin tinggi jabatan semakin bisa mempertanggungjawabkan perbuatan karena ia memiliki instrumen-instrumen pembantu. 

“Bagaimana dengan dijebak” tanya hakim lagi. 

“Dijebak apabila ia mengerti sedang dijebak atau tidak. Kalau ia harus terpaksa melakukan perbuatan itu maka ia harus dilindungi. Contoh pembantu disuruh majikan,” jelasnya lagi. 

“Bagaimana dengan percaya” tanya hakim. 

“Percaya berarti yang bersangkutan harus mengambil resiko yang ia percayai,” jelasnya. 

“Pertanggung jawaban pidana sesuai dengan perbuatan ditentukan dengan kesalahannya dan memikul sendiri-sendiri, kalau salah harus dihukum tidak ya dibebaskan,” ujarnya diakhir penjelasan. 

Pukul 13:30 sidang usai, dilanjutkan esok hari. Tampak pejabat daerah hadir di akhir persidangan kali ini. #fika-rct

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube